Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Sita Uang Arisan Istri Ono Surono: Polemik Penggeledahan dan Protes Kuasa Hukum

by
April 1, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
KPK Sita Uang Arisan Istri Ono Surono: Polemik Penggeledahan dan Protes Kuasa Hukum

#image_title

Kasus penggeledahan rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 April 2026 menyisakan babak baru yang kontroversial. Di tengah upaya KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, pihak kuasa hukum Ono Surono justru menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam prosedur penyitaan, terutama terkait uang arisan pribadi milik istri kliennya.

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Langkah tegas KPK dalam melakukan penggeledahan ini menjadi sorotan publik luas. Namun, keberatan yang diajukan oleh tim hukum menjadi catatan penting mengenai batasan kewenangan penyidik dalam menyita aset yang diklaim tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Kronologi Penggeledahan Rumah Ono Surono

Pada Rabu, 1 April 2026, penyidik KPK mendatangi kediaman Ono Surono untuk melakukan penggeledahan terkait pengembangan kasus yang sedang ditangani. Saat proses tersebut berlangsung, politisi senior PDIP Jawa Barat ini diketahui sedang berada di luar kota karena urusan pekerjaan.

KPK sita uang arisan istri Ono Surono, kuasa hukum ajukan keberatan

Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Meski demikian, ia menegaskan bahwa terdapat beberapa tindakan penyidik di lapangan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak merugikan pihak-pihak yang tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

Kejanggalan dalam Proses Penyitaan

Pihak kuasa hukum mencatat beberapa poin yang dianggap janggal selama proses penggeledahan. Selain penyitaan laptop yang diduga berisi dokumen penting, penyidik juga mengambil sejumlah uang tunai yang diklaim sebagai milik pribadi istri Ono Surono.

  • Penyitaan Uang Arisan: Dana tersebut ditegaskan merupakan uang arisan keluarga yang tidak memiliki kaitan sama sekali dengan aliran dana perkara yang disangkakan.
  • Instruksi Mematikan CCTV: Kuasa hukum juga menyoroti adanya instruksi dari tim penyidik untuk mematikan sistem CCTV di kediaman kliennya saat penggeledahan berlangsung. Hal ini memicu pertanyaan mengenai transparansi prosedur operasional standar (SOP) KPK di lapangan.

Tanggapan Kuasa Hukum: Mengapa Keberatan Diajukan?

Sahali, selaku kuasa hukum, secara resmi telah mengajukan keberatan kepada KPK. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak-hak hukum kliennya dan keluarganya. Menurutnya, penyitaan aset yang bersifat pribadi dan tidak relevan dengan kasus dapat mencederai asas praduga tak bersalah.

SURAT KUASA Tindak Pidana KDRT | PDF

Dalam konteks hukum, penyitaan barang bukti haruslah memiliki hubungan kausalitas dengan tindak pidana yang disidik. Jika barang yang disita tidak terbukti memiliki kaitan, maka pihak yang dirugikan memiliki hak konstitusional untuk mengajukan keberatan atau menuntut pengembalian aset tersebut.

Menjaga Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam setiap kasus korupsi, tantangan terbesar bagi penegak hukum adalah menyeimbangkan antara kecepatan pengungkapan kasus dengan perlindungan hak asasi manusia. Kasus Ono Surono ini menjadi preseden penting bagi KPK untuk lebih selektif dalam memilih aset yang akan disita.

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Togar Sitanggang Ajukan Keberatan Banding

Pihak keluarga Ono Surono berharap agar KPK dapat membedakan mana yang merupakan aset hasil tindak pidana dan mana yang merupakan dana keluarga yang sah. Keberatan ini bukan berarti menghalangi penyidikan, melainkan sebagai upaya koreksi agar proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Analisis Dampak Politik dan Hukum

Kasus yang menimpa Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini memiliki implikasi yang cukup luas. Dari sisi politik, ini tentu menjadi ujian bagi reputasi Ono Surono di tengah peta politik Jawa Barat yang dinamis. Dari sisi hukum, langkah KPK akan terus dipantau oleh masyarakat untuk memastikan bahwa lembaga antirasuah tersebut tetap bekerja secara profesional dan independen.

Pentingnya Transparansi dalam Penyidikan

Masyarakat menaruh harapan besar agar KPK tidak hanya mengejar target penyitaan, tetapi juga menjunjung tinggi etika penyidikan. Penggunaan instrumen hukum yang berlebihan tanpa dasar yang kuat hanya akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

  • Audit Internal KPK: Perlu adanya evaluasi terhadap tim lapangan agar kejadian seperti instruksi mematikan CCTV tidak terulang.
  • Transparansi Informasi: KPK diharapkan lebih terbuka mengenai urgensi penyitaan barang-barang yang dipersoalkan pihak terlapor.
  • Hak Pembelaan: Ruang bagi kuasa hukum untuk mengajukan keberatan harus diberikan secara adil dan proporsional.

Kesimpulan

Penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK pada April 2026 menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum selalu melibatkan ketegangan antara kewenangan negara dan hak pribadi individu. Penyitaan uang arisan istri Ono Surono menjadi poin krusial yang akan terus diperdebatkan di meja hukum.

Keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum merupakan langkah yang sah secara hukum untuk menguji validitas penyitaan tersebut. Publik kini menantikan bagaimana KPK merespons keberatan ini dan apakah aset tersebut akan dikembalikan atau justru terbukti memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang disidik. Pada akhirnya, keadilan harus ditegakkan dengan cara yang adil pula, tanpa mengabaikan hak-hak warga negara yang belum terbukti bersalah di depan hukum.

Tags: berita hukumkasus korupsi 2026korupsiKPKOno SuronoPDI PerjuanganPenggeledahan
ShareTweetPin

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Mengapa Jusuf Kalla Sebut WFH Bukan Solusi Jitu Hemat BBM? Ini Analisis Mendalamnya

Mengapa Jusuf Kalla Sebut WFH Bukan Solusi Jitu Hemat BBM? Ini Analisis Mendalamnya

Polemik LHKPN 2025: Benarkah Presiden dan Kabinet Merah Putih Abaikan Kewajiban Transparansi?

Polemik LHKPN 2025: Benarkah Presiden dan Kabinet Merah Putih Abaikan Kewajiban Transparansi?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Black Box ATR Ditemukan! Misteri Kecelakaan Terungkap

Black Box ATR Ditemukan! Misteri Kecelakaan Terungkap

January 20, 2026
Purbaya Rombak 36 Pejabat Kemenkeu, Bea Cukai Paling Banyak Diganti

Purbaya Rombak 36 Pejabat Kemenkeu, Bea Cukai Paling Banyak Diganti

February 2, 2026
Shio Ular Hoki Besar 13 Februari 2026: Rezeki Menggunung!

Shio Ular Hoki Besar 13 Februari 2026: Rezeki Menggunung!

February 23, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Ilusi Pukulan Remot: Memahami Bias Post Hoc dan Jebakan Logika di Balik Pikiran Kita
  • Krisis Kemasan 2026: Mengapa Pedagang Kaltim Tercekik Harga Plastik yang Melambung?
  • Krisis Selat Hormuz 2026: Dampak Pariwisata Dubai dan Strategi Rute Alternatif Kapal Dunia

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026