Kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, kini memasuki babak baru yang cukup menyita perhatian publik di tahun 2026. Dalam rapat dengar pendapat yang cukup panas, Komisi III DPR RI mencecar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo terkait dugaan adanya propaganda perlawanan dalam proses penangguhan penahanan Amsal.
Amsal, yang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa mark-up anggaran pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, memang sempat memicu gelombang dukungan publik. Namun, pernyataan Kajari Karo yang menyebut adanya “propaganda” dalam dokumen resmi justru menjadi bumerang bagi pihak Kejaksaan.
Duduk Perkara: Mengapa Komisi III DPR RI Turun Tangan?
Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Habiburokhman, menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Dugaan propaganda tersebut muncul saat Kejaksaan Negeri Karo memberikan argumen mengenai alasan penahanan dan penangguhan Amsal Sitepu. Pihak legislatif merasa ada narasi yang sengaja dibangun untuk memojokkan pihak-pihak tertentu yang mendukung Amsal.
Sorotan Tajam Terhadap Prosedur Kejaksaan
Habiburokhman menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menggunakan diksi yang provokatif dalam dokumen resmi. Istilah “propaganda” dianggap sebagai bentuk intimidasi psikologis terhadap masyarakat yang memberikan dukungan moril kepada Amsal.
Transparansi Kasus: DPR menuntut kejelasan mengenai prosedur penetapan tersangka hingga dakwaan mark-up* anggaran.
- Keadilan Restoratif: Adanya desakan agar kasus yang dianggap bersifat administratif ini diselesaikan dengan pendekatan yang lebih humanis.
- Pengawasan Komjak: Komisi Kejaksaan (Komjak) turut dipanggil untuk memberikan evaluasi atas kinerja Kejari Karo dalam menangani kasus ini.

Pembelaan Kajari Karo: “Itu Hanya Salah Tulisan”
Dalam suasana rapat yang menegangkan, Kajari Karo memberikan klarifikasi atas penggunaan kata “propaganda” dalam laporan yang mereka susun. Ia menyatakan bahwa tidak ada maksud untuk menuduh pihak manapun secara politis. Menurutnya, istilah tersebut muncul akibat kesalahan administratif atau yang ia sebut sebagai “salah tulisan”.
Apakah Alasan “Salah Ketik” Dapat Diterima?
Argumen “salah tulisan” ini langsung menuai kritik tajam dari anggota Komisi III DPR RI. Banyak pihak menilai bahwa dalam dunia hukum, setiap kata memiliki konsekuensi yuridis yang besar. Menggunakan diksi yang keliru dalam dokumen resmi, apalagi terkait kasus yang melibatkan hak asasi manusia, dianggap sebagai bentuk ketidaktertiban administrasi yang fatal.
- Kredibilitas Institusi: Kesalahan penulisan dalam dokumen resmi dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejari Karo.
- Kecermatan Jaksa: Jaksa dituntut untuk memiliki ketelitian tinggi dalam menyusun dakwaan dan argumen hukum.
- Evaluasi Internal: DPR RI mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran di Kejari Karo.
<img alt="Komisi III DPR usul Pemerintah tiru AS atasi kasus kekerasan pada anak …" src="https://cdn.antaranews.com/cache/1200×800/2024/09/12/IMG20240912163242.jpg” style=”max-width:100%; height:auto; border-radius:8px; margin: 1rem 0;” />
Analisis Hukum: Dampak Kasus Amsal Sitepu terhadap Penegakan Hukum 2026
Kasus Amsal Sitepu bukan sekadar perkara mark-up anggaran video desa. Ini adalah cerminan dari bagaimana penegakan hukum di Indonesia harus berhadapan dengan pengawasan ketat dari wakil rakyat dan opini publik.
Di tahun 2026, ekspektasi publik terhadap profesionalisme jaksa semakin meningkat. Kesalahan terminologi seperti yang terjadi pada Kajari Karo menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum berada di bawah mikroskop pengawasan masyarakat. Jika narasi “propaganda” dibiarkan tanpa penjelasan yang logis, maka integritas institusi Kejaksaan akan menjadi taruhannya.
Langkah Selanjutnya bagi Amsal Sitepu
Hingga saat ini, proses hukum Amsal masih terus berjalan. Pertemuan antara Amsal, Jaksa, dan Komisi Kejaksaan di gedung DPR RI diharapkan mampu menjadi penengah untuk mencari solusi terbaik. Fokus utama sekarang adalah memastikan bahwa proses peradilan berjalan adil, transparan, dan bebas dari kepentingan pihak-pihak yang ingin mempolitisasi kasus ini.
Kesimpulan
Jawaban “salah tulisan” yang dilontarkan Kajari Karo di depan Komisi III DPR RI menjadi catatan penting dalam perjalanan kasus Amsal Christy Sitepu. Meskipun pihak Kejaksaan telah memberikan klarifikasi, DPR RI tetap berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pelajaran berharga dari kasus ini adalah pentingnya kecermatan dalam penulisan dokumen hukum. Di era digital di mana informasi tersebar sangat cepat, setiap diksi yang dipilih oleh aparat penegak hukum akan menjadi sorotan publik yang tidak bisa dianggap sepele. Masyarakat tentu berharap agar keadilan bagi Amsal Sitepu dapat ditegakkan tanpa adanya distorsi narasi yang membingungkan.

















