Kemenkes Luncurkan Tunjangan Khusus Rp 30 Juta per Bulan untuk Dokter Spesialis di Daerah 3T
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah strategis untuk mengatasi kesenjangan pelayanan kesehatan di wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Mulai tahun 2026, sebanyak 1.535 dokter spesialis yang mengabdi di 132 kabupaten/kota yang masuk kategori DTPK akan menerima tunjangan khusus bulanan sebesar Rp 30 juta. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas, keadilan, dan pemerataan akses layanan kesehatan di seluruh penjuru negeri.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, penetapan 132 kabupaten/kota sebagai penerima tunjangan ini didasarkan pada analisis data kebutuhan dan ketersediaan dokter spesialis. “Tahun 2026 ditetapkan 132 kabupaten/kota dengan perkiraan ada 1.535 dokter spesialis yang akan mendapat tunjangan khusus,” ujar Aji dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22 Januari 2026). Ia menambahkan bahwa Kemenkes telah memulai implementasi tunjangan ini pada tahun 2025, di mana 82 dokter spesialis telah menerima tunjangan khusus sebesar Rp 30 juta per bulan sejak Oktober 2025.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pemberian Tunjangan
Pemberian tunjangan khusus ini berlandaskan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Perpres ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 17 Juli 2025, memberikan legitimasi dan kerangka kerja yang jelas bagi pelaksanaan program ini. Pasal 2 ayat 2 dari Perpres tersebut secara spesifik mengatur besaran tunjangan khusus yang akan diterima, yaitu sebesar Rp 30.012.000 setiap bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah DTPK.
Aji Muhawarman menjelaskan bahwa anggaran untuk tunjangan khusus tahun 2026 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik. Mekanisme pencairan tunjangan ini dirancang untuk memastikan efisiensi dan ketepatan sasaran. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 19 Januari 2026, mengkonfirmasi persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap kebijakan ini. “Ada 1.500-an dokter spesialis di daerah tertinggal. Besarnya Rp 30 juta per bulan,” ungkap Budi di kompleks DPR/MPR, Jakarta.
Tujuan Strategis dan Dampak Jangka Panjang
Pemberian tunjangan khusus ini memiliki tujuan yang sangat strategis dalam ekosistem kesehatan nasional. Pertama, tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah DTPK. Dengan adanya insentif finansial yang signifikan, diharapkan dokter spesialis akan lebih termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan kompetensi mereka. Kedua, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang adil dan merata. Kesenjangan akses terhadap dokter spesialis antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil menjadi salah satu isu krusial yang coba diatasi oleh Kemenkes melalui program ini.
Lebih lanjut, Aji Muhawarman menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan minat penempatan dan retensi dokter spesialis di daerah DTPK. Seringkali, daerah-daerah ini kesulitan menarik dan mempertahankan tenaga medis spesialis karena berbagai faktor, termasuk keterbatasan fasilitas dan insentif. “Juga meningkatkan kesejahteraan dokter spesialis di DTPK,” tambah Aji, menekankan aspek peningkatan kualitas hidup para profesional medis yang memilih mengabdi di wilayah yang membutuhkan.
Mengatasi Tantangan Penempatan Dokter Spesialis
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti akar permasalahan yang melatarbelakangi kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa banyak dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal memilih untuk berpindah ke kota besar karena kurangnya fasilitas pendukung dan insentif yang memadai. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan anggaran pemerintah daerah di wilayah tertinggal, yang seringkali tidak mampu memberikan tunjangan yang layak kepada tenaga kesehatan, termasuk dokter spesialis. “Kami sering dengar banyak masalah di rumah sakit umum daerah, karena itu pegawai pemerintah daerah, enggak boleh anggarannya turun. (Pendapatan) dokter spesialisnya dipotong,” jelas Budi.
Menyadari kompleksitas masalah ini, pemerintah pusat mengambil inisiatif untuk melakukan intervensi langsung. Pemberian tunjangan khusus berupa uang tunai sebesar Rp 30 juta per bulan ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah tersebut. Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa tunjangan ini akan dikirimkan langsung ke rekening pribadi para penerima, memastikan transparansi dan kemudahan administrasi. Lebih jauh lagi, Kemenkes sedang menjajaki kemungkinan perluasan kebijakan ini di masa depan. “Untuk dokter-dokter umum dan dokter gigi di puskesmas. Saya sudah berbicara dengan wakil menteri kesehatan,” ucapnya, mengindikasikan adanya potensi cakupan program yang lebih luas untuk meningkatkan layanan kesehatan primer di seluruh Indonesia.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.


















