Dalam sebuah langkah kebijakan yang memicu perdebatan sengit di kancah pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Menteri Abdul Mu’ti secara eksplisit memutuskan untuk tidak mencantumkan definisi dan jenis kekerasan seksual secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026. Keputusan strategis ini, sebagaimana diungkapkan Mu’ti, didasarkan pada kekhawatiran serius bahwa detail yang terlalu spesifik justru berpotensi menimbulkan dampak yang berlawanan dari tujuan perlindungan, bahkan dikhawatirkan dapat menjadi panduan atau contoh bagi tindakan kekerasan itu sendiri. Pendekatan ini menandai sebuah pergeseran filosofis dalam penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, memprioritaskan kerangka yang lebih luas namun diklaim tetap komprehensif.
Mu’ti menjelaskan lebih lanjut mengenai pertimbangan di balik absennya rincian definisi tersebut. Dalam rapat dengar pendapat yang krusial bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Januari 2026, ia menegaskan bahwa substansi kekerasan seksual memiliki nuansa yang sangat teknis. Menurut hasil evaluasi internal yang dilakukan oleh kementerian, penyajian detail yang terlalu gamblang dan eksplisit dalam sebuah regulasi tingkat menteri justru berisiko mengubahnya menjadi semacam ‘buku petunjuk’ bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan kekerasan. Kekhawatiran ini mencerminkan dilema dalam perumusan kebijakan perlindungan, di mana niat baik untuk memberikan kejelasan bisa saja disalahgunakan. Rapat tersebut menjadi forum penting untuk menguji argumen pemerintah di hadapan wakil rakyat, yang memiliki mandat untuk mengawasi implementasi kebijakan pendidikan.
Meskipun demikian, Menteri Mu’ti dengan tegas membantah anggapan bahwa absennya definisi kekerasan seksual dalam batang tubuh Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 berarti negara mengendurkan komitmen perlindungan terhadap peserta didik. Ia menekankan bahwa substansi mengenai kekerasan, termasuk kekerasan seksual, akan tetap diatur secara mendalam dan rinci melalui aturan pelaksana yang lebih teknis. Aturan pelaksana ini, yang kemungkinan besar akan berbentuk petunjuk teknis, surat edaran, atau peraturan direktur jenderal, diharapkan mampu menjabarkan jenis-jenis kekerasan dan mekanisme penanganannya tanpa risiko menjadi contoh yang ditiru. Janji akan adanya aturan pelaksana yang komprehensif ini menjadi kunci untuk menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kekosongan hukum atau ambiguitas dalam penanganan kasus di lapangan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kecepatan dan kualitas perumusan aturan turunan tersebut.
Paradigma Baru: Dari Satgas Khusus ke Tanggung Jawab Kolektif Guru
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dirancang dengan mengusung pendekatan yang diklaim lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif. Salah satu perubahan paling fundamental yang diperkenalkan adalah pergeseran strategi dari pembentukan satuan tugas khusus, seperti Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang sebelumnya menjadi sorotan, menuju penguatan peran seluruh guru sebagai pembina atau guru wali. Pendekatan ini mencerminkan upaya untuk mengintegrasikan pencegahan dan penanganan kekerasan sebagai bagian inheren dari ekosistem pendidikan, bukan sebagai tugas yang terpisah atau hanya diemban oleh unit khusus. Filosofi di balik perubahan ini adalah menciptakan lingkungan sekolah yang secara organik mampu merespons dan mencegah kekerasan melalui partisipasi aktif seluruh elemen pendidikan.
Dalam skema baru ini, setiap guru, tanpa terkecuali, memiliki tanggung jawab kebinaan terhadap murid-muridnya. Tanggung jawab ini mencakup upaya pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan sekolah, bahkan bagi guru yang bukan berasal dari bidang bimbingan konseling (BK). Kebijakan ini secara radikal mengubah peran guru, dari sekadar pengajar mata pelajaran menjadi garda terdepan dalam menciptakan iklim sekolah yang aman dan nyaman. Lebih jauh lagi, tugas kebinaan ini tidak dianggap sebagai beban tambahan, melainkan akan secara eksplisit dihitung sebagai bagian dari pemenuhan jam mengajar guru. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan insentif dan pengakuan formal terhadap peran guru dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan siswa, sekaligus memastikan akuntabilitas mereka.
