Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali memicu perdebatan hukum yang sengit di tahun 2026. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) secara tegas menyatakan keberatannya atas langkah Polda Metro Jaya (PMJ) yang melimpahkan penanganan perkara ini ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Langkah ini dianggap janggal, membingungkan, dan memicu tanda tanya besar mengenai akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
Bagi publik dan para pegiat hak asasi manusia, pelimpahan ini bukan sekadar urusan administrasi perkara. Ini adalah isu krusial mengenai supremasi hukum dan transparansi institusi. TAUD kini berada di garda terdepan, menuntut penjelasan konkret mengenai dasar hukum yang digunakan kepolisian dalam mengambil keputusan kontroversial tersebut.
Kejanggalan Pelimpahan: Mengapa Puspom TNI?
Menurut keterangan perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim, pihak kepolisian tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai alasan di balik pengalihan wewenang penanganan perkara. Dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, setiap pelimpahan perkara harus didasarkan pada kompetensi absolut dan relatif yang jelas.
Tidak Dikenal dalam Hukum Acara Pidana
TAUD menekankan bahwa tindakan pelimpahan kasus tindak pidana umum kepada otoritas militer tanpa alasan yang jelas tidak memiliki preseden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika tersangka merupakan warga sipil, maka seharusnya kasus tetap berada di bawah yurisdiksi kepolisian dan peradilan umum.
Ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi di ruang publik. Apakah terdapat keterlibatan oknum militer dalam insiden penyerangan tersebut? Jika ya, mengapa proses koordinasi tidak dilakukan dengan transparan sejak awal? Ketidakpastian ini justru mencederai rasa keadilan bagi korban yang hingga kini masih menanti titik terang atas musibah yang menimpanya.
Dampak terhadap Independensi Penegakan Hukum
Pelimpahan kasus dari institusi Polri ke Puspom TNI tanpa dasar hukum yang transparan berisiko menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan kita. TAUD khawatir bahwa langkah ini dapat menutup akses publik terhadap informasi perkembangan kasus, mengingat mekanisme pengawasan di internal militer seringkali bersifat tertutup dibandingkan dengan peradilan umum.
<img alt="MKRI.ID | Andrie Yunus Testifies on KontraS's Interruption During Army …" src="https://www.mkri.id/public/content/berita/large/berita175248301736ba5940c719a9c7d4df.jpg” style=”max-width:100%; height:auto; border-radius:8px; margin: 1rem 0;” />
Pentingnya Transparansi bagi Korban
Transparansi adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Dalam kasus Andrie Yunus, TAUD menilai bahwa:
- Hak atas Informasi: Korban dan kuasa hukum berhak mengetahui alasan yuridis setiap perubahan status penanganan kasus.
- Akuntabilitas Institusi: Polda Metro Jaya wajib mempertanggungjawabkan keputusan mereka kepada publik, bukan sekadar melakukan pelimpahan sepihak.
- Kepastian Hukum: Tanpa dasar hukum yang kuat, proses peradilan berpotensi cacat prosedur dan dapat dibatalkan di kemudian hari.
Desakan TAUD kepada Polda Metro Jaya
TAUD menuntut Polda Metro Jaya untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Mereka tidak ingin isu ini menguap begitu saja di tengah kompleksitas birokrasi antar-lembaga. Bagi TAUD, penyerangan terhadap aktivis bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan sipil di tanah air.
Langkah Strategis Selanjutnya
Terdapat beberapa tuntutan utama yang terus diperjuangkan oleh TAUD:
- Audit Prosedur: Meminta keterbukaan dokumen pelimpahan untuk memastikan apakah ada landasan hukum yang sah atau hanya sekadar koordinasi informal.
- Pengawasan Publik: Mengajak elemen masyarakat sipil dan lembaga pengawas seperti Kompolnas untuk memantau jalannya kasus ini.
- Jaminan Proses yang Adil: Memastikan bahwa pelimpahan ke Puspom TNI tidak akan menghambat proses peradilan yang seharusnya berlangsung secara terbuka, jujur, dan adil.
Kesimpulan: Menuntut Keadilan bagi Andrie Yunus
Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum penguatan supremasi hukum, bukan justru kemunduran akibat proses peradilan yang tidak transparan. Kasus Andrie Yunus adalah ujian bagi integritas institusi kepolisian dan TNI dalam bekerja sama secara profesional.
TAUD tetap konsisten pada pendiriannya: hukum harus ditegakkan di atas aturan yang jelas, bukan atas dasar kebijakan yang samar. Masyarakat menunggu jawaban nyata dari Polda Metro Jaya. Apakah pelimpahan ini murni demi efektivitas penyidikan, atau ada agenda lain yang justru mengaburkan kebenaran di balik penyerangan air keras tersebut?
Hanya dengan transparansi, keadilan bagi Andrie Yunus dapat dicapai. Tanpa itu, kepercayaan masyarakat akan terus tergerus, dan demokrasi kita akan semakin rapuh di bawah bayang-bayang ketidakpastian hukum.

















