Kasus kekerasan yang menimpa aktivis Andrie Yunus kembali menjadi sorotan tajam publik di awal tahun 2026. Peristiwa penyiraman air keras yang dialami oleh sang aktivis seharusnya menjadi momentum penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Namun, alih-alih memberikan kepastian hukum, proses penyidikan justru diwarnai dengan kontroversi.
LBH Jakarta secara tegas menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara Andrie Yunus dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) adalah tindakan yang prematur dan salah kamar. Langkah ini memicu kekhawatiran luas mengenai potensi impunitas dan kaburnya objektivitas dalam mengusut tuntas pelaku di balik teror keji tersebut.
Mengapa Pelimpahan ke Puspom TNI Dianggap Bermasalah?
LBH Jakarta, bersama dengan koalisi masyarakat sipil seperti YLBHI dan KontraS, menyoroti beberapa kejanggalan fundamental dalam pengalihan penanganan perkara ini. Secara hukum, tindak pidana penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus masuk dalam kategori pidana umum.
1. Pelanggaran Asas Peradilan Umum
Menurut LBH Jakarta, kasus ini seharusnya tetap berada di bawah yurisdiksi kepolisian karena menyangkut hak warga sipil. Pelimpahan ke Puspom TNI tanpa dasar hukum yang kuat dianggap sebagai bentuk intervensi yang mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
2. Dasar Hukum yang Kabur
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, telah mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak kepolisian guna memberikan penjelasan transparan. Hingga saat ini, publik belum menerima penjelasan yang logis mengenai urgensi pelimpahan kasus tersebut ke ranah militer. Tanpa adanya bukti keterlibatan anggota aktif TNI yang memenuhi kualifikasi peradilan militer, tindakan ini dinilai sebagai upaya untuk menyembunyikan aktor intelektual.
Dampak Terhadap Independensi Penegakan Hukum
Tindakan “salah kamar” ini bukan sekadar masalah teknis administratif, melainkan ancaman bagi perlindungan aktivis di Indonesia. Jika penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis dialihkan ke instansi yang memiliki mekanisme internal tertutup, maka harapan untuk mendapatkan keadilan bagi korban menjadi semakin tipis.
Bahaya Impunitas bagi Aktivis
Andrie Yunus dikenal sebagai sosok yang vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah, termasuk isu-isu terkait revisi UU TNI. Oleh karena itu, publik mencurigai bahwa pelimpahan kasus ini merupakan upaya sistematis untuk menghambat proses hukum agar tidak menyentuh pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan.
<img alt="Profil Andrie Yunus KontraS & Aksi Geruduk Rapat Revisi UU TNI" src="https://mmc.tirto.id/image/share/socmed/2025/03/03/20250303132923ratio-16×9.jpg” style=”max-width:100%; height:auto; border-radius:8px; margin: 1rem 0;” />
Desakan LBH Jakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil
Dalam menghadapi situasi ini, LBH Jakarta tidak tinggal diam. Mereka telah merumuskan beberapa langkah strategis untuk mengawal kasus ini agar kembali ke jalur yang benar:
- Audit Investigasi: Meminta pengawasan ketat dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terhadap kinerja penyidik Polri dalam kasus Andrie Yunus.
- Transparansi Publik: Menuntut Polri untuk membuka ke publik dasar hukum pelimpahan berkas perkara, guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
- Penguatan Advokasi: Menggalang solidaritas dari berbagai organisasi HAM untuk memastikan bahwa pelaku penyiraman air keras diproses di pengadilan umum, bukan peradilan militer yang rentan tertutup.
Analisis: Mengapa Kasus Ini Menjadi Preseden Buruk?
Jika pelimpahan perkara ini tetap dibiarkan tanpa koreksi, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia pada tahun 2026. Peradilan militer seharusnya hanya menangani tindak pidana yang dilakukan oleh militer dalam kapasitas tugas militer atau terkait dengan objek militer.
Ketika kasus pidana murni seperti penganiayaan berat terhadap aktivis ditarik ke ranah militer, hal ini menunjukkan adanya krisis supremasi sipil. Publik berhak mempertanyakan apakah institusi penegak hukum kita masih mampu berdiri tegak di atas kepentingan politik atau justru tunduk pada tekanan pihak tertentu.
Kesimpulan
Kasus Andrie Yunus adalah potret buram penegakan hukum bagi aktivis di Indonesia. Pernyataan LBH Jakarta bahwa pelimpahan kasus ke Puspom TNI adalah langkah prematur dan cacat hukum harus menjadi alarm bagi seluruh elemen bangsa. Keadilan tidak boleh dikompromikan oleh birokrasi yang tidak transparan.
Masyarakat sipil, DPR RI, dan lembaga pengawas harus terus menekan agar kasus ini kembali ditangani oleh Polri secara terbuka. Hanya dengan cara itulah kebenaran dapat terungkap, dan pelaku sebenarnya dapat diadili dengan seadil-adilnya di pengadilan umum.

















