Di era ekonomi digital tahun 2026, perdebatan mengenai valuasi karya intelektual kembali memanas. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, baru-baru ini melontarkan kritik tajam terhadap cara pandang penegak hukum yang menilai proses kreatif sebagai sesuatu yang bernilai nol rupiah. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kasus hukum yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu.
Bagi Cak Imin, mengabaikan nilai ekonomi dari sebuah ide dan proses kreatif bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan sebuah ancaman eksistensial bagi masa depan industri kreatif nasional. Artikel ini akan membedah mengapa pandangan tersebut berbahaya dan bagaimana dampaknya terhadap ekosistem kreatif di Indonesia.
Mengapa Menilai Kreativitas Rp0 Adalah Kesalahan Fatal?
Kritik yang disampaikan Cak Imin pada 30 Maret 2026 ini menyoroti diskoneksi antara pemahaman hukum konvensional dengan realitas ekonomi kreatif modern. Dalam banyak kasus hukum yang melibatkan proyek pemerintah atau swasta, seringkali aspek “ide” atau “karya visual” dianggap tidak memiliki nilai material jika tidak dibarengi dengan aset fisik.

1. Meremehkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Ketika sebuah proses kreatif, seperti pembuatan video atau desain, dinilai “nol rupiah” oleh jaksa atau penegak hukum, hal ini secara tidak langsung merobohkan fondasi Hak Kekayaan Intelektual. Padahal, di tahun 2026, HKI adalah komoditas ekonomi yang paling bernilai. Menganggap ide sebagai barang gratis adalah kemunduran dalam perlindungan hak cipta di Indonesia.
2. Efek Jera bagi Talenta Muda
Para videografer, desainer, dan kreator konten akan merasa tidak aman untuk bekerja. Jika setiap proses kreatif yang mereka kerjakan berpotensi dianggap “korupsi” atau “penipuan” hanya karena nilai ekonominya sulit diukur secara fisik, maka kreativitas akan mati perlahan. Inovasi membutuhkan keberanian, dan keberanian membutuhkan kepastian hukum.
Kasus Amsal Sitepu: Pintu Masuk Reformasi Hukum Kreatif
Kasus Amsal Christy Sitepu menjadi potret nyata bagaimana pendekatan hukum yang kaku bisa mencederai profesional. Dalam konteks proyek desa yang melibatkan elemen visual, jaksa sempat menilai proses kreatif tersebut tidak memiliki nilai ekonomi. Cak Imin menegaskan bahwa ini adalah preseden berbahaya.

Peran Pemerintah dalam Melindungi Industri Kreatif
Sebagai Menko PM, Cak Imin menekankan bahwa pemerintah wajib hadir untuk memastikan apresiasi nilai ekonomi kreatif diakui oleh seluruh instansi, termasuk penegak hukum. Langkah-langkah yang perlu diambil meliputi:
- Standardisasi Valuasi Karya: Membuat pedoman penilaian ekonomi untuk produk-produk kreatif.
- Edukasi Penegak Hukum: Memberikan pelatihan mengenai cara kerja industri kreatif kepada jaksa dan hakim.
- Penguatan Regulasi: Memperkuat undang-undang yang melindungi profesi kreatif dari kriminalisasi atas dasar subjektivitas nilai.
Dampak Jangka Panjang bagi Ekonomi Nasional
Industri kreatif adalah salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas. Jika para pelaku kreatif terus-menerus dihantui oleh ketidakpastian hukum, Indonesia berisiko kehilangan talenta terbaiknya. Mereka mungkin akan memilih untuk bekerja bagi perusahaan asing atau berhenti sama sekali dari dunia kreatif.
Pentingnya Apresiasi terhadap Ide
Ide bukanlah sesuatu yang lahir dari ruang hampa. Ada riset, waktu, biaya produksi, dan keahlian teknis yang dipertaruhkan. Menilai kreativitas dengan angka nol adalah penghinaan terhadap kerja keras seorang profesional. Cak Imin dengan tegas menyatakan bahwa ide dan gagasan adalah aset berharga yang harus dihitung dalam setiap transaksi ekonomi yang sah.
Kesimpulan: Menuju Ekosistem yang Lebih Adil
Kritik Cak Imin merupakan panggilan bangun bagi sistem hukum kita. Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital tahun 2026, kita tidak bisa lagi menggunakan kacamata kuda dalam menilai sebuah karya. Menghargai kreativitas berarti menghargai masa depan bangsa.
Sudah saatnya aparat penegak hukum berkolaborasi dengan para ahli ekonomi kreatif untuk merumuskan standar penilaian yang adil. Dengan demikian, industri kreatif di Indonesia tidak hanya akan bertahan, tetapi juga mampu bersaing di level internasional tanpa rasa takut akan kriminalisasi yang tidak berdasar.

















