Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Tangis Amsal di Komisi III: Menyingkap Sisi Gelap Kriminalisasi Pekerja Kreatif

by
March 30, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Tangis Amsal di Komisi III: Menyingkap Sisi Gelap Kriminalisasi Pekerja Kreatif

#image_title

Dunia industri kreatif Indonesia kembali diguncang oleh sebuah drama pilu di ruang rapat Komisi III DPR RI. Amsal Christy Sitepu, seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, tidak mampu membendung air matanya saat memaparkan dugaan ketidakadilan hukum yang menimpanya. Kasus yang menyeretnya ke pusaran hukum ini berawal dari tuduhan mark-up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, yang kini menjadi sorotan nasional di tahun 2026.

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Kronologi Kasus: Dari Karya Kreatif Menjadi Bencana Hukum

Kasus ini bermula pada rentang tahun 2020 hingga 2022. Amsal Sitepu, melalui perusahaannya, menawarkan jasa pembuatan video profil untuk 20 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Karo, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Bagi Amsal, ini adalah proyek profesional untuk mempromosikan potensi daerah melalui medium visual.

Tangis Amsal di Komisi III saat bantah mark-up anggaran: Saya tak berwenang

Namun, alih-alih mendapatkan apresiasi atas karyanya, Amsal justru dihadapkan pada tuduhan serius terkait penggelembungan dana (mark-up). Dalam pandangan hukum yang digunakan aparat setempat, harga jasa yang dibayarkan dianggap tidak wajar. Amsal menegaskan di hadapan Komisi III bahwa dirinya hanyalah penyedia jasa, bukan pihak yang memiliki wewenang dalam penentuan anggaran desa.

Mengapa Sektor Kreatif Rentan Dikriminalisasi?

Masalah utama dalam kasus Amsal adalah ketidakpahaman penegak hukum mengenai standar harga dalam industri kreatif. Tidak seperti komoditas fisik yang memiliki harga pasar tetap, karya seni dan videografi bersifat subjektif.

  • Nilai Kreativitas: Biaya produksi video melibatkan ide, waktu, peralatan, dan keahlian teknis yang sulit dikuantifikasi secara kaku.
  • Absennya Standar Baku: Belum adanya regulasi yang jelas mengenai standar harga jasa videografi di instansi pemerintah sering kali menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menuduh pelaku usaha melakukan korupsi.
  • Ketidakadilan Prosedural: Amsal merasa menjadi korban karena ia hanya menjalankan kontrak kerja yang telah disepakati kedua belah pihak secara legal.

Suara Komisi III: Pembelaan terhadap Pelaku Industri Kreatif

Dalam pertemuan di Komisi III DPR RI, anggota dewan menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ketua Komisi III menekankan bahwa kerja kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang fisik biasa. Tuduhan mark-up yang dialamatkan kepada Amsal dianggap sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami dinamika ekonomi kreatif.

<img alt="Tangis Baiq Nuril Pecah Saat Komisi III Setujui Pemberian Amnesti" src="https://asset.kompas.com/crops/O2EUqcKqdr4-Ktx1-5UNqEnDU=/211×0:1366×770/750×500/data/photo/2019/07/24/5d384ac75252a.jpeg” style=”max-width:100%; height:auto; border-radius:8px; margin: 1rem 0;” />

Pihak Komisi III menyatakan bahwa jika setiap pelaku kreatif bisa dipidana hanya karena harga jasanya dianggap “mahal” oleh penegak hukum, maka iklim investasi dan kreativitas di Indonesia akan mati. Kasus ini mencerminkan trauma yang sama seperti kasus-kasus ketidakadilan lainnya yang pernah dibawa ke Komisi III, di mana rakyat kecil mencari keadilan atas intervensi hukum yang dirasa tidak proporsional.

