Dunia politik dan birokrasi di Jawa Timur mendadak diguncang oleh kabar mengejutkan yang datang dari Kota Madiun. Pada Senin, 19 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. Penangkapan ini bukan sekadar tindakan hukum biasa, melainkan puncak dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut terkait adanya dugaan praktik lancung di lingkaran kekuasaan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Maidi diduga kuat terlibat dalam skema korupsi yang sistemik, mencakup pemerasan dengan modus permintaan setoran atau fee dari berbagai proyek infrastruktur, penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, hingga penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan bisnis di wilayah tersebut. Penangkapan ini segera memicu reaksi berantai di ruang publik, namun di tengah hiruk-pikuk proses hukum yang sedang berjalan, muncul sebuah narasi menyesatkan di media sosial yang mencoba mengalihkan isu dengan membawa nama mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kasus yang menjerat Maidi ini tergolong kompleks karena melibatkan berbagai instrumen birokrasi untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok. Tim penyidik KPK mensinyalir bahwa praktik permintaan fee proyek telah berlangsung cukup lama, di mana setiap kontraktor yang ingin memenangkan tender diwajibkan memberikan persentase tertentu dari nilai kontrak kepada sang wali kota melalui perantara. Tidak hanya berhenti pada proyek fisik, dana CSR dari perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di Madiun juga diduga dipangkas atau dialihkan secara ilegal untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Modus operandi ini menunjukkan betapa rentannya dana publik dan dana tanggung jawab sosial perusahaan disalahgunakan oleh oknum pejabat jika tidak ada pengawasan yang ketat. Penangkapan Maidi dalam OTT tersebut menjadi bukti nyata bahwa KPK masih memiliki taji dalam melakukan pengawasan terhadap kepala daerah, meskipun di sisi lain, peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi integritas tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
Analisis Hoaks dan Manipulasi Informasi di Media Sosial
Pasca penetapan status tersangka terhadap Maidi, jagat maya tiba-tiba dihebohkan dengan beredarnya sebuah tangkapan layar (screenshot) yang diklaim berasal dari portal berita Gelora News. Unggahan yang viral di Facebook tersebut menampilkan judul artikel yang sangat provokatif dan bombastis, yang mengeklaim bahwa Maidi telah membuat pengakuan mengejutkan terkait aliran dana kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Narasi dalam tangkapan layar tersebut menuliskan: “Walikota Madiun Maidi Sebut Waktu Saya Serahkan Uang 800 Juta Ke Rumah Mantan Presiden Joko Widodo Di solo, Beliau Punya Bungker Tempat Penyimpanan Uang, Emas, Entahlah Uang Sebanyak Itu Hasil Darimana Jokowi Kalau Tidak Korupsi”. Judul ini disusun dengan gaya bahasa yang tidak beraturan, mencampuradukkan penggunaan huruf kapital secara serampangan, serta memiliki panjang kalimat yang tidak lazim untuk sebuah produk jurnalistik profesional. Namun, bagi masyarakat yang tidak melakukan verifikasi lebih lanjut, narasi ini dengan cepat menjadi bahan konsumsi politik yang panas dan memicu perdebatan sengit di kolom komentar.
Melihat kegaduhan tersebut, Tim Cek Fakta segera melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Berdasarkan hasil investigasi digital, ditemukan fakta bahwa artikel dengan judul sensasional tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Gelora News maupun media arus utama lainnya. Judul tersebut merupakan hasil manipulasi digital atau penyuntingan gambar (digital imaging) yang sengaja dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan disinformasi. Secara teknis jurnalistik, judul yang ditampilkan dalam tangkapan layar tersebut mengandung banyak kejanggalan, mulai dari struktur kalimat yang tidak efektif hingga ketiadaan nilai objektivitas. Penelusuran lebih lanjut menggunakan alat bantu pencarian gambar seperti Google Lens mengungkap bahwa foto Maidi yang digunakan dalam unggahan hoaks tersebut sebenarnya berasal dari momen yang berbeda, yakni saat ia sedang digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tersangka korupsi.
Fakta Sebenarnya: Bantahan Maidi dan Keterlibatan Pihak Lain
Artikel asli yang dipublikasikan oleh Gelora News sebenarnya berjudul “Sudah Berompi Oranye, Maidi Masih Bantah Terima Fee Proyek”. Dalam isi berita yang valid tersebut, fokus utamanya adalah mengenai sikap keras kepala Maidi yang tetap membantah segala tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya oleh penyidik KPK. Saat dikonfirmasi oleh awak media ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026, Maidi bersikeras bahwa dirinya tidak menerima sepeser pun uang dari proyek-proyek di Pemkot Madiun. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan klaim dalam hoaks yang menyebutkan ia mengakui adanya aliran dana ke Solo. Tidak ada satu pun kata atau kalimat dalam wawancara tersebut yang menyebutkan nama Joko Widodo, apalagi mengenai bunker uang atau emas. Manipulasi ini jelas merupakan upaya pembunuhan karakter (character assassination) terhadap pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan momentum kasus korupsi yang sedang hangat.
Selain Maidi, KPK juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya yang diduga kuat menjadi pilar utama dalam skema korupsi ini. Tersangka kedua adalah Rochim Ruhdiyanto, seorang pihak swasta yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan atau “tangan kanan” Maidi yang bertugas menjembatani komunikasi dan transaksi antara pihak pemkot dengan para kontraktor. Tersangka ketiga adalah Thariq Megah, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Madiun. Keterlibatan Kepala Dinas PUPR menunjukkan bahwa praktik dugaan korupsi ini merambah hingga ke level teknis pelaksanaan proyek infrastruktur. Ketiganya kini harus menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik terus mendalami dokumen-dokumen yang disita saat OTT guna memetakan seluruh aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran kasus ini.
Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa klaim mengenai pengakuan Maidi menyerahkan uang Rp 800 juta kepada Joko Widodo adalah hoaks murni yang dibuat dengan cara memanipulasi konten berita asli. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti korupsi dan tokoh politik nasional. Penyebaran disinformasi semacam ini tidak hanya merugikan nama baik individu yang difitnah, tetapi juga dapat mengaburkan fokus publik terhadap substansi penegakan hukum yang sebenarnya sedang dilakukan oleh KPK terhadap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Verifikasi fakta melalui sumber berita terpercaya tetap menjadi benteng utama dalam menghadapi gempuran berita palsu di era digital saat ini.


















