JAKARTA – Direktorat Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap fakta mengejutkan mengenai skala kejahatan perdagangan orang yang menargetkan warga negara Indonesia. Dalam sebuah diskusi penting yang diselenggarakan di Gedung Bareskrim pada Selasa, 21 Januari 2024, Brigadir Jenderal Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim, memaparkan data yang mengkhawatirkan: sebanyak 699 warga negara Indonesia (WNI) telah menjadi korban sindikat penipuan daring atau online scam yang beroperasi secara masif di Kamboja. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari ratusan kisah pilu individu yang terperangkap dalam jerat janji palsu dan eksploitasi. Para korban, yang sebagian besar berasal dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah dengan harapan memperbaiki nasib, tertipu oleh tawaran pekerjaan fiktif yang menggiurkan, dengan iming-iming gaji fantastis dan fasilitas mewah yang ternyata hanyalah kamuflase untuk praktik perbudakan modern di era digital.
Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini sangat terstruktur dan persuasif, dirancang untuk menarik perhatian individu yang rentan. Para perekrut, yang seringkali beroperasi melalui platform media sosial, grup pesan instan, atau bahkan agen tenaga kerja fiktif, menawarkan pekerjaan dengan gaji yang sangat tinggi, berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan. Jumlah ini jauh di atas rata-rata upah di banyak daerah di Indonesia, menjadikannya tawaran yang sulit ditolak bagi mereka yang mencari peluang. Selain janji gaji besar, para korban juga diiming-imingi fasilitas tempat tinggal yang nyaman, biaya perjalanan yang ditanggung penuh, dan lingkungan kerja yang profesional. Posisi yang ditawarkan pun terdengar sah dan menarik, seperti customer service, telemarketer, hingga operator kripto. Namun, realitas di lapangan sangat jauh berbeda. Setelah tiba di Kamboja, paspor mereka disita, kebebasan bergerak dibatasi, dan mereka dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi, seringkali dengan jam kerja yang sangat panjang tanpa istirahat, di bawah ancaman kekerasan fisik maupun psikologis, untuk menjalankan operasi penipuan daring yang menargetkan korban-korban lain di seluruh dunia.
Modus Operandi Sindikat Penipuan Daring di Kamboja
Industri online scam di Kamboja telah berkembang menjadi jaringan kejahatan transnasional yang kompleks. Para korban yang direkrut dengan janji palsu ini dipaksa untuk terlibat dalam berbagai jenis penipuan, mulai dari romance scam (penipuan asmara), investment scam (penipuan investasi palsu), hingga skema pig butchering yang melibatkan kripto. Dalam romance scam, mereka dilatih untuk membangun hubungan emosional dengan target melalui aplikasi kencan atau media sosial, kemudian memanipulasi target untuk mengirimkan uang. Untuk investment scam dan kripto, para korban dipaksa untuk meyakinkan individu lain agar menginvestasikan uang mereka ke platform palsu yang dikendalikan oleh sindikat. Lingkungan kerja mereka seringkali menyerupai kamp kerja paksa, dengan pengawasan ketat, akses terbatas ke dunia luar, dan komunikasi dengan keluarga yang dibatasi atau dipantau. Gaji yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan penuh, bahkan seringkali tidak dibayarkan sama sekali, dan mereka justru dibebani “hutang” untuk biaya perjalanan dan akomodasi yang harus dibayar kembali kepada sindikat. Kondisi ini secara efektif menjadikan mereka budak modern, terperangkap dalam lingkaran eksploitasi yang sulit ditembus.
