Kemenangan Hukum Mahasiswa Unri: Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Batalkan Dakwaan Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025
Dunia peradilan Indonesia kembali mencatatkan momentum krusial terkait perlindungan hak-hak sipil dan ketelitian administrasi hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara resmi telah menjatuhkan putusan sela yang sangat signifikan dalam perkara dugaan penghasutan yang menjerat Khariq Anhar, seorang mahasiswa aktif dari Universitas Riau (Unri). Dalam persidangan yang berlangsung dengan tensi tinggi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Keputusan ini bukan sekadar penangguhan prosedur, melainkan sebuah pernyataan hukum yang menegaskan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi kriteria formil dan materiil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan resminya pada Jumat (23/1), mengonfirmasi bahwa seluruh poin keberatan yang diajukan oleh pihak Khariq Anhar telah diterima oleh majelis hakim. Putusan ini membawa dampak hukum yang instan dan menyeluruh, di mana status hukum Khariq sebagai terdakwa dalam perkara ini dinyatakan gugur pada tahap awal persidangan. Hakim menilai bahwa terdapat cacat substansial dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh penuntut umum, sehingga perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara. Kemenangan di tahap eksepsi ini jarang terjadi dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan aksi massa, menjadikannya sebuah preseden penting bagi aktivisme mahasiswa di tanah air.
Putusan sela yang menentukan nasib Khariq Anhar ini diketok oleh jajaran majelis hakim yang dipimpin oleh Arlen Veronica sebagai Hakim Ketua. Dalam menjalankan tugas yudisialnya, Arlen didampingi oleh dua hakim anggota yang memiliki rekam jejak mendalam dalam perkara pidana umum dan siber, yakni M Arief Adikusumo dan Abdullatip. Sinergi ketiga hakim ini menghasilkan pertimbangan hukum yang komprehensif, yang menyoroti ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan. Majelis hakim berpendapat bahwa kejelasan sebuah dakwaan adalah prasyarat mutlak bagi terdakwa untuk dapat melakukan pembelaan diri secara maksimal, sebuah prinsip dasar dalam asas fair trial atau peradilan yang jujur dan adil.
Implikasi dari diterimanya eksepsi ini adalah pembatalan demi hukum terhadap seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada Khariq. Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tertanggal 10 Desember 2025 dinyatakan batal demi hukum (null and void). Dengan pembatalan ini, maka secara yuridis dianggap tidak pernah ada dakwaan yang sah terhadap Khariq Anhar. Dampak langsung dari putusan ini adalah perintah pembebasan seketika terhadap mahasiswa Unri tersebut dari tahanan, memulihkan hak kebebasannya yang sempat terenggut selama proses penyidikan dan penuntutan berlangsung.
Sunoto menjelaskan lebih lanjut mengenai kutipan amar putusan tersebut, “Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan.” Perintah ini bersifat eksekutabel, yang berarti pihak kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan wajib melepaskan Khariq tanpa menunda waktu. Kasus ini bermula dari keterlibatan Khariq dalam gelombang demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2025 lalu, di mana ia dituduh melakukan penghasutan melalui media elektronik. JPU menuding Khariq telah menyebarkan konten yang memicu eskalasi massa, termasuk ajakan kepada kelompok anarko dan elemen pelajar untuk turun ke jalan dengan cara-cara yang dianggap melanggar hukum.
Analisis Pertimbangan Hakim: Ketidakjelasan Aplikasi dan Cacat Formil Dakwaan
Fokus utama dari sengketa hukum ini terletak pada metodologi digital yang dituduhkan kepada Khariq Anhar. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Khariq melakukan manipulasi atau pengeditan terhadap pernyataan video milik Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Konten tersebut diduga diubah sedemikian rupa sehingga narasi aslinya bergeser menjadi sebuah seruan provokatif yang ditujukan kepada kelompok-kelompok tertentu. Namun, titik lemah yang ditemukan oleh majelis hakim adalah ketidakmampuan JPU untuk merinci secara spesifik alat atau sarana digital yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut.
Hakim menyoroti penggunaan frasa yang ambigu dalam surat dakwaan, di mana jaksa menuliskan bahwa Khariq mengedit konten menggunakan “aplikasi Canva dan aplikasi lainnya”. Frasa “aplikasi lainnya” dianggap sebagai bentuk ketidakpastian hukum yang fatal. Menurut pertimbangan hakim, ketidakjelasan mengenai aplikasi spesifik yang digunakan menimbulkan akibat hukum yang sangat merugikan hak-hak terdakwa. Dalam hukum pidana, setiap detail mengenai modus operandi harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap. Jika jaksa tidak bisa memastikan alat apa yang digunakan, maka pembuktian mengenai unsur kesengajaan dan teknis perbuatan menjadi kabur dan spekulatif.
