Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Khariq Anhar Menang: Eksepsi Diterima, JPU Lemah

Huda Wijaya by Huda Wijaya
January 27, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Khariq Anhar Menang: Eksepsi Diterima, JPU Lemah

#image_title

Dalam sebuah persidangan yang menggugah perhatian publik, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan yang tegas terkait dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Khariq. Inti dari putusan ini berpusat pada ketidakjelasan frasa yang digunakan dalam dakwaan, khususnya terkait penggunaan aplikasi “canva/aplikasi lainnya”. Majelis hakim berargumen bahwa frasa tersebut menciptakan ambiguitas yang signifikan, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa dan mempersulit arah pembuktian yang seharusnya jelas dan terarah. Keputusan ini menegaskan kembali pentingnya kepastian hukum sebagai hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

RELATED POSTS

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Analisis Mendalam Terhadap Frasa “Canva/Aplikasi Lainnya” dalam Konteks Dakwaan

Frasa “canva/aplikasi lainnya” yang digunakan oleh penuntut umum dalam dakwaannya terhadap Khariq telah menjadi sorotan utama dalam persidangan. Menurut analisis yang disampaikan oleh Gita, salah satu anggota majelis hakim, frasa tersebut bersifat “alternatif terbuka”. Hal ini berarti bahwa penuntut umum tidak secara spesifik menyebutkan aplikasi apa saja yang termasuk dalam kategori “aplikasi lainnya” selain Canva. Ketidakspesifikan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana batasan dari frasa tersebut. Apakah setiap aplikasi yang memiliki fungsi serupa dengan Canva termasuk dalam cakupan dakwaan? Atau ada kriteria spesifik yang tidak diuraikan secara jelas?

Lebih lanjut, ketidakjelasan ini berdampak langsung pada terdakwa. Khariq, sebagai pihak yang didakwa, berhak untuk mengetahui secara pasti tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dengan adanya frasa yang ambigu, terdakwa kesulitan untuk mempersiapkan pembelaan yang efektif. Ia tidak tahu persis aplikasi mana saja yang harus ia sangkal penggunaannya atau bagaimana ia harus membuktikan bahwa penggunaan aplikasi tersebut tidak melanggar hukum. Hal ini menciptakan kondisi yang tidak adil, di mana terdakwa harus menghadapi tuduhan yang kabur dan tidak terdefinisi dengan baik.

Implikasi Terhadap Prinsip Kepastian Hukum dan Hak Konstitusional Terdakwa

Majelis hakim mendasarkan pertimbangan utamanya pada prinsip kepastian hukum, yang merupakan hak fundamental setiap warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945. Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dalam konteks persidangan ini, kepastian hukum menuntut agar dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum harus jelas, terukur, dan tidak menimbulkan keraguan. Penggunaan frasa “canva/aplikasi lainnya” jelas melanggar prinsip ini.

Ketidakpastian hukum yang timbul dari frasa tersebut tidak hanya merugikan terdakwa dalam hal pembelaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan “kehilangan arah pembuktian”. Bagi majelis hakim, tugasnya adalah untuk menilai apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diajukan. Namun, ketika objek dari dakwaan itu sendiri tidak jelas, proses pembuktian menjadi sangat sulit. Hakim akan kesulitan untuk menentukan apakah suatu tindakan terdakwa terkait penggunaan aplikasi tertentu telah memenuhi unsur-unsah pidana yang didakwakan, karena batasan dari “aplikasi lainnya” tidak pernah ditetapkan secara tegas.

Oleh karena itu, keputusan majelis hakim untuk menyoroti ketidakjelasan frasa ini bukan sekadar soal teknis hukum, melainkan sebuah penegasan atas komitmen terhadap perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Dalam sistem peradilan pidana, kejelasan dakwaan adalah fondasi utama untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan. Tanpa kejelasan ini, risiko terjadinya kekeliruan dalam penegakan hukum akan meningkat, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Lebih jauh lagi, putusan ini dapat menjadi preseden penting bagi penuntut umum di masa mendatang. Hal ini menjadi pengingat bahwa dalam merumuskan dakwaan, penting untuk tidak hanya mengacu pada pasal-pasal hukum yang relevan, tetapi juga memastikan bahwa bahasa yang digunakan dalam dakwaan itu sendiri bersifat spesifik dan tidak ambigu. Penggunaan bahasa yang presisi akan membantu memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun majelis hakim, memiliki pemahaman yang sama mengenai pokok perkara yang sedang disidangkan. Ini adalah langkah krusial dalam mewujudkan keadilan yang substantif, bukan sekadar keadilan prosedural.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Delpedro Ungkap Perlakuan Buruk kepada Tahanan di Rutan

Tags: eksepsi diterimakepastian hukumKhariq Anharputusan pengadilan Jakarta Selatan
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026
Hukum

Kajati Sumut: Kami Hormati Pengawasan Kasus Amsal Sitepu dan Komitmen Reformasi Hukum 2026

April 3, 2026
Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026
Hukum

Polemik Usul Usia Pensiun Hakim Agung 75 Tahun: Menakar Urgensi dan Tantangan di Tahun 2026

April 3, 2026
Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Next Post
Wall Street Goyang! Intel Anjlok Drastis, Pasar Berakhir Bervariasi

Wall Street Goyang! Intel Anjlok Drastis, Pasar Berakhir Bervariasi

DVI Berhasil Identifikasi 7 Korban ATR 42-500 dalam Sepekan

DVI Berhasil Identifikasi 7 Korban ATR 42-500 dalam Sepekan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Terungkap! Pramono Sebut Human Error Penyebab Tabrakan Bus Transjakarta

Terungkap! Pramono Sebut Human Error Penyebab Tabrakan Bus Transjakarta

March 9, 2026
Moodys Pangkas Outlook 5 Bank RI, OJK Pastikan Fundamental Aman

Moodys Pangkas Outlook 5 Bank RI, OJK Pastikan Fundamental Aman

February 19, 2026
Batu Bara & Energi Baru: Revisi Produksi Wajib Transisi

Batu Bara & Energi Baru: Revisi Produksi Wajib Transisi

February 11, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Tragedi Kemanusiaan di Jagakarsa: Niat Menolong Berujung Maut di Ground Tank Proyek
  • Penghormatan Terakhir: 3 Jenazah TNI yang Gugur di Lebanon Diterbangkan dari Turki ke Indonesia
  • Penghormatan Terakhir: 3 Jenazah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan dari Turki ke Tanah Air

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026