Salah satu tantangan terbesar dalam penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, seperti yang diungkapkan oleh Brigadir Jenderal Nurul Azizah, adalah sifat jaringan kejahatan yang sangat terdesentralisasi. “Jaringan yang terdesentralisasi membuat sulit menangkap pelaku inti,” ujarnya. Ini berarti bahwa sindikat tidak memiliki satu pusat komando yang jelas atau hierarki yang kaku, melainkan terdiri dari sel-sel kecil yang beroperasi secara semi-independen namun terhubung dalam ekosistem kejahatan yang lebih besar. Para otak di balik operasi ini, seringkali warga negara asing dari berbagai negara, sangat lihai dalam menyembunyikan identitas dan lokasi mereka, menggunakan teknologi canggih untuk menyamarkan jejak digital. Mereka juga memanfaatkan celah hukum dan korupsi di negara-negara tertentu untuk memastikan kelancaran operasi mereka. Struktur yang acak dan terfragmentasi ini mempersulit upaya penegak hukum untuk melacak, mengidentifikasi, dan akhirnya menangkap para dalang utama, karena setiap penangkapan pada satu sel tidak serta-merta melumpuhkan keseluruhan jaringan yang lebih luas.
Kompleksitas Yurisdiksi dan Perlindungan Korban
Selain struktur jaringan yang rumit, penyidik juga kerap berhadapan dengan batas yurisdiksi antarnegara yang menjadi hambatan signifikan dalam upaya penegakan hukum. Kejahatan perdagangan orang dan penipuan daring bersifat transnasional, melintasi batas-batas kedaulatan negara, sehingga memerlukan kerja sama internasional yang erat. Namun, perbedaan sistem hukum, prosedur investigasi, dan bahkan prioritas penegakan hukum antarnegara seringkali menghambat respons yang cepat dan efektif. Proses ekstradisi, pertukaran informasi intelijen, dan operasi gabungan lintas batas memerlukan koordinasi yang intensif dan kesepakatan diplomatik yang memakan waktu. Tanpa mekanisme kerja sama yang kuat dan responsif, para pelaku kejahatan dapat dengan mudah berpindah yurisdiksi untuk menghindari penangkapan, memanfaatkan kelemahan dalam sistem hukum internasional untuk melanjutkan aktivitas ilegal mereka dengan impunitas.
Aspek lain yang sangat krusial adalah risiko kriminalisasi terhadap para korban. Karena mereka secara paksa terlibat dalam aktivitas penipuan daring, ada kemungkinan bahwa mereka dapat dianggap sebagai pelaku kejahatan di mata hukum, baik di negara tempat mereka dieksploitasi maupun di negara asal mereka. Konstruksi perkara yang melibatkan mereka dalam aktivitas ilegal dapat menempatkan mereka dalam posisi yang sangat rentan, di mana mereka tidak hanya menjadi korban eksploitasi tetapi juga terancam hukuman pidana. Namun, Polri memiliki kebijakan yang jelas mengenai hal ini. Brigadir Jenderal Nurul Azizah menegaskan bahwa Polri akan menghindari proses pemidanaan terhadap korban yang melakukan pelanggaran hukum karena dalam paksaan. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip perlindungan korban dan pengakuan bahwa mereka adalah individu yang dieksploitasi, bukan pelaku kejahatan sejati. Polri berkomitmen untuk membedakan antara pelaku utama dan korban yang dipaksa, memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan, perlindungan, dan rehabilitasi yang layak, bukan hukuman.
Pengungkapan 699 WNI sebagai korban online scam di Kamboja ini menjadi pengingat serius akan bahaya perdagangan orang di era digital. Kejahatan ini tidak hanya merenggut kebebasan dan martabat individu, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi korban penipuan yang ditargetkan. Peristiwa ini juga menyoroti pola regional, mengingat adanya kasus serupa yang melibatkan WNI di Myanmar, seperti yang sering menjadi pilihan editor untuk berita terkait. Untuk memerangi sindikat kejahatan transnasional ini, diperlukan upaya kolektif yang melibatkan kerja sama antarlembaga penegak hukum domestik dan internasional, peningkatan kesadaran publik mengenai modus operandi penipuan, serta penguatan perlindungan bagi para korban. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan dan untuk memverifikasi keabsahan setiap tawaran kerja di luar negeri melalui saluran resmi pemerintah.


















