SEMARANG – Aktivis lingkungan terkemuka, Gunretno, kembali dihadapkan pada panggilan hukum yang menyoroti ketegangan abadi antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Pada tanggal 4 Desember 2025, Gunretno dijadwalkan untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Pemanggilan ini bukan yang pertama kali baginya, namun kali ini ia dipanggil atas laporan dugaan penghalangan usaha tambang, sebuah tuduhan serius yang dapat memiliki implikasi signifikan bagi perjuangan masyarakat Kendeng dan gerakan lingkungan secara lebih luas. Kasus ini mencerminkan kompleksitas konflik agraria dan lingkungan di Indonesia, di mana suara-suara yang membela kelestarian alam seringkali berhadapan dengan kekuatan korporasi dan aparatur negara.
Gunretno, yang dikenal luas sebagai salah satu tokoh sentral dalam perjuangan petani Kendeng menolak pembangunan pabrik semen dan eksploitasi karst, telah menjadi simbol perlawanan damai. Perjuangannya tidak hanya berpusat pada penolakan tambang, tetapi juga pada pelestarian sumber daya alam vital seperti air dan lahan pertanian yang menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat lokal. Tuduhan “penghalangan usaha tambang” ini berpotensi mengkriminalisasi tindakan advokasi dan protes damai yang merupakan hak fundamental warga negara. Laporan ini diduga diajukan oleh pihak perusahaan tambang yang merasa dirugikan oleh aksi-aksi penolakan yang dilakukan oleh Gunretno dan komunitasnya. Ini adalah pola yang sering terjadi di mana perusahaan menggunakan jalur hukum untuk membungkam kritik dan perlawanan dari masyarakat adat dan aktivis lingkungan.
Latar Belakang Konflik Kendeng: Perjuangan Melawan Eksploitasi Karst
Konflik di Pegunungan Kendeng, yang melintasi beberapa kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Timur, telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Inti dari konflik ini adalah rencana penambangan batu kapur (karst) dan pembangunan pabrik semen di wilayah yang kaya akan sumber mata air dan sistem akuifer bawah tanah. Pegunungan karst Kendeng bukan sekadar gugusan bukit, melainkan ekosistem vital yang berfungsi sebagai penampung dan pengatur air bagi ribuan hektar lahan pertanian di sekitarnya. Kerusakan karst akibat penambangan akan mengancam ketersediaan air bersih, merusak kesuburan tanah, dan pada akhirnya menghancurkan mata pencarian petani yang telah turun-temurun bergantung pada ekosistem tersebut.
Gunretno, sebagai salah satu pemimpin gerakan, telah memimpin berbagai bentuk perlawanan, mulai dari audiensi dengan pemerintah, aksi demonstrasi damai, hingga upaya hukum di pengadilan. Salah satu aksi paling ikonik adalah “cor kaki” atau menyemen kaki sebagai bentuk protes simbolis di depan Istana Negara, yang menarik perhatian nasional dan internasional terhadap penderitaan petani Kendeng. Aksi-aksi ini dilakukan sebagai upaya terakhir setelah berbagai saluran dialog dan negosiasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Mereka berpegang teguh pada prinsip bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat dan lestari adalah hak asasi manusia yang tidak dapat ditawar demi keuntungan ekonomi sesaat. Tuduhan penghalangan usaha tambang, dalam konteks ini, dapat dilihat sebagai upaya untuk membalas dendam atau menekan gerakan yang telah berhasil menghambat operasional beberapa proyek tambang.
Implikasi Pemanggilan Hukum dan Solidaritas Komunitas
Pemanggilan Gunretno oleh kepolisian bukanlah insiden terisolasi, melainkan bagian dari tren yang lebih besar di mana aktivis lingkungan dan pembela hak asasi manusia di Indonesia menghadapi ancaman kriminalisasi. Pasal-pasal yang sering digunakan dalam kasus semacam ini bervariasi, mulai dari pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, hingga yang lebih serius seperti penghasutan atau, dalam kasus ini, penghalangan usaha. Tuduhan penghalangan usaha tambang dapat merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan yang menghambat kegiatan usaha yang sah. Jika terbukti bersalah, Gunretno bisa menghadapi hukuman penjara dan/atau denda, yang tentu akan menjadi pukulan telak bagi gerakan yang ia pimpin.
Namun, ancaman ini justru memicu gelombang solidaritas yang kuat dari masyarakat. Sebagai respons terhadap pemanggilan Gunretno, warga Kendeng dan para pendukungnya menunjukkan komitmen tak tergoyahkan mereka. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa warga berencana mengawal Gunretno ke kantor polisi, bahkan dengan menyewa empat bus. Tindakan ini bukan sekadar bentuk dukungan moral, melainkan demonstrasi kekuatan kolektif dan tekad untuk terus berjuang. Empat bus yang disewa melambangkan jumlah warga yang signifikan, bersedia mengorbankan waktu dan tenaga untuk berdiri di samping pemimpin mereka. Ini adalah pesan jelas kepada pihak berwenang dan perusahaan bahwa Gunretno tidak sendirian; perjuangan ini adalah perjuangan seluruh komunitas yang merasakan dampak langsung dari ancaman tambang.
Dukungan masif semacam ini memiliki beberapa fungsi krusial. Pertama, ini memberikan dukungan psikologis yang tak ternilai bagi Gunretno, menunjukkan bahwa pengorbanannya dihargai dan perjuangannya didukung. Kedua, ini berfungsi sebagai pengawasan publik terhadap proses hukum, memastikan bahwa prosedur dijalankan secara adil dan transparan, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ketiga, ini menjaga momentum perjuangan Kendeng tetap hidup di mata publik dan media, mengingatkan semua pihak bahwa masalah ini belum selesai dan perlawanan akan terus berlanjut. Solidaritas ini juga mengirimkan sinyal kuat bahwa kriminalisasi aktivis tidak akan berhasil membungkam gerakan, melainkan justru akan memperkuat ikatan dan tekad komunitas.
Kasus Gunretno ini lebih dari sekadar pemanggilan polisi biasa; ini adalah ujian bagi komitmen Indonesia terhadap perlindungan lingkungan, hak asasi manusia, dan kebebasan berekspresi. Bagaimana kasus ini ditangani akan menjadi preseden penting bagi aktivis lingkungan lainnya dan menunjukkan apakah negara benar-benar melindungi warganya dari eksploitasi yang merusak atau justru memihak kepentingan korporasi. Publik dan berbagai organisasi masyarakat sipil akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan seksama, berharap keadilan akan ditegakkan dan hak-hak petani Kendeng akan dihormati.

















