JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (BPN) Amran Sulaiman mengumumkan bahwa badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pangan telah berhasil menyerap potensi minyak goreng sebesar 700 ribu kiloliter melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO). Angka signifikan ini, menurut Amran, menunjukkan penguasaan BUMN pangan, khususnya ID Food dan Perum Bulog, terhadap pasokan domestik. Pernyataan ini disampaikan Amran di kompleks Kementerian Pertanian pada hari Kamis, 22 Januari 2026, menyoroti peran strategis BUMN dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga komoditas pangan vital.
Mekanisme DMO: Fondasi Kebijakan Ketersediaan Minyak Goreng
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 menjadi landasan hukum utama di balik realisasi penyerapan 700 ribu kiloliter minyak goreng oleh BUMN pangan. Regulasi ini secara tegas mewajibkan para produsen minyak goreng untuk mendistribusikan minimal 35 persen dari total produksi mereka kepada Perusahaan Umum Bulog. Amran Sulaiman menggarisbawahi bahwa porsi 35 persen ini setara dengan volume 700 ribu kiloliter, sebuah angka yang substansial dan dirancang untuk memastikan pasokan yang memadai bagi pasar domestik. Kewajiban DMO ini merupakan instrumen kebijakan yang dirancang untuk mencegah produsen memprioritaskan ekspor ketika kondisi pasar global menguntungkan, demi menjaga kebutuhan dalam negeri.
Menilik Kembali Krisis Minyak Goreng dan Implikasinya
Pentingnya mekanisme DMO ini semakin terasa ketika Amran Sulaiman merujuk kembali pada periode kelam krisis minyak goreng yang dialami Indonesia, diperkirakan terjadi sekitar empat tahun sebelum pernyataan tersebut, yaitu pada tahun 2022. Pada masa itu, Indonesia menghadapi kelangkaan minyak goreng yang ekstrem, yang berujung pada lonjakan harga yang dramatis. Harga minyak goreng di tingkat konsumen melonjak tajam dari kisaran Rp 11.000 per liter menjadi Rp 20.000 per liter. Fenomena ini menimbulkan keheranan mendalam bagi Amran, mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen minyak goreng terbesar di dunia. “Tidak masuk akal, ya? Indonesia kekurangan minyak goreng padahal kita mensuplai negara lain. Dunia kita suplai 60 persen,” ungkap Amran, menekankan paradoks kondisi tersebut.
Akar permasalahan kelangkaan minyak goreng di tahun 2022 diidentifikasi berasal dari preferensi produsen untuk mengalihkan produksi mereka ke pasar ekspor. Hal ini didorong oleh lonjakan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional yang mencapai puncaknya, dengan harga yang mampu menyentuh angka US$ 1.340 per ton. Tingginya nilai tukar di pasar global membuat ekspor CPO menjadi jauh lebih menguntungkan bagi produsen dibandingkan memasok kebutuhan domestik. Situasi darurat ini bahkan mendorong mantan Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah drastis dengan melarang ekspor bahan baku minyak goreng pada tanggal 28 April 2022, sebagai upaya darurat untuk mengendalikan pasokan di dalam negeri.
Inisiatif Minyakita: Solusi Jangka Panjang untuk Stabilitas Harga
Menyikapi krisis tersebut, pada semester I tahun 2022, mantan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meluncurkan program strategis bertajuk “Minyakita”. Program ini dirancang sebagai solusi untuk menyediakan minyak goreng berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Pada awal peluncurannya, Zulkifli Hasan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyakita sebesar Rp 14.000 per liter. Inisiatif ini disambut baik oleh masyarakat sebagai langkah konkret pemerintah dalam mengatasi gejolak harga. Sekitar dua tahun kemudian, tepatnya pada bulan Agustus 2024, kebijakan HET Minyakita mengalami penyesuaian, di mana Zulkifli Hasan menaikkan HET menjadi Rp 15.700 per liter, mencerminkan dinamika biaya produksi dan inflasi yang terjadi.
Dengan adanya kebijakan kewajiban produsen memasok minimal 35 persen produk minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri yang kemudian didistribusikan melalui BUMN pangan, Amran Sulaiman menyatakan keyakinannya yang kuat terhadap kemampuan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng di masa mendatang, terutama ketika gejolak harga mulai terjadi. “Itu tujuan seluruh kebijakan yang kita ambil. Enggak ada tujuan lain,” tegas Amran, menegaskan bahwa stabilisasi harga dan ketersediaan pangan adalah prioritas utama dari setiap kebijakan yang digulirkan oleh Badan Pangan Nasional.
Meskipun demikian, pantauan terhadap panel harga pangan yang dikelola oleh Badan Pangan Nasional menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi di lapangan. Per tanggal 22 Januari 2026, harga Minyakita di tingkat konsumen secara nasional terpantau berada di angka Rp 17.655 per kilogram. Angka ini, meskipun mengalami penurunan tipis sebesar Rp 25 dibandingkan hari sebelumnya, secara keseluruhan masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini mengindikasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan evaluasi berkelanjutan terhadap rantai distribusi untuk memastikan harga jual di tingkat konsumen sesuai dengan kebijakan yang berlaku.


















