Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    12 ramalan zodiak hari ini 21 Januari, apa saja keberuntungan Aries, Taurus, Leo, Virgo dan Pisces?

    12 ramalan zodiak hari ini 21 Januari, apa saja keberuntungan Aries, Taurus, Leo, Virgo dan Pisces?

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Zodiak Libra 22 Januari 2026: Prioritaskan Waktu Bersama Keluarga

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    Ramalan Karier 22 Januari 2026: Virgo Scorpio Sagitarius Paling Beruntung

    12 ramalan zodiak hari ini 21 Januari, apa saja keberuntungan Aries, Taurus, Leo, Virgo dan Pisces?

    12 ramalan zodiak hari ini 21 Januari, apa saja keberuntungan Aries, Taurus, Leo, Virgo dan Pisces?

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Khariq Anhar Menang: Eksepsi Diterima, JPU Lemah

Huda Wijaya by Huda Wijaya
January 27, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Khariq Anhar Menang: Eksepsi Diterima, JPU Lemah

#image_title

Dalam sebuah persidangan yang menggugah perhatian publik, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan yang tegas terkait dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Khariq. Inti dari putusan ini berpusat pada ketidakjelasan frasa yang digunakan dalam dakwaan, khususnya terkait penggunaan aplikasi “canva/aplikasi lainnya”. Majelis hakim berargumen bahwa frasa tersebut menciptakan ambiguitas yang signifikan, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa dan mempersulit arah pembuktian yang seharusnya jelas dan terarah. Keputusan ini menegaskan kembali pentingnya kepastian hukum sebagai hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

RELATED POSTS

Terbongkar! Kronologi Lengkap Penipuan & Penggelapan Dana Fuji

Achmad Kartiko Pimpin Lemdiklat, Andi Rian Wakalemdiklat Polri

KPK Geledah Kantor DPMPTSP Madiun, Kasus Maidi Terkuak

Analisis Mendalam Terhadap Frasa “Canva/Aplikasi Lainnya” dalam Konteks Dakwaan

Frasa “canva/aplikasi lainnya” yang digunakan oleh penuntut umum dalam dakwaannya terhadap Khariq telah menjadi sorotan utama dalam persidangan. Menurut analisis yang disampaikan oleh Gita, salah satu anggota majelis hakim, frasa tersebut bersifat “alternatif terbuka”. Hal ini berarti bahwa penuntut umum tidak secara spesifik menyebutkan aplikasi apa saja yang termasuk dalam kategori “aplikasi lainnya” selain Canva. Ketidakspesifikan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana batasan dari frasa tersebut. Apakah setiap aplikasi yang memiliki fungsi serupa dengan Canva termasuk dalam cakupan dakwaan? Atau ada kriteria spesifik yang tidak diuraikan secara jelas?

Lebih lanjut, ketidakjelasan ini berdampak langsung pada terdakwa. Khariq, sebagai pihak yang didakwa, berhak untuk mengetahui secara pasti tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dengan adanya frasa yang ambigu, terdakwa kesulitan untuk mempersiapkan pembelaan yang efektif. Ia tidak tahu persis aplikasi mana saja yang harus ia sangkal penggunaannya atau bagaimana ia harus membuktikan bahwa penggunaan aplikasi tersebut tidak melanggar hukum. Hal ini menciptakan kondisi yang tidak adil, di mana terdakwa harus menghadapi tuduhan yang kabur dan tidak terdefinisi dengan baik.

Implikasi Terhadap Prinsip Kepastian Hukum dan Hak Konstitusional Terdakwa

Majelis hakim mendasarkan pertimbangan utamanya pada prinsip kepastian hukum, yang merupakan hak fundamental setiap warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945. Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dalam konteks persidangan ini, kepastian hukum menuntut agar dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum harus jelas, terukur, dan tidak menimbulkan keraguan. Penggunaan frasa “canva/aplikