Dalam pusaran kasus hukum yang kompleks, dakwaan subsidair menjadi elemen krusial yang seringkali menjadi sorotan. Dakwaan ini, yang diajukan sebagai alternatif apabila dakwaan utama tidak terbukti, memegang peranan penting dalam memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dalam konteks penegakan hukum narkotika di Indonesia, dakwaan subsidair yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menawarkan sebuah jalur hukum alternatif yang spesifik. Pasal-pasal ini secara gamblang mendefinisikan perbuatan pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan penekanan pada berat barang bukti yang melebihi lima gram. Ini bukan sekadar angka, melainkan sebuah ambang batas yang menentukan beratnya tuntutan dan potensi konsekuensi hukum yang dihadapi oleh terdakwa.
Membedah Substansi Pasal 112 Ayat (2) KUHP
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika secara spesifik menyasar individu yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Frasa “tanpa hak atau melawan hukum” merupakan fondasi dari dakwaan ini, mengindikasikan bahwa tindakan tersebut dilakukan di luar kerangka legalitas yang berlaku. Kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, dan penyediaan adalah empat elemen krusial yang saling terkait. Kepemilikan merujuk pada adanya kontrol fisik atas barang haram tersebut. Penyimpanan berarti menempatkan narkotika di suatu lokasi untuk jangka waktu tertentu. Penguasaan mencakup kontrol yang lebih luas, bahkan jika tidak secara fisik memegang barang tersebut. Sementara itu, penyediaan bisa berarti mendistribusikan, menjual, atau memberikan akses terhadap narkotika kepada pihak lain.
Yang membedakan Pasal 112 ayat (2) dari ayat-ayat sebelumnya adalah ambang batas berat narkotika yang diatur. Undang-undang ini secara tegas menetapkan bahwa dakwaan ini berlaku apabila berat narkotika golongan I bukan tanaman tersebut melebihi lima gram. Batasan lima gram ini bukan sekadar angka statistik, melainkan sebuah penanda yang membedakan antara kepemilikan untuk penggunaan pribadi dalam jumlah kecil yang mungkin ditangani dengan sanksi yang lebih ringan, dengan kepemilikan atau peredaran dalam skala yang lebih besar yang menunjukkan potensi niat untuk mendistribusikan atau menggunakannya dalam jumlah yang signifikan. Narkotika golongan I, berdasarkan klasifikasi undang-undang, adalah jenis narkotika yang paling berbahaya dan memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi, serta tidak digunakan untuk tujuan pengobatan. Contohnya termasuk heroin, kokain, dan ekstasi.
Peran Pasal 132 Ayat (1) dalam Konteks Tindak Pidana Berjamaah
Sementara Pasal 112 ayat (2) fokus pada perbuatan pidana individu, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika melengkapi dakwaan ini dengan menambahkan unsur tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau berlanjut. Pasal 132 ayat (1) menyatakan bahwa “Apabila dua orang atau lebih melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 118, maka dipidana karena melakukan perbarengan dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal masing-masing.” Ini berarti, jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal tersebut, dengan tambahan konsekuensi sebagai pelaku perbarengan.
Integrasi Pasal 112 ayat (2) dengan Pasal 132 ayat (1) menciptakan sebuah kerangka hukum yang kuat untuk menindak jaringan peredaran narkotika. Jaksa penuntut umum dapat menggunakan kombinasi pasal ini untuk menjerat para pelaku yang terlibat dalam operasi peredaran narkoba, bahkan jika masing-masing individu hanya memegang sebagian kecil dari total barang bukti. Unsur “dua orang atau lebih” menjadi kunci dalam dakwaan ini. Ini memungkinkan penuntutan terhadap kelompok atau sindikat yang bekerja sama dalam melakukan kejahatan narkotika. Konsep “perbarengan” dalam hukum pidana mengacu pada keadaan di mana beberapa orang melakukan tindak pidana yang sama atau saling terkait, sehingga mereka dapat dimintakan pertanggungjawaban secara bersama-sama.
Implikasi dari dakwaan subsidair ini sangat signifikan. Dalam sistem peradilan pidana, dakwaan utama biasanya yang paling berat, sementara dakwaan subsidair diajukan sebagai alternatif. Jika majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan utama tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, mereka dapat beralih ke dakwaan subsidair. Hal ini memastikan bahwa terdakwa tidak lepas dari jeratan hukum hanya karena ketidaksempurnaan dalam pembuktian dakwaan utama, selama unsur-unsur dakwaan subsidair terpenuhi. Dalam kasus narkotika, ini berarti bahwa terdakwa yang dituduh sebagai pengedar utama (dakwaan primer) namun pembuktiannya kurang kuat, masih dapat dihukum atas kepemilikan narkotika dalam jumlah besar (dakwaan subsidair) jika terbukti.
Beratnya sanksi pidana yang dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) mencerminkan keseriusan negara dalam memerangi peredaran narkotika. Undang-Undang Narkotika menetapkan ancaman pidana yang berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda yang sangat besar. Keputusan untuk mengajukan dakwaan subsidair ini merupakan strategi hukum yang matang dari pihak penuntut umum untuk memaksimalkan peluang penjatuhan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan narkotika, sambil tetap menghormati prinsip pembuktian yang sah dan adil.


