Menteri Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengatasi fenomena lama di mana kasus-kasus kekerasan atau konflik antar siswa seringkali diabaikan oleh guru. “Sehingga tidak ada lagi cerita-cerita lama, misalnya murid berantem gurunya mendiamkan. Karena itu dihitung sebagai pemenuhan jam mengajar,” kata Mu’ti. Pernyataan ini menggarisbawahi harapan besar pemerintah bahwa dengan mengintegrasikan tugas kebinaan ke dalam jam mengajar, akan ada peningkatan signifikan dalam kepedulian dan intervensi guru terhadap insiden kekerasan. Ini bukan hanya tentang mencegah kekerasan seksual, tetapi juga kekerasan fisik, verbal, perundungan, dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya, yang semuanya diharapkan dapat ditangani secara proaktif oleh guru di garis depan.
Gelombang Kritik: Kekhawatiran Subjektivitas dan Impunitas
Namun, pendekatan baru yang diusung Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ini tidak luput dari gelombang kritik tajam dari berbagai pihak. Aktivis perempuan dan mantan komisioner Komnas Perempuan secara terbuka menyampaikan kekhawatiran bahwa narasi ‘nyaman dan aman’ yang diusung oleh aturan baru ini justru berpotensi mengaburkan bentuk-bentuk kekerasan yang lebih kompleks dan tersembunyi. Tanpa definisi yang jelas dan eksplisit mengenai kekerasan seksual, penanganan kasus dikhawatirkan akan sangat bergantung pada subjektivitas interpretasi masing-masing sekolah dan guru. Hal ini dapat menimbulkan inkonsistensi dalam penanganan, di mana satu sekolah mungkin menganggap suatu tindakan sebagai kekerasan serius, sementara sekolah lain menganggapnya sepele atau bahkan bukan kekerasan sama sekali, sehingga berpotensi merugikan korban dan membuka celah impunitas bagi pelaku.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) turut melayangkan kritik keras, menilai bahwa permendikdasmen terbaru ini berpotensi besar mendorong penyelesaian kasus kekerasan secara internal, jauh dari pengawasan eksternal dan proses hukum yang semestinya. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dengan tegas menyatakan bahwa relasi kuasa yang timpang dan budaya tutup mulut yang kerap terjadi di lingkungan sekolah kemungkinan besar akan semakin subur. “Ketika tidak ada lagi tim khusus dan tidak ada penegasan bentuk kekerasan serta sanksinya, kekerasan tidak lagi diposisikan sebagai persoalan hukum yang serius,” kata Ubaid. Kekhawatiran ini berakar pada pengalaman sebelumnya di mana banyak kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual, diselesaikan secara kekeluargaan atau internal tanpa memberikan keadilan yang memadai bagi korban, dan tanpa efek jera yang kuat bagi pelaku. Absennya tim khusus yang independen dan definisi yang jelas dikhawatirkan akan memperparah situasi ini, menjadikan sekolah sebagai ‘pulau’ yang otonom dalam penanganan kasus serius.
Polemik seputar Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ini menyoroti tantangan kompleks dalam merumuskan kebijakan perlindungan yang efektif dan adil di sektor pendidikan. Di satu sisi, pemerintah berupaya menciptakan pendekatan yang lebih terintegrasi dan memberdayakan seluruh elemen sekolah. Di sisi lain, para kritikus menyuarakan kekhawatiran mendalam tentang potensi ambiguitas, subjektivitas, dan risiko impunitas yang dapat muncul dari ketiadaan definisi yang tegas dan mekanisme penanganan yang terstruktur secara eksternal. Masa depan implementasi aturan ini, serta perumusan aturan pelaksana yang dijanjikan, akan menjadi penentu apakah visi perlindungan yang ‘humanis, komprehensif, dan partisipatif’ ini benar-benar dapat terwujud, atau justru memperlemah sistem perlindungan yang sudah ada.

















