Hakim Konstitusi Anwar Usman, seorang figur penting dalam lanskap peradilan konstitusional Indonesia, akhirnya angkat bicara mengenai alasan di balik seringnya ketidakhadirannya dalam berbagai agenda persidangan dan rapat di Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2025. Pengakuan ini muncul sebagai respons terhadap laporan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang merilis data tingkat kehadiran para hakim, di mana nama Anwar Usman tercatat paling sering absen.
Kondisi Kesehatan Kritis sebagai Pemicu Utama Absensi
Dalam sebuah pernyataan yang menguak sisi personalnya, Anwar Usman mengungkapkan bahwa alasan utama di balik absennya ia dari berbagai agenda MK adalah kondisi kesehatannya yang serius. Ia menceritakan sebuah peristiwa kritis yang dialaminya pada awal tahun 2025, di mana ia merasakan sakit yang belum pernah ia alami sebelumnya. Pengalaman ini digambarkannya sebagai sebuah ‘jatuh’ yang lebih parah dari sekadar pingsan; ia mengaku sempat kehilangan kesadaran total dan merasa seolah-olah dirinya telah ‘hilang’.
“Saya itu awal tahun 2005, ya, itu sakit betul-betul saya baru pernah merasakan sakit, itu boleh dibilang saya jatuh. Bukan pingsan lagi, sudah sudah lupa sama sekali. Saya pikir sudah hilang sudah saya,” ungkap Anwar Usman, seperti dikutip dari laporan Antara pada Kamis, 22 Januari 2026. Pernyataan ini memberikan dimensi baru pada data ketidakhadiran yang sempat menjadi sorotan publik.
Pasca-peristiwa kesehatan yang mengkhawatirkan tersebut, tim medis memberikan instruksi tegas kepada Anwar Usman untuk membatasi aktivitasnya dan menjalani masa pemulihan yang bersifat jangka panjang. Ia secara terbuka mengakui bahwa hingga saat ini, ia masih harus menjalani pengobatan rutin setiap hari. Rutinitas pengobatan ini menjadi pengingat konstan akan kondisi kesehatannya yang membutuhkan perhatian berkelanjutan.
“Terus terang, jarang yang tahu bahwa saya itu tiap hari tiga kali sehari, bahkan ada yang empat kali untuk minum obat,” ujar Anwar Usman sambil menunjukkan botol-botol obat yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kesehariannya. Penggambaran ini menyoroti betapa seriusnya regimen pengobatan yang harus dijalaninya, yang secara otomatis membatasi kemampuannya untuk hadir secara fisik dalam setiap agenda kenegaraan.
Kelalaian Pribadi dan Implikasi pada Kesehatan
Lebih lanjut, Anwar Usman tidak menampik bahwa ada faktor kelalaian dari sisi pribadinya yang turut berkontribusi pada kondisi kesehatannya saat ini. Ia mengakui bahwa dirinya jarang melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala atau general check-up. Padahal, sebagai seorang pejabat negara, ia memiliki hak dan kesempatan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan rutin, sebuah fasilitas yang seharusnya dimanfaatkan sejak ia masih bertugas di Mahkamah Agung.
“Terus terang, saya itu orang, katakanlah aparatur negara, yang sama sekali tidak pernah menggunakan fasilitas untuk general check-up. Nah, itulah, memang kesalahan saya mulai dari Mahkamah Agung, walaupun jatah setiap tahun itu pasti ada,” sesalnya. Pengakuan ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya pencegahan dan pemantauan kesehatan yang mungkin terabaikan dalam kesibukan tugasnya.
Laporan MKMK dan Respons Hakim Konstitusi
Laporan pelaksanaan tugas sepanjang tahun 2025 yang dirilis oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Rabu, 31 Desember 2025, memang memuat hasil pemantauan terhadap pelaksanaan kode etik hakim konstitusi. Salah satu komponen penting dari pemantauan tersebut adalah rekapitulasi tingkat kehadiran para hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim. Data ini menjadi dasar penilaian objektif terhadap dedikasi dan partisipasi para hakim.
Berdasarkan pemantauan tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman tercatat memiliki tingkat ketidakhadiran yang paling tinggi. Laporan tersebut merinci bahwa ia tidak hadir dalam 81 kali sidang pleno dan 32 kali sidang panel. Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga tercatat absen dalam 32 kali rapat permusyawaratan hakim. Akibatnya, tingkat kehadirannya sepanjang tahun 2025 hanya mencapai 71 persen, sebuah angka yang tentu saja menimbulkan pertanyaan.
Menanggapi publikasi data ketidakhadirannya tersebut, Anwar Usman menyatakan sikapnya. Ia mengaku tidak terima rekapitulasi ketidakhadiran hakim dipublikasikan tanpa disertai penjelasan mengenai alasan di baliknya. Menurut pandangannya, tidak ada hakim yang absen tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa publikasi data ketidakhadirannya tersebut tidak memberikan dampak negatif secara pribadi baginya, dan ia tidak mempersoalkan kinerja MKMK dalam merilis laporan tersebut.

















