Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara progresif mengambil langkah strategis untuk meminimalisir potensi jerat pidana bagi individu yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama mereka yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum dalam proses keberangkatan ilegal ke luar negeri. Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dalam penanganan kasus TPPO, yang kini lebih berfokus pada perlindungan dan rehabilitasi korban ketimbang penuntutan hukum atas pelanggaran yang mereka lakukan di bawah tekanan. Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa fenomena korban TPPO yang terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti penggunaan dokumen palsu atau melewati jalur tidak resmi, bukanlah tindakan sukarela melainkan seringkali merupakan konsekuensi langsung dari manipulasi dan paksaan yang dilakukan oleh jaringan perdagangan orang yang terorganisir.
Memahami Prinsip Non-Penalization: Pilar Perlindungan Korban TPPO
Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menekankan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korban TPPO seringkali bersumber dari intimidasi, ancaman, atau jeratan utang yang disengaja oleh sindikat kejahatan transnasional. Dalam konteks inilah, penegak hukum di Indonesia kini secara tegas menerapkan prinsip non-penalization, sebuah pendekatan yang secara fundamental menghindari penjatuhan hukuman pidana kepada korban TPPO atas tindakan-tindakan ilegal yang mereka lakukan akibat eksploitasi. Prinsip ini tidak hanya sejalan dengan konvensi internasional mengenai anti-perdagangan orang, tetapi juga merefleksikan pemahaman yang lebih mendalam bahwa korban adalah entitas yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan, bukan objek penuntutan. “Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan,” tegas Dedi dalam sebuah diskusi penting yang diselenggarakan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri pada hari Rabu, 21 Januari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Polri untuk menempatkan hak dan kesejahteraan korban sebagai prioritas utama dalam setiap penanganan kasus TPPO, mengubah perspektif dari potensi pelaku menjadi individu yang rentan dan berhak atas bantuan penuh dari negara.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) menjadi landasan hukum utama yang menjamin hak-hak komprehensif bagi korban. Hak-hak tersebut mencakup rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, serta perlindungan khusus bagi korban yang berada di luar negeri. Rehabilitasi kesehatan meliputi penanganan trauma fisik dan psikologis, dukungan mental, serta akses terhadap layanan medis yang diperlukan akibat kekerasan atau eksploitasi yang dialami. Sementara itu, rehabilitasi sosial berfokus pada reintegrasi korban ke masyarakat, penyediaan pelatihan keterampilan, bantuan pendidikan, serta dukungan untuk kemandirian ekonomi agar korban tidak kembali jatuh ke dalam lingkaran eksploitasi. Perlindungan di luar negeri mencakup proses repatriasi yang aman, bantuan konsuler, serta penempatan di rumah aman atau fasilitas perlindungan sementara. Dengan adanya jaminan hak-hak fundamental ini, Polri berupaya keras untuk tidak memproses pidana bagi korban TPPO yang terbukti melanggar hukum, melainkan memprioritaskan upaya pemulihan dan perlindungan mereka. Kebijakan ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen negara untuk tidak menghukum dua kali individu yang telah menjadi korban kejahatan serius.
Lebih jauh, Wakapolri Dedi Prasetyo juga menyoroti kompleksitas lain dalam isu TPPO, yaitu potensi korban untuk bertransformasi menjadi pelaku. Fenomena ini, meskipun tragis, kerap terjadi di mana individu yang semula menjadi korban eksploitasi, karena tekanan, ancaman, atau kurangnya pilihan ekonomi setelah diselamatkan, akhirnya terpaksa terlibat dalam jaringan perdagangan orang sebagai perekrut atau fasilitator. Polri saat ini secara aktif berupaya mendukung upaya pencegahan yang lebih holistik untuk memutus mata rantai ini. Pencegahan ini melibatkan kampanye edukasi yang masif, peningkatan kesadaran masyarakat tentang modus operandi TPPO, serta penguatan kapasitas komunitas dalam mengidentifikasi dan melaporkan indikasi perdagangan orang. Selain itu, upaya ini juga mencakup program pemberdayaan ekonomi bagi kelompok rentan dan penyediaan jalur migrasi yang aman dan legal, sehingga potensi seseorang untuk menjadi korban maupun pelaku dapat diminimalisir secara signifikan. Pemahaman mendalam terhadap dinamika ini memungkinkan Polri untuk merancang intervensi yang lebih efektif dan berorientasi pada akar masalah.
Penguatan Kelembagaan: Respon Komprehensif Melalui Direktorat PPA-PPO
Dalam rangka memperkuat respons negara terhadap kejahatan perdagangan orang dan kejahatan lain yang menyasar kelompok rentan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meresmikan pembentukan direktorat dan satuan khusus yang menangani pidana perempuan dan anak serta pidana perdagangan orang (PPA-PPO). Peresmian ini dilakukan di 11 Kepolisian Daerah (Polda) dan 22 Kepolisian Resor (Polres) di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan penanganan kasus-kasus yang melibatkan perempuan, anak, dan perdagangan orang dapat dilakukan secara lebih profesional, sensitif, dan terkoordinasi. Pembentukan unit-unit khusus ini diharapkan dapat menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan fasilitas yang memadai untuk menangani kasus-kasus yang memerlukan pendekatan khusus, mengingat kerentanan korban dan kompleksitas modus operandi kejahatan tersebut. Desentralisasi unit PPA-PPO ke tingkat Polda dan Polres menandakan bahwa penanganan kasus ini tidak lagi hanya terpusat di tingkat Bareskrim, tetapi juga dapat diakses dan direspons dengan cepat di tingkat regional, mendekatkan layanan perlindungan kepada masyarakat.
Kapolri Sigit menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan Direktorat PPA-PPO ini didasari oleh realitas di lapangan di mana banyak korban dari kelompok rentan, seperti perempuan dan anak-anak, seringkali enggan atau takut untuk melaporkan tindak kejahatan yang mereka alami. Ketakutan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk ancaman dari pelaku, rasa malu, stigma sosial, atau kurangnya kepercayaan terhadap sistem hukum. Dengan adanya Direktorat PPA-PPO yang memiliki personel terlatih dan berempati, diharapkan hambatan-hambatan tersebut dapat diatasi. “Banyak korban dari kelompok rentan di lapangan namun tidak berani melapor, dengan pembentukan Direktorat PPA-PPO ini, semua ini kemudian bisa terlayani dengan baik,” kata Sigit saat peresmian di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu, 21 Januari 2026. Unit-unit ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi korban, memastikan bahwa setiap laporan ditangani dengan kerahasiaan, kepekaan gender, dan pendekatan yang berpusat pada korban, sehingga mereka merasa didukung dan dilindungi sepanjang proses hukum.


















