Program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terus menjadi magnet bagi putra-putri terbaik bangsa yang berambisi melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Untuk memastikan pemerataan kesempatan dan relevansi jenjang pendidikan, LPDP menerapkan serangkaian persyaratan ketat yang perlu dipahami secara mendalam oleh setiap calon pendaftar. Salah satu poin krusial adalah larangan bagi pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) untuk mendaftar kembali pada program beasiswa jenjang magister. Demikian pula, pendaftar yang telah meraih gelar doktor (S3) tidak diizinkan untuk mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada individu yang belum pernah mengenyam pendidikan pada jenjang tersebut melalui fasilitas beasiswa LPDP, sekaligus mencegah duplikasi pembiayaan untuk jenjang studi yang sama.
Secara khusus, bagi para calon pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP, terdapat beberapa kriteria prioritas yang sangat dianjurkan untuk dipenuhi. Pendaftar akan diutamakan apabila mampu melampirkan surat pernyataan promotor yang secara eksplisit menyatakan persetujuan adanya co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri. Persyaratan ini menjadi sangat relevan, khususnya bagi pendaftar jenjang doktor yang berencana studi di luar negeri, guna memastikan adanya kolaborasi riset yang kuat dan dukungan akademik yang komprehensif. Selain itu, pendaftar juga akan diprioritaskan jika dapat menyertakan surat keterangan yang menegaskan kesesuaian bidang riset yang akan ditekuni dengan kebutuhan spesifik lembaga, instansi, atau perusahaan tempat pendaftar bekerja atau berencana berkontribusi. Surat keterangan ini harus dikeluarkan oleh pimpinan lembaga/instansi/perusahaan terkait, baik untuk pendaftar jenjang doktor dalam negeri maupun luar negeri, dengan mengacu pada format standar yang telah dilampirkan oleh LPDP. Hal ini menekankan orientasi LPDP pada riset yang memiliki dampak nyata dan relevansi terhadap pembangunan nasional.
Dalam konteks pemenuhan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), LPDP memberikan fleksibilitas bagi pendaftar jenjang doktor yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis. Mereka diperbolehkan untuk menggunakan transkrip nilai dari program dokter spesialis atau dokter subspesialis yang telah diselesaikan sebagai bukti pemenuhan syarat IPK pada masing-masing program beasiswa. Ini mengakomodasi jalur pendidikan kedokteran yang memiliki struktur dan sistem penilaian yang berbeda namun tetap diakui kualitasnya. Sementara itu, bagi pendaftar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, terdapat kewajiban untuk melampirkan hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman resmi mereka (https://piln.kemdiktisaintek.go.id), atau dari Kementerian Agama melalui laman (https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/) jika relevan. Tidak hanya ijazah, hasil konversi IPK juga wajib dilampirkan melalui laman yang sama. Apabila proses penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK belum selesai atau belum diterbitkan, pendaftar diwajibkan untuk melampirkan tangkapan layar (screenshot) dari ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman kementerian terkait. Tangkapan layar ini harus secara jelas menampilkan identitas pendaftar untuk verifikasi.
LPDP juga membuka peluang bagi pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) pada jenjang pendidikan yang sama atau berbeda, namun dengan ketentuan yang sangat spesifik dan ketat. Pendaftar kategori ini wajib mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh saat ini. Apabila pendaftar berhasil lulus seleksi substansi, mereka diwajibkan untuk membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh. Surat pengunduran diri ini harus disampaikan kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah pengumuman kelulusan seleksi substansi, melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/. Selain itu, pendaftar juga wajib menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelumnya sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa. LPDP menegaskan bahwa jika pendaftar yang lulus seleksi substansi tidak memenuhi ketentuan tersebut, statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa dapat dibatalkan. Pembatalan juga dapat terjadi bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan memperoleh gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, karena dianggap tidak lagi memenuhi kriteria on going.
Kasus khusus berlaku bagi pendaftar yang sedang menempuh studi dokter spesialis/subspesialis dan ingin mendaftar program magister/doktor, atau sebaliknya. Dalam situasi ini, pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa. Bukti penyelesaian studi, berupa ijazah atau surat keterangan lulus resmi dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya, wajib diserahkan sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa. Apabila pendaftar yang lulus seleksi substansi tidak memenuhi ketentuan ini dan telah melebihi batas waktu pencarian LoA Unconditional yang ditetapkan oleh LPDP, maka statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa dapat dibatalkan. Bagi pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikannya pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri, masih diperbolehkan mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama. Namun, hal ini harus dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian atau dokumen sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi terkait, menunjukkan transparansi riwayat akademik. Selain itu, surat rekomendasi memiliki peran penting, di mana pendaftar dapat melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani atau disetujui paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi ini dapat disampaikan melalui dua cara: Online Form, dengan menginput data pemberi rekomendasi (nama, instansi, jabatan, email aktif, nomor handphone) yang kemudian LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisi dan mengirimkan rekomendasi; atau Offline Form, yaitu dengan mengunggah dokumen yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi serta mengisikan data nama pemberi rekomendasi, bulan, dan tahun penerbitan/penandatanganan surat rekomendasi.
Bagi pendaftar dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat kewajiban untuk melampirkan surat usulan pada saat mendaftar. Surat usulan ini sekurang-kurangnya harus ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan atau pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja. Surat usulan tersebut harus secara jelas mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP, serta mencantumkan Nama Lengkap dan Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar, dengan mengacu pada contoh format surat terlampir. Pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan namun belum diangkat menjadi CPNS juga diperbolehkan mendaftar. Sebagai pengganti surat usulan dari institusi, mereka wajib mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut, yang menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan telah mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP. Demikian pula, pendaftar berstatus prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP, sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU, untuk mengikuti program beasiswa LPDP, juga dengan mengacu pada contoh format surat terlampir. Kondisi serupa berlaku untuk pendaftar berstatus anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), di mana mereka wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP, sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada MABES POLRI, untuk mengikuti program beasiswa LPDP, sesuai dengan contoh format surat terlampir. Keseluruhan kebijakan ini menunjukkan komitmen LPDP dalam mendukung pengembangan SDM strategis di berbagai sektor pemerintahan dan pertahanan.
LPDP juga menetapkan kriteria ketat terkait pemilihan Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi, yang harus sesuai dengan ketentuan LPDP yang berlaku. Kelas yang diperbolehkan oleh LPDP adalah kelas reguler penuh waktu (full time) yang diselenggarakan secara by coursework (berdasarkan mata kuliah) atau by research (berdasarkan penelitian). Selain itu, kelas khusus yang merupakan hasil kerja sama antara LPDP dengan instansi lain juga dapat dipertimbangkan. Untuk program beasiswa tujuan luar negeri, kelas yang diselenggarakan pada lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi dalam 1 (satu) negara yang sama diperbolehkan, namun dengan beberapa syarat. Letter of Acceptance Unconditional (LoA) hanya boleh dikeluarkan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan beasiswa LPDP yang dipilih. Pembiayaan dana pendidikan oleh LPDP hanya akan dibayarkan kepada perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut, dan gelar akademik hanya akan diberikan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang sama. Apabila program studi yang diikuti memberikan lebih dari 1 (satu) gelar akademik (double degree


