Berikut adalah beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam membatalkan dakwaan tersebut:
- Ketidakjelasan Objek Digital: JPU gagal mendefinisikan secara teknis bagaimana proses pengeditan dilakukan dan aplikasi apa saja yang terlibat secara pasti selain Canva.
- Pelanggaran Prinsip Akurasi: Surat dakwaan dianggap obscuur libel atau kabur karena tidak memaparkan rincian waktu dan cara perbuatan secara sinkron dengan alat bukti yang ada.
- Kerugian Hak Defensif: Terdakwa kesulitan menyusun nota pembelaan karena dakwaan tidak memberikan gambaran peristiwa yang utuh dan spesifik mengenai tuduhan penghasutan tersebut.
- Ketidaksesuaian Fakta: Terdapat diskoneksi antara narasi yang dibangun jaksa dengan realitas digital yang dituduhkan, sehingga menimbulkan keraguan atas validitas dakwaan secara keseluruhan.
Dampak Luas Bagi Kebebasan Berpendapat dan Standar Penuntutan Siber
Kasus Khariq Anhar ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena statusnya sebagai mahasiswa, tetapi juga karena menyangkut batasan antara kritik, ekspresi digital, dan delik penghasutan. Dengan dibebaskannya Khariq, muncul diskusi mendalam mengenai bagaimana aparat penegak hukum seharusnya menangani kasus-kasus yang melibatkan konten media sosial. Majelis hakim dalam perkara ini seolah memberikan teguran keras kepada pihak penuntut umum agar lebih profesional dan presisi dalam menyusun dakwaan, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam dunia hukum jurnalistik dan aktivisme, putusan ini dipandang sebagai angin segar bagi perlindungan kebebasan berekspresi. Jika sebuah dakwaan yang hanya didasarkan pada asumsi penggunaan “aplikasi lainnya” dibiarkan lolos, maka hal itu akan menciptakan celah bagi kriminalisasi yang sewenang-wenang terhadap pengguna internet. Hakim Arlen Veronica dan kolega menunjukkan bahwa integritas hukum formal tidak boleh dikorbankan demi mengejar target pemidanaan dalam kasus-kasus sensitif yang melibatkan aksi massa dan sentimen politik.
Tabel di bawah ini merangkum perjalanan singkat perkara Khariq Anhar hingga putusan sela dijatuhkan:
| Tahapan Perkara | Keterangan Detail | Status Hukum |
|---|---|---|
| Kejadian Perkara | Demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2025 terkait isu sosial-politik. | Penyelidikan |
| Penetapan Tersangka | Khariq Anhar dituduh mengedit video Said Iqbal untuk menghasut massa. | Penyidikan |
| Pelimpahan Berkas | JPU melimpahkan berkas dengan nomor PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025. | Penuntutan |
| Sidang Eksepsi | Tim hukum terdakwa mengajukan keberatan atas kaburnya dakwaan jaksa. | Persidangan |
| Putusan Sela | Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dan membatalkan dakwaan demi hukum. | Bebas Seketika |
Ke depannya, kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Kejaksaan Agung dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penuntutan siber. Kejelasan dalam menyebutkan instrumen kejahatan digital bukan sekadar formalitas, melainkan inti dari keadilan bagi mereka yang duduk di kursi pesakitan. Khariq Anhar kini dapat kembali ke bangku kuliah di Universitas Riau, sementara publik menanti apakah jaksa akan melakukan upaya hukum perlawanan atau memperbaiki dakwaan untuk diajukan kembali, meskipun secara moral posisi penuntutan telah melemah secara signifikan setelah putusan sela ini.
Kemenangan hukum ini juga mempertegas posisi mahasiswa sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh konstitusi, selama tindakan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum yang jelas. Ketidakjelasan dakwaan dalam kasus Khariq menjadi pengingat bahwa di hadapan hukum, bukti dan prosedur yang akurat adalah panglima tertinggi yang tidak bisa ditawar dengan narasi politik maupun tekanan publik dari pihak manapun.


















