Jakarta – Sebuah sinergi strategis antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mulai mengukir jejaknya dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Inisiatif ini, yang berlandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9, secara spesifik menargetkan penguatan peran koperasi sebagai garda terdepan dalam mendongkrak kesejahteraan KPM. Penekanan utama adalah menjadikan koperasi, khususnya Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, sebagai platform multifungsi yang tidak hanya menyalurkan bantuan sosial, tetapi juga memberdayakan KPM untuk menjadi agen ekonomi yang mandiri.
Melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani, kedua kementerian ini bertekad untuk menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan. Salah satu pilar utama dari kerja sama ini adalah mendorong seluruh KPM, yang merupakan penerima manfaat dari berbagai program yang disalurkan melalui Kemensos, untuk secara aktif bergabung menjadi anggota Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Lebih dari sekadar menjadi anggota pasif, KPM juga akan didorong untuk terlibat dalam pemasaran produk-produk yang dihasilkan oleh koperasi maupun produk-produk usaha mereka sendiri melalui jaringan koperasi. Selain itu, kebutuhan pokok sehari-hari para KPM juga akan dipenuhi melalui Kopdes Merah Putih, menciptakan siklus ekonomi yang berputar di tingkat desa dan kelurahan.
Pemberdayaan KPM melalui koperasi ini memiliki dimensi yang lebih dalam. Dalam konteks ini, KPM tidak hanya diposisikan sebagai penerima manfaat pasif, melainkan sebagai partisipan aktif yang memiliki hak dan kewajiban. Keunggulan model ini terletak pada konsep kepemilikan ganda. Gus Ipul, dalam penjelasannya, menegaskan bahwa KPM akan mendapatkan manfaat ganda. Di satu sisi, mereka akan menjadi konsumen yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka melalui koperasi. Di sisi lain, mereka juga akan menjadi pemilik dari toko-toko yang dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih. Status sebagai pemilik ini memberikan hak kepada KPM untuk turut menikmati Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan oleh koperasi pada akhir tahun buku. Ini merupakan insentif ekonomi yang signifikan, mengubah KPM dari sekadar penerima bantuan menjadi subjek ekonomi yang berdaya dan memiliki potensi pertumbuhan.
Progres Pembangunan 27 Ribu Kopdes Merah Putih dan Target Ambisius
Perkembangan pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menunjukkan progres yang menggembirakan. Hingga awal tahun 2026, tercatat lebih dari 27.000 unit koperasi sedang dalam tahap pembangunan fisik. Ferry, salah satu perwakilan yang terlibat dalam proyek ini, mengungkapkan bahwa target operasional untuk unit-unit yang sedang dibangun ini adalah pada kisaran Maret hingga April 2026. Tahap awal ini mencakup penyelesaian bangunan fisik, termasuk gudang penyimpanan, serta pengadaan alat kelengkapan yang dibutuhkan untuk operasional koperasi. Angka 27.000 unit lebih ini merupakan fondasi awal yang krusial untuk menguji coba dan mengimplementasikan program kolaborasi antara Kemensos dan Kemenkop UKM di tingkat lapangan secara efektif.
Lebih lanjut, Ferry memaparkan bahwa jumlah koperasi yang sedang dibangun ini tidak berhenti pada angka 27.000 unit. Terdapat target yang jauh lebih ambisius untuk mencapai 80.000 unit koperasi di akhir tahun 2026. Angka 27.191 unit yang tengah dalam proses pembangunan ini akan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu dan realokasi sumber daya. Dengan demikian, Kemenkop UKM dan Kemensos menargetkan perluasan jangkauan pemberdayaan ekonomi melalui koperasi ke hampir seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Skala proyek ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk menciptakan infrastruktur ekonomi kerakyatan yang masif dan berkelanjutan, yang berpusat pada pemberdayaan masyarakat paling rentan.
Fokus Tahap Awal: Uji Coba Implementasi Program Kolaborasi
Tahap awal operasionalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih akan difokuskan pada 27.000 unit yang diproyeksikan siap beroperasi pada Maret-April 2026. Fokus ini bukan tanpa alasan. Unit-unit koperasi yang siap inilah yang akan menjadi laboratorium lapangan untuk menguji coba dan menyempurnakan implementasi program kolaborasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Melalui uji coba ini, berbagai tantangan potensial dalam operasionalisasi, manajemen, serta partisipasi KPM akan dapat diidentifikasi dan dicarikan solusinya. Pengalaman yang diperoleh dari 27.000 unit ini akan menjadi masukan berharga untuk perbaikan strategi sebelum ekspansi lebih lanjut dilakukan ke 80.000 unit target.
Pendekatan bertahap ini memastikan bahwa program pemberdayaan ekonomi ini tidak hanya berjalan dalam skala besar, tetapi juga efektif dan memberikan dampak nyata bagi KPM. Dengan menjadikan KPM sebagai anggota sekaligus pemilik koperasi, program ini berupaya menciptakan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan. Keterlibatan KPM dalam pemasaran produk dan pemenuhan kebutuhan pokok melalui koperasi akan membuka peluang ekonomi baru, meningkatkan pendapatan, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan sosial semata. Lebih dari itu, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) akan menjadi stimulus tambahan yang mendorong partisipasi aktif dan rasa kepemilikan KPM terhadap koperasi mereka, menjadikan koperasi sebagai mesin penggerak kesejahteraan di tingkat akar rumput.


















