Ketua Umum Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI), Asnawi, telah mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh anggota jaringan untuk segera menghentikan aksi mogok berjualan daging sapi yang telah berlangsung. Imbauan ini secara resmi berlaku mulai malam hari ini, Kamis, 22 Januari 2026, dan diharapkan menjadi titik balik untuk kembali beroperasi secara normal. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Asnawi melalui sebuah keterangan video yang dirilis pada hari yang sama, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perselisihan yang ada demi kelancaran pasokan daging sapi bagi masyarakat.
Latar Belakang Aksi Mogok dan Upaya Penyelesaian
Aksi mogok berjualan daging sapi ini sebelumnya telah diinisiasi oleh anggota Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) di wilayah Jabodetabek. Mogok tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Kamis, 22 Januari 2026, dan direncanakan akan berakhir pada Sabtu, 24 Januari 2026. Motif utama di balik aksi protes ini adalah ketidakpuasan para pedagang terhadap tingginya harga sapi timbang hidup yang mereka beli dari para peternak penggemuk (feedloter). Harga yang melambung tinggi ini dianggap memberatkan para pedagang dan berpotensi diteruskan kepada konsumen akhir dalam bentuk harga daging yang lebih mahal.
Menanggapi situasi yang krusial ini, Asnawi selaku pimpinan JAPPDI, menyatakan bahwa imbauannya untuk mengakhiri mogok merupakan hasil tindak lanjut dari sebuah rapat koordinasi yang sangat penting. Rapat tersebut diselenggarakan di Badan Pangan Nasional dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan utama dalam rantai pasok daging sapi. Pihak-pihak yang terlibat dalam diskusi mendalam ini meliputi Satuan Tugas Pangan, Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspinda), perwakilan pelaku usaha importir sapi bakalan, serta organisasi pedagang seperti JAPPDI dan APDI. Kehadiran semua elemen kunci ini menunjukkan keseriusan dalam mencari solusi yang komprehensif.
Kesepakatan Harga dan Mekanisme Pengawasan
Dalam forum rapat koordinasi tersebut, sebuah keputusan fundamental telah berhasil ditetapkan dan disepakati bersama oleh seluruh peserta. Harga sapi timbang hidup di tingkat peternakan penggemukan atau feedloter ditetapkan sebesar Rp 55 ribu per kilogram. Penetapan harga ini tidak bersifat sementara, melainkan akan berlaku efektif mulai hari ini, Kamis, 22 Januari 2026, dan terus dipertahankan hingga menjelang periode Idul Fitri. Jangka waktu ini dipilih untuk memberikan kepastian pasokan dan harga menjelang salah satu momen konsumsi daging sapi tertinggi di Indonesia.
Lebih lanjut, Asnawi memberikan jaminan penuh bahwa dengan adanya kesepakatan harga ini, tidak akan ada lagi lonjakan harga sapi timbang hidup yang terjadi di luar batas yang telah ditentukan. Komitmen ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan pasar dan menstabilkan rantai pasok dari hulu ke hilir. Untuk memastikan kepatuhan terhadap kesepakatan ini, Asnawi juga menginisiasi sebuah mekanisme pengawasan yang proaktif. Ia membuka jalur pelaporan bagi siapa saja yang menemukan adanya praktik penjualan sapi timbang hidup oleh pengusaha feedloter yang melampaui harga yang telah ditetapkan.
Asnawi menekankan pentingnya laporan yang disertai dengan bukti-bukti yang lengkap dan valid. Tujuannya adalah agar laporan tersebut dapat segera diteruskan kepada Menteri Pertanian untuk ditindaklanjuti secara hukum dan administratif. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan asosiasi dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan semua pihak, mulai dari peternak hingga konsumen akhir.
Tantangan dan Ketidakpastian di Tingkat Pedagang
Meskipun imbauan dari JAPPDI telah dikeluarkan dan kesepakatan harga telah dicapai, tidak semua anggota APDI serta merta mengikuti arahan tersebut. Salah satu pedagang daging dari APDI yang biasa berjualan di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, bernama Jarwo, menyatakan niatnya untuk tetap melanjutkan aksi mogok berjualan. Alasan utama yang dikemukakan oleh Jarwo adalah kenyataan di lapangan bahwa harga sapi timbang hidup di tingkat feedloter belum menunjukkan penurunan yang serentak dan merata sebagaimana yang diharapkan.
Jarwo menginformasikan bahwa tidak hanya dirinya, tetapi sebagian besar pedagang daging di kawasan Pondok Labu juga sepakat untuk masih menahan diri tidak berjualan pada hari esok, Jumat, 23 Januari 2026. Keputusan ini didasari oleh prinsip kepedulian terhadap konsumen. Jarwo menegaskan bahwa ia dan rekan-rekannya tidak ingin membebani masyarakat dengan harga daging yang menjadi lebih mahal akibat tingginya biaya operasional mereka. “Kami memikirkan para konsumen agar mendapatkan harga jual yang tidak terlalu mahal,” ujar Jarwo melalui pesan teks, menunjukkan prioritasnya pada daya beli masyarakat.
Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap Pelanggar
Menyikapi dinamika yang terjadi dalam industri daging sapi, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, turut angkat bicara setelah memimpin rapat terbatas di kompleks Kementerian Pertanian pada hari yang sama, Kamis, 22 Januari 2026. Menteri Amran menyatakan secara tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kesepakatan harga yang telah ditetapkan. Ia mengancam akan mencabut izin usaha bagi para pengusaha penggemuk ternak atau feedloter yang kedapatan menaikkan harga daging sapi secara sepihak.
“Kalau aku temukan, pasti 99 persen aku cabut izinnya dan tidak boleh lagi berbisnis di bidang itu,” tegas Menteri Amran, menunjukkan ketegasan sikap pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan. Ancaman pencabutan izin usaha ini merupakan bentuk sanksi berat yang diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha agar patuh pada kebijakan yang telah disepakati bersama. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa harga daging sapi tetap terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama menjelang momen-momen penting seperti Idul Fitri.
Pilihan Editor: Dampak Keterlambatan Impor Daging Sapi


















