Dunia hukum dan tata kelola pemerintahan di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam di tahun 2026. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, melontarkan kritik keras terkait dugaan pemberian fasilitas mobil dari Bupati Karo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Isu ini mencuat ke permukaan saat rapat dengar pendapat yang membahas kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang sempat terseret kasus dugaan markup anggaran video profil desa.
Kejadian ini memicu pertanyaan besar di kalangan publik mengenai independensi penegak hukum dan etika hubungan antara eksekutif daerah dengan lembaga kejaksaan. Berikut adalah analisis mendalam mengenai polemik yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di tanah Karo.
Akar Persoalan: Kasus Amsal Christy Sitepu
Kasus yang menyeret Amsal Christy Sitepu menjadi titik awal dari kritik Hinca Panjaitan. Amsal, seorang videografer profesional, sempat didakwa melakukan markup anggaran pada proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Kasus ini sejak awal dipandang janggal oleh berbagai pihak, terutama karena Amsal dianggap sebagai pihak yang hanya mengerjakan tugas sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Hinca Panjaitan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, melihat ada pola yang tidak lazim dalam penanganan kasus ini. Ia mempertanyakan bagaimana sebuah kasus yang seharusnya bisa diselesaikan secara administratif atau perdata justru ditarik ke ranah pidana korupsi. Ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga Amsal kemudian memicu aksi vokal dari para pegiat hukum dan media.
Dugaan Gratifikasi dan Hubungan “Mesra” Eksekutif-Yudikatif
Poin paling krusial dalam pernyataan Hinca Panjaitan adalah mengenai pemberian fasilitas kendaraan berupa mobil oleh Bupati Karo kepada Kejari Karo. Hinca dengan tegas menyoroti “keroyalan” bupati dalam memberikan hibah atau fasilitas kepada institusi yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Mengapa Pemberian Mobil Ini Menjadi Masalah?
Ada beberapa alasan mengapa tindakan ini memicu kecurigaan publik dan kritik dari anggota DPR:
- Potensi Konflik Kepentingan: Kejari Karo memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Jika pihak yang diawasi memberikan fasilitas kepada pengawas, maka objektivitas penegakan hukum menjadi taruhan.
- Independensi Kejaksaan: Sesuai dengan kode etik profesi, jaksa harus menjaga jarak dari pihak-pihak yang berpotensi menjadi objek pemeriksaan. Pemberian fasilitas mewah dapat mengaburkan batas antara profesionalisme dan kepentingan politik lokal.
- Timing yang Tidak Tepat: Pemberian fasilitas ini terjadi di tengah proses hukum kasus Amsal yang masih bergulir, sehingga menimbulkan spekulasi bahwa ada “barter” kepentingan atau bentuk perlindungan terselubung.
Analisis Hinca Panjaitan: “Kesimpulan Saya Adalah…”
Hinca Panjaitan tidak hanya sekadar menyentil, ia bahkan menekankan bahwa tindakan Bupati Karo yang terkesan “pasang badan” terhadap Kejari Karo saat kasus Amsal mencuat adalah sinyal bahaya. Dalam pandangan Hinca, hubungan yang terlalu dekat antara bupati dan kejaksaan dapat mencederai marwah institusi penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa keputusan apapun yang diambil oleh Kejari Karo terkait kasus Amsal haruslah murni berdasarkan fakta hukum, bukan karena adanya “utang budi” atas fasilitas kendaraan yang diterima. Hinca menuntut transparansi penuh dan audit terhadap hibah-hibah yang diberikan pemerintah daerah kepada instansi vertikal untuk mencegah terjadinya gratifikasi terselubung.
<img alt="Kejari Karo Eksekusi Tiga Terpidana Kasus Korupsi SIAK" src="https://cdn.bulat.co.id/uploads/images/202303/130Kejari-Karo-Eksekusi-Tiga-Terpidana-Kasus-Korupsi-di-Disdukcapil.png” style=”max-width:100%; height:auto; border-radius:8px; margin: 1rem 0;” />
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi cerminan dari tantangan besar dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Ketika penegak hukum dianggap “dibeli” atau “dibuat nyaman” oleh pemerintah daerah, maka masyarakat akan kehilangan tempat untuk mencari keadilan.
- Hilangnya Efek Jera: Jika kejaksaan tidak lagi independen, maka praktik korupsi di tingkat daerah akan semakin merajalela karena tidak ada pengawasan yang tajam.
- Krisis Kepercayaan: Publik akan semakin apatis terhadap proses hukum di tingkat lokal, yang pada akhirnya dapat memicu ketegangan sosial.
- Desakan Reformasi: Kasus ini memicu desakan dari masyarakat sipil agar ada aturan yang lebih ketat mengenai pemberian hibah atau fasilitas dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Kesimpulan: Pentingnya Menjaga Integritas
Polemik yang diangkat oleh Hinca Panjaitan mengenai dugaan pemberian mobil oleh Bupati Karo kepada Kejari Karo adalah pengingat keras bagi semua pihak. Integritas penegak hukum adalah fondasi utama demokrasi. Tanpa independensi, kejaksaan tidak akan mampu menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
Kasus Amsal Christy Sitepu hanyalah pintu masuk untuk menyingkap masalah yang lebih besar. Kedepannya, publik akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menuntut klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Sudah saatnya institusi penegak hukum di daerah kembali ke marwahnya: tegak lurus pada keadilan, bukan pada pemberi fasilitas atau kepentingan politik sesaat.

















