Dunia kreatif Indonesia kembali diuji dengan kasus hukum yang menimpa seorang videografer profesional, Amsal Christy Sitepu. Kasus yang menjeratnya terkait dugaan korupsi dalam pembuatan video profil desa di Karo ini telah memicu gelombang dukungan luas. Memasuki tahun 2026, perhatian publik tertuju pada langkah konkret yang diambil oleh Komisi III DPR RI bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Menekraf) yang secara tegas meminta Amsal segera dibebaskan.
Dukungan ini bukan sekadar retorika politik. Komisi III DPR bahkan menyatakan kesiapannya menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Amsal. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pekerja kreatif yang dianggap terjebak dalam pasal-pasal karet terkait administrasi pengadaan barang dan jasa.
Mengapa Kasus Amsal Sitepu Menjadi Sorotan Nasional?
Kasus yang menimpa Amsal Sitepu bermula dari tuduhan penggelembungan anggaran (mark up) pada proyek jasa pembuatan video promosi desa. Namun, banyak pihak menilai bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar secara teknis.
Kreativitas Bukan Barang Komoditas Standar
Poin utama yang ditekankan oleh Habiburokhman dari Komisi III DPR adalah sifat unik dari industri kreatif. Tidak seperti pengadaan barang fisik seperti semen atau besi yang memiliki harga pasar tetap, jasa videografi adalah produk intelektual. Nilai sebuah karya seni sangat bergantung pada kualitas alat, keahlian editor, durasi, hingga nilai artistik yang dihasilkan.
- Subjektivitas Nilai: Pekerjaan kreatif tidak memiliki standar harga baku (HPS) yang kaku.
- Kriminalisasi Pekerja Kreatif: Ada kekhawatiran bahwa standar audit keuangan konvensional yang dipaksakan pada industri kreatif dapat memicu kriminalisasi terhadap para pelaku seni.
- Dampak Psikologis: Penahanan terhadap kreator seperti Amsal dapat mematikan semangat inovasi di kalangan videografer daerah lainnya.
Langkah Strategis Komisi III DPR dan Menekraf
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar, Komisi III DPR RI tidak hanya menuntut pembebasan, tetapi juga mengevaluasi bagaimana penegak hukum memandang kontrak kerja kreatif. Menekraf pun turut memberikan advokasi bahwa kontrak antara videografer dan pihak desa harus dilihat sebagai kesepakatan profesional, bukan sekadar proyek fisik yang rentan terhadap tuduhan mark up.

Penangguhan Penahanan sebagai Solusi
Komisi III DPR secara formal mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Amsal Sitepu. Mereka siap menjamin bahwa Amsal akan kooperatif selama proses hukum berlangsung. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga objektif dalam menilai konteks pekerjaan profesional.
- Advokasi Hukum: Menekraf menyediakan pendampingan untuk membedah kontrak kerja Amsal.
- Intervensi Legislatif: Komisi III DPR terus memantau proses peradilan agar berjalan transparan dan adil.
- Restorasi Keadilan: Mendorong agar kasus ini diselesaikan dengan pendekatan administratif atau perdata jika memang ditemukan ketidaksesuaian prosedur, bukan dengan pidana penjara.
Perlindungan Pekerja Kreatif di Tahun 2026
Kasus Amsal Sitepu menjadi preseden penting bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Di era digital saat ini, di mana konten visual menjadi garda terdepan promosi daerah, perlindungan hukum bagi videografer dan content creator menjadi kebutuhan mendesak.

(Catatan: Kasus penjaminan dalam hukum Indonesia semakin sering digunakan untuk mengawal keadilan bagi individu yang dianggap tidak perlu ditahan secara fisik selama proses penyidikan).
Tantangan ke Depan
Pemerintah perlu menyusun pedoman atau regulasi yang lebih spesifik mengenai pengadaan jasa kreatif di tingkat desa. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman antara auditor keuangan dengan praktisi kreatif di lapangan.
Pesan utama dari kasus ini adalah:
- Hukum harus menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi kreatif.
- Pentingnya edukasi bagi aparat desa mengenai cara melakukan kontrak kerja dengan tenaga ahli profesional.
- Peran DPR sebagai pengawas harus terus aktif untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.
Kesimpulan
Dukungan Komisi III DPR dan Menekraf terhadap Amsal Sitepu merupakan sinyal positif bahwa negara mulai memberikan perhatian serius pada perlindungan pekerja kreatif. Dengan status sebagai penjamin, DPR menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa keadilan tidak mengorbankan mereka yang berkreasi. Harapannya, kasus Amsal ini menjadi titik balik bagi perbaikan regulasi pengadaan jasa kreatif di Indonesia, sehingga tidak ada lagi videografer atau pelaku seni lain yang terjerat hukum hanya karena perbedaan persepsi nilai sebuah karya.
Publik kini menanti putusan pengadilan yang diharapkan lebih bijaksana, mempertimbangkan aspek kreatif, dan mengedepankan objektivitas. Mari kita kawal agar keadilan bagi Amsal Sitepu dapat segera terwujud.

















