Dunia hukum Indonesia kembali diguncang oleh polemik yang melibatkan penegakan hukum di daerah. Kali ini, perhatian publik tertuju pada kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu. Penanganan perkara yang dinilai penuh dengan hambatan birokrasi dan adanya dugaan propaganda membuat Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas untuk turun tangan langsung.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo serta Komisi Kejaksaan. Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap proses peradilan yang dianggap tidak transparan dan sarat dengan kepentingan tertentu.
Mengapa Komisi III DPR RI Turun Tangan?
Pemanggilan yang dijadwalkan pada 2 April 2026 ini bukan tanpa alasan. Komisi III DPR RI, sebagai mitra kerja lembaga penegak hukum, memiliki fungsi pengawasan (oversight) untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan koridor keadilan (due process of law).
Dugaan Propaganda yang Mencederai Keadilan
Salah satu poin utama yang disoroti oleh Habiburokhman adalah adanya dugaan propaganda dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Propaganda di sini diartikan sebagai upaya sistematis untuk menggiring opini publik atau menciptakan narasi tertentu yang menyudutkan posisi terdakwa, padahal secara faktual, Amsal Sitepu telah mendapatkan vonis bebas.
Fenomena ini menjadi preseden buruk bagi citra kejaksaan. Jika aparat penegak hukum justru menggunakan instrumen komunikasi untuk memutarbalikkan fakta atau menghambat hak-hak hukum seorang warga negara, maka integritas institusi tersebut patut dipertanyakan.
Hambatan Eksekusi dan Birokrasi
Selain masalah propaganda, Komisi III juga menyoroti adanya hambatan birokrasi yang sengaja diciptakan oleh Kejari Karo terkait eksekusi penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Meski secara hukum sudah ada ruang untuk penangguhan, pihak kejaksaan dinilai berbelit-belit, yang mengakibatkan hak-hak asasi terdakwa terabaikan.
<img alt="KPK tetapkan hakim tersangka ke-14 dugaan korupsi di Mahkamah Agung …" src="https://ichef.bbci.co.uk/news/640/cpsprodpb/0861/production/128054120antarafoto-sosialisasi-dan-penyuluhan-antikorupsi-091222hma-001.jpg” style=”max-width:100%; height:auto; border-radius:8px; margin: 1rem 0;” />
Refleksi Penegakan Hukum di Indonesia 2026
Kasus Amsal Sitepu hanyalah puncak gunung es dari kompleksitas masalah hukum di daerah. Di tahun 2026, tantangan terbesar bagi lembaga peradilan bukan hanya soal pembuktian di persidangan, melainkan bagaimana menjaga objektivitas dari intervensi pihak luar maupun oknum internal.
Krisis Kepercayaan Publik
Seringnya muncul kasus yang berkaitan dengan dugaan suap, intervensi, atau perlawanan aparat terhadap putusan pengadilan membuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum terus menurun. Kita sering melihat bagaimana kasus-kasus besar, termasuk yang melibatkan oknum di Mahkamah Agung, memberikan dampak domino pada cara pandang masyarakat terhadap keadilan.

Pentingnya Pengawasan Eksternal
Langkah Komisi III DPR RI untuk memanggil Kejari Karo merupakan bentuk pengawasan eksternal yang sangat krusial. Dalam sistem demokrasi, lembaga legislatif memiliki mandat untuk melakukan check and balances. Tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum akan semakin besar.
Apa yang Diharapkan dari Pemanggilan Kejari Karo?
Publik menaruh harapan besar pada pertemuan 2 April 2026 mendatang. Beberapa poin penting yang diharapkan dapat terjawab adalah:
- Transparansi Alasan Hambatan: Penjelasan objektif mengapa eksekusi penangguhan penahanan terhambat.
- Klarifikasi Isu Propaganda: Apakah benar ada instruksi atau tindakan sistematis dari oknum Kejari Karo untuk memanipulasi opini publik terkait kasus Amsal Sitepu?
- Evaluasi Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU): Penilaian terhadap profesionalisme JPU dalam menangani kasus ini.
- Sanksi bagi Pelanggar: Jika terbukti ada oknum yang bermain, maka Komisi III harus mendorong pemberian sanksi tegas sebagai efek jera.
Kesimpulan: Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Kasus Amsal Sitepu harus menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan bersih-bersih di jajaran daerah. Propaganda dan hambatan birokrasi tidak boleh menjadi alat untuk menekan warga negara yang sedang mencari keadilan.
Komisi III DPR RI melalui langkah proaktifnya telah menunjukkan bahwa negara tidak akan membiarkan ada “negara di dalam negara” di mana aparat penegak hukum bertindak sesuka hati. Kita akan terus memantau hasil pertemuan ini, karena keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari.
Masyarakat Indonesia berharap, pasca pemanggilan ini, kasus Amsal Sitepu segera menemukan titik terang yang adil, dan Kejari Karo dapat berbenah demi menjaga marwah institusi kejaksaan di mata publik.

















