Langkah politik signifikan diambil oleh Sahrin Hamid yang secara resmi memutuskan untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisaris di PT Jakarta Propertindo (Jakpro), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling strategis di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan pengunduran diri ini bukanlah sebuah langkah mendadak, melainkan sebuah konsekuensi logis dan etis setelah dirinya mendapatkan amanah besar untuk menakhodai Partai Gerakan Rakyat sebagai Ketua Umum. Prosesi penyerahan surat pengunduran diri tersebut dilakukan secara formal dengan mendatangi Balai Kota Jakarta di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Sahrin Hamid menyerahkan dokumen resmi pengunduran dirinya langsung kepada Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebagai bentuk penghormatan terhadap tata kelola birokrasi dan etika profesionalisme yang selama ini ia junjung tinggi sejak menjabat pada Agustus 2025 lalu.
Sahrin Hamid telah mengabdi sebagai bagian dari jajaran Dewan Komisaris PT Jakpro selama kurang lebih lima bulan, sebuah periode di mana ia turut mengawasi berbagai proyek infrastruktur vital di Jakarta. Namun, dinamika politik nasional yang berkembang pesat membawanya ke persimpangan jalan yang menuntut komitmen penuh. Pengunduran diri ini dipicu oleh hasil keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Gerakan Rakyat yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu, 18 Januari 2026. Dalam forum tertinggi partai tersebut, Sahrin Hamid secara aklamasi ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat untuk masa bakti 2026-2031. Mandat yang diberikan kepadanya tidaklah ringan, yakni menyusun struktur kepengurusan partai secara komprehensif mulai dari tingkat pusat hingga ke akar rumput di seluruh wilayah Indonesia guna menyongsong kontestasi politik di masa depan.
Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Integritas Tata Kelola BUMD
Dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Kamis, 22 Januari 2026, Sahrin Hamid menegaskan bahwa keputusan untuk mundur dari PT Jakpro didasari oleh ketaatan mutlak terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Ia merujuk secara spesifik pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur tentang Tata Kelola BUMD secara ketat. Di dalam perangkat hukum tersebut, ditegaskan bahwa seorang pejabat yang menduduki posisi Komisaris BUMD dilarang keras berasal dari unsur pengurus partai politik. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi perusahaan daerah dari intervensi kepentingan politik praktis serta mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat merugikan tata kelola perusahaan publik.
Sahrin Hamid menjelaskan bahwa integritas terhadap kepatuhan hukum adalah harga mati bagi setiap pejabat publik. Sebagai sosok yang kini memegang mandat sebagai pimpinan partai politik, ia menyadari sepenuhnya bahwa mempertahankan posisi di BUMD akan mencederai nilai-nilai profesionalisme dan melanggar norma hukum yang ada. “Persyaratan untuk menjabat Komisaris tidak diperbolehkan berasal dari partai politik. Untuk menjaga integritas terhadap kepatuhan ketentuan hukum tersebut, maka dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari posisi sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo,” tegas Sahrin. Langkah ini juga dimaksudkan agar dirinya dapat mencurahkan seluruh energi dan fokusnya untuk membangun fondasi Partai Gerakan Rakyat yang baru saja bertransformasi, tanpa terbebani oleh tanggung jawab korporasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Lebih lanjut, Sahrin menekankan bahwa mandat yang ia terima untuk memimpin partai mengharuskannya segera bergerak cepat dalam menyusun kepengurusan di semua tingkatan, mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Tugas besar ini memerlukan dedikasi waktu yang penuh, mengingat Partai Gerakan Rakyat memiliki ambisi untuk menjadi kekuatan politik baru yang signifikan di Indonesia. Dengan mundur dari Jakpro, Sahrin ingin memberikan contoh nyata tentang bagaimana seorang pemimpin harus berani mengambil keputusan sulit demi tegaknya etika bernegara dan kepatuhan terhadap aturan main demokrasi yang sehat.
Transformasi Gerakan Rakyat Menjadi Kekuatan Politik Formal
Peristiwa pengunduran diri Sahrin Hamid ini tidak dapat dilepaskan dari momentum bersejarah yang terjadi pada hari terakhir Rakernas I Gerakan Rakyat di Hotel Aryaduta Menteng, Senin, 18 Januari 2026. Pada hari itu, organisasi yang sebelumnya berbentuk perkumpulan kemasyarakatan secara resmi mendeklarasikan transformasinya menjadi partai politik dengan nama Partai Gerakan Rakyat. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerakan Rakyat, Muhammad Ridwan, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil melalui mekanisme sidang pleno yang dinamis namun tetap solid. Perubahan status dari organisasi massa menjadi partai politik merupakan respons atas aspirasi anggota yang menginginkan adanya wadah perjuangan politik yang lebih terorganisir, berkelanjutan, dan memiliki legalitas formal untuk ikut serta dalam menentukan arah kebijakan negara.