Argumen Amsal: “Saya Tak Berwenang”

Puncak emosional terjadi saat Amsal membantah tuduhan tersebut dengan kalimat, “Saya tak berwenang.” Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki akses atau otoritas untuk mengatur anggaran desa. Sebagai kontraktor, ia hanya menerima pembayaran sesuai dengan kontrak yang disepakati melalui mekanisme pengadaan yang berlaku di tingkat desa.

<img alt="Tangis Ibu Afif Maulana saat Mengadu Ke Komisi III DPR RI | tempo.co" src="https://statik.tempo.co/data/2024/08/05/id1324910/1324910720.jpg” style=”max-width:100%; height:auto; border-radius:8px; margin: 1rem 0;” />

Amsal dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak seharusnya dipenjara atas hasil karya yang ia kerjakan secara profesional. Ketakutan akan nasib pekerja kreatif lainnya menjadi motivasi utamanya untuk terus berjuang mencari keadilan di tingkat nasional.

Analisis Hukum: Perlunya Reformasi Penanganan Kasus Kreatif

Kasus Amsal Sitepu harus menjadi preseden penting bagi penegak hukum di Indonesia. Ada beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan:

  1. Evaluasi Ahli: Dalam kasus yang melibatkan jasa kreatif, penegak hukum wajib melibatkan ahli dari asosiasi industri kreatif untuk menentukan kewajaran harga.
  2. Pemisahan Tanggung Jawab: Penting untuk membedakan antara kesalahan administratif dalam tata kelola keuangan desa dengan kinerja teknis penyedia jasa.
  3. Perlindungan Pelaku Usaha: Negara harus menjamin keamanan bagi pelaku usaha kreatif agar tidak takut berkarya karena ancaman kriminalisasi yang tidak berdasar.

Kesimpulan

Tangis Amsal di Komisi III bukan sekadar air mata kekecewaan pribadi, melainkan simbol perjuangan banyak pelaku industri kreatif di Indonesia yang terjebak dalam birokrasi hukum yang kaku. Kasus mark-up anggaran yang dituduhkan kepada Amsal Sitepu menjadi pengingat keras bahwa hukum harus ditegakkan dengan rasa keadilan, bukan sekadar mencari kesalahan dengan mengabaikan substansi profesi seseorang.

Harapan kini tertuju pada Komisi III DPR RI untuk terus mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat luas juga diharapkan tetap kritis terhadap kasus-kasus serupa, demi memastikan bahwa kreativitas anak bangsa tidak dikubur oleh interpretasi hukum yang keliru.

Tags: Amsal SitepuEkonomi Kreatif IndonesiaKasus KaroKomisi III DPR RIKriminalisasi KreatifMark Up Anggaran
ShareTweetPin

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Kemlu Kecam Keras Serangan di Lebanon: Gugurnya Pasukan Perdamaian RI dalam Misi Kemanusiaan

Kemlu Kecam Keras Serangan di Lebanon: Gugurnya Pasukan Perdamaian RI dalam Misi Kemanusiaan

Arus Balik Lebaran 2026: 2,77 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Simak Analisis Lengkapnya!

Arus Balik Lebaran 2026: 2,77 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Simak Analisis Lengkapnya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Segera Tayang: Film Tiba-Tiba Setan Siap Teror Bioskop dengan Komedi Horor Segar 2026

Segera Tayang: Film Tiba-Tiba Setan Siap Teror Bioskop dengan Komedi Horor Segar 2026

March 30, 2026
Wajib Tahu! Jadwal Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan

Wajib Tahu! Jadwal Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan

March 2, 2026
Gerbang Rafah Terbuka, Akses Warga Gaza Masih Terkunci

Gerbang Rafah Terbuka, Akses Warga Gaza Masih Terkunci

February 8, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Khidmatnya Ibadah Jumat Agung 2026: Umat Katolik Pasangkayu Mengenang Jalan Salib di Gereja Santo Petrus
  • Seskab Teddy Temui Gibran: Menakar Sinergi Strategis di Tahun 2026
  • Pertamina Patra Niaga Tegaskan Komitmen Dukung Investigasi Kebakaran SPBE di Bekasi

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026