Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru yang kontroversial di tahun 2026. Alih-alih diproses melalui peradilan umum yang transparan, kasus ini justru dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Keputusan ini memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan pakar hukum dan pegiat HAM.
Banyak pihak menilai bahwa langkah ini tidak hanya melukai rasa keadilan bagi korban, tetapi juga cacat secara prosedur hukum. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa pelimpahan kasus Andrie Yunus ke militer menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Indonesia.
Mengapa Pelimpahan ke Puspom TNI Dianggap Cacat Prosedur?
Dalam sistem hukum Indonesia, mekanisme pelimpahan perkara tindak pidana umum ke institusi militer harus memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Namun, dalam kasus Andrie Yunus, dasar hukum tersebut justru tampak kabur dan tidak memiliki pijakan regulasi yang jelas.
Para ahli hukum, termasuk Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam undang-undang maupun nota kesepahaman (MoU) antarlembaga yang membenarkan pemindahan yurisdiksi perkara ini ke militer. Berikut adalah beberapa poin utama mengapa langkah ini dinilai menyimpang:
- Absennya Dasar Hukum: Tidak ditemukan aturan eksplisit yang memungkinkan polisi melimpahkan kasus pidana umum kepada Puspom TNI tanpa adanya keterlibatan militer dalam tindak pidana tersebut.
- Melanggar Asas Peradilan Umum: Tindak pidana penyiraman air keras adalah murni delik umum. Menyerahkan kasus ini ke peradilan militer dianggap sebagai upaya untuk menjauhkan pelaku dari jangkauan hukum publik.
- Ketidaksesuaian Prosedur: Proses administrasi pelimpahan dianggap tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Pandangan Pakar: Bahaya Impunitas di Balik Militerisasi Kasus
Ketua Umum KontraS, Isnur, secara terbuka menyatakan kekecewaan mendalam atas kebijakan ini. Menurutnya, pelimpahan ke militer berpotensi menciptakan impunitas, di mana pelaku tindak pidana merasa terlindungi oleh institusi besar dan luput dari pengawasan masyarakat sipil.
Potensi Tertutupnya Transparansi
Peradilan militer sering kali dianggap kurang transparan dibandingkan peradilan umum. Ketika kasus Andrie Yunus ditangani oleh Puspom TNI, akses publik untuk memantau jalannya persidangan menjadi sangat terbatas. Hal ini memicu kecurigaan bahwa ada upaya untuk “mengamankan” pihak-pihak tertentu yang mungkin terlibat di balik layar.
Ancaman Terhadap Supremasi Hukum
Jika preseden ini dibiarkan, maka ke depannya setiap kasus yang melibatkan oknum atau isu sensitif bisa dengan mudah “dibelokkan” ke peradilan militer. Ini adalah ancaman nyata bagi supremasi hukum dan semangat reformasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998.
Relevansi dengan Wacana Revisi UU TNI
Polemik ini tidak berdiri sendiri. Banyak pengamat mengaitkan langkah ini dengan wacana revisi UU TNI yang belakangan kembali mengemuka di tahun 2026. Kekhawatiran akan kembalinya “Dwifungsi ABRI” dalam bentuk baru mulai mencuat, terutama terkait perluasan kewenangan militer dalam menangani masalah sipil.

Keterlibatan militer dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis adalah sinyal berbahaya. Jika militer mulai mengambil alih fungsi penegakan hukum yang seharusnya menjadi ranah Polri, maka keseimbangan kekuasaan dalam negara demokrasi akan terganggu.
Harapan untuk Keadilan Andrie Yunus
Publik menuntut agar kasus ini dikembalikan ke jalur peradilan umum. Keadilan bagi Andrie Yunus tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan institusional atau birokrasi yang cacat hukum. Langkah-langkah yang perlu diambil untuk memulihkan kepercayaan publik antara lain:
- Audit Investigatif: Melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memutuskan pelimpahan kasus tersebut.
- Transparansi Penyidikan: Membuka akses bagi tim hukum korban untuk mengawal proses penyidikan di Puspom TNI jika terpaksa berlanjut.
- Penguatan Pengawasan Eksternal: Melibatkan Komnas HAM dan Ombudsman untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur lebih lanjut.
Kesimpulan
Pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI bukan sekadar masalah administrasi, melainkan isu krusial yang menyangkut masa depan penegakan hukum di Indonesia. Cacat hukum yang melekat pada proses ini harus segera dikoreksi agar tidak menjadi standar baru yang merusak tatanan demokrasi.
Sebagai masyarakat, kita harus terus mengawal kasus ini. Keadilan bagi aktivis adalah cerminan dari kesehatan demokrasi suatu bangsa. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, apalagi terseret dalam pusaran kepentingan institusi yang seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan penegakan hukum pidana umum.

