Dalam naskah deklarasi yang dibacakan, Muhammad Ridwan memaparkan poin-poin fundamental yang menjadi landasan berdirinya Partai Gerakan Rakyat. Partai ini meyakini bahwa tujuan utama pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Visi ini akan diperjuangkan melalui sistem demokrasi yang terbuka, partisipatif, dan berkeadaban. Sebagai fondasi perjuangan, partai ini menetapkan karakter “Panca Dharma” yang menjadi kompas moral bagi seluruh kadernya. Adapun rincian dari Panca Dharma tersebut meliputi:
- Religius: Menempatkan nilai-nilai ketuhanan sebagai basis etika dalam berpolitik.
- Nasionalis Kerakyatan: Mengutamakan kepentingan bangsa dan kedaulatan rakyat di atas kepentingan golongan.
- Kesatria: Mengedepankan sikap berani, jujur, dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan politik.
- Kasih Sayang: Membangun politik yang humanis dan peduli terhadap sesama warga negara.
- Integritas Moral: Menjaga marwah diri dan organisasi dari praktik-praktik koruptif dan menyimpang.
Transformasi ini disadari sepenuhnya sebagai sebuah tantangan besar di ranah politik praktis. Ridwan menegaskan bahwa untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan bermartabat, diperlukan perjuangan yang tidak hanya bersifat sporadis, melainkan harus terstruktur dalam sebuah institusi partai politik. “Dengan perlindungan Tuhan yang Maha Kuasa dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkumpulan Gerakan Rakyat mendirikan sebuah partai dengan nama Partai Gerakan Rakyat,” pungkas Ridwan dalam pidato deklarasinya. Dengan struktur kepemimpinan yang kini dipimpin oleh Sahrin Hamid, partai ini diprediksi akan menjadi salah satu pemain kunci dalam bursa politik nasional, terutama menjelang Pemilu 2029, dengan membawa narasi perubahan dan keadilan bagi rakyat kecil.
Implikasi Strategis Bagi PT Jakpro dan Peta Politik Jakarta
Kepergian Sahrin Hamid dari jajaran Komisaris PT Jakpro tentu meninggalkan kekosongan yang harus segera diisi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagai BUMD yang menangani proyek-proyek raksasa seperti pembangunan infrastruktur transportasi dan pengelolaan aset-aset vital daerah, Jakpro membutuhkan sosok komisaris yang memiliki kapabilitas pengawasan yang mumpuni sekaligus bersih dari afiliasi politik praktis sesuai regulasi. Gubernur Pramono Anung diharapkan segera melakukan asesmen untuk menunjuk pengganti yang kompeten guna memastikan keberlangsungan proyek-proyek strategis Jakarta tidak terganggu oleh transisi kepemimpinan ini.
Di sisi lain, munculnya Partai Gerakan Rakyat dengan Sahrin Hamid sebagai nakhoda utamanya memberikan warna baru dalam peta politik Indonesia. Banyak pengamat menilai bahwa partai ini akan menjadi kendaraan politik strategis, terutama bagi tokoh-tokoh nasional yang memiliki visi serupa mengenai keadilan sosial. Dengan basis massa yang berasal dari transformasi perkumpulan rakyat, partai ini memiliki modal sosial yang kuat di akar rumput. Fokus Sahrin dalam beberapa bulan ke depan dipastikan akan terserap sepenuhnya untuk melakukan konsolidasi internal dan pendaftaran partai ke Kementerian Hukum dan HAM guna mendapatkan status badan hukum yang sah, sebuah langkah awal yang krusial sebelum mereka dapat berbicara lebih jauh di panggung Pemilu 2029.
| Detail Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Nama Tokoh | Sahrin Hamid |
| Jabatan Lama | Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro) |
| Jabatan Baru | Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat (2026-2031) |
| Tanggal Pengunduran Diri | 21 Januari 2026 |
| Dasar Hukum | PP No. 54/2017 & Permendagri No. 37/2018 |
| Lokasi Rakernas I | Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat |
| Prinsip Perjuangan | Panca Dharma (Religius, Nasionalis, Kesatria, Kasih Sayang, Integritas) |


















