Dunia kreatif Indonesia baru saja menarik napas lega sekaligus menyimpan catatan kritis. Kasus yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, akhirnya menemui titik terang dengan vonis bebas. Namun, di balik kebebasan Amsal, praktisi industri kreatif Irfan Asy’ari Sudirman Wahid, atau yang akrab disapa Gus Ipang, melontarkan kritik tajam. Menurutnya, pembenahan sistem adalah harga mati agar kriminalisasi terhadap pelaku kreatif tidak terulang.
Akhir Perjalanan Panjang Kasus Amsal Sitepu
Amsal Sitepu sempat dituduh melakukan mark up anggaran dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo. Tuduhan korupsi yang disematkan kepadanya dengan nominal mencapai Rp202 juta sempat membuat geger komunitas videografer lokal. Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Amsal harus berjuang membuktikan bahwa nilai kontrak Rp30 juta per video adalah harga profesional yang wajar dalam industri kreatif.
Setelah menjalani serangkaian persidangan yang melelahkan, pada 1 April 2026, majelis hakim akhirnya menyatakan Amsal tidak bersalah. Vonis bebas ini menjadi bukti bahwa dakwaan terkait korupsi dalam ranah jasa kreatif seringkali berakar pada ketidakpahaman penegak hukum mengenai standar biaya produksi di lapangan.
Pandangan Gus Ipang: Mengapa Sistem Harus Dibenahi?
Gus Ipang, sebagai tokoh yang sangat memahami ekosistem ekonomi kreatif, menyoroti adanya kesenjangan pemahaman antara auditor atau penegak hukum dengan pelaku industri kreatif. Dalam pandangannya, kasus Amsal Sitepu adalah alarm keras bagi sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.
1. Ketidakpahaman atas Nilai Kreatif
Masalah utama yang disoroti Gus Ipang adalah cara penegak hukum memandang biaya produksi video. Seringkali, audit hanya melihat harga dari sisi material, tanpa memperhitungkan biaya kreativitas, peralatan high-end, tenaga ahli (editor, kameramen), hingga biaya operasional lapangan.
2. Perlunya Standarisasi Biaya
Gus Ipang menegaskan bahwa sistem harus segera dibenahi agar tidak ada lagi “kriminalisasi” terhadap kreator. Ia mengusulkan adanya panduan standar harga jasa kreatif yang diakui secara nasional, sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi yang berujung pada tuduhan mark up anggaran.

Dampak Kasus Amsal terhadap Industri Kreatif Lokal
Kasus yang menimpa Amsal Sitepu bukan hanya soal satu individu, melainkan nasib banyak pekerja kreatif di daerah. Banyak videografer atau pelaku jasa kreatif di pelosok Indonesia kini merasa was-was saat menerima proyek dari instansi pemerintah atau dana desa.
- Ketakutan Berinovasi: Pelaku kreatif menjadi takut untuk mengajukan penawaran harga yang wajar karena khawatir dicurigai korupsi.
- Kualitas Proyek Menurun: Jika kreator takut dihargai mahal, mereka akan memilih menggunakan alat seadanya, yang justru menurunkan kualitas output video profil daerah.
- Perlunya Pendampingan Hukum: Komunitas kreatif kini mulai menyadari pentingnya kontrak kerja yang kuat dan legalitas yang jelas sebelum memulai proyek.
Membedah Celah dalam Sistem Hukum Indonesia
Kritik Gus Ipang semakin relevan jika kita melihat kondisi penegakan hukum di Indonesia secara makro. Seringkali, perkara administrasi atau sengketa perdata dalam proyek kreatif dipaksakan masuk ke ranah pidana korupsi. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam pada sistem audit di tingkat daerah.

Tantangan ke Depan
Untuk membenahi sistem ini, ada beberapa langkah strategis yang perlu diambil pemerintah:
- Edukasi Penegak Hukum: Memberikan pemahaman kepada kepolisian, kejaksaan, dan auditor mengenai karakteristik industri jasa kreatif.
- Transparansi Anggaran: Setiap proyek desa harus memiliki transparansi sejak awal, termasuk detail biaya yang disepakati.
- Perlindungan Profesi: Adanya regulasi yang melindungi pekerja kreatif dari tuduhan sepihak selama mereka bekerja sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Kesimpulan: Pelajaran Berharga dari Vonis Bebas Amsal
Vonis bebas Amsal Sitepu adalah kemenangan bagi akal sehat dan keadilan. Namun, seperti yang ditegaskan Gus Ipang, kebebasan ini harus menjadi momentum pembenahan sistem. Jangan sampai kreativitas anak bangsa justru terkubur oleh birokrasi yang kaku dan ketidakpahaman sistemik.
Industri kreatif adalah pilar penting ekonomi masa depan. Dengan sistem yang lebih transparan dan pemahaman hukum yang lebih adil, kita bisa memastikan bahwa talenta-talenta seperti Amsal tetap bisa berkarya tanpa rasa takut akan kriminalisasi. Saatnya sistem hukum kita berjalan selaras dengan dinamika industri kreatif yang terus berkembang di tahun 2026 ini.

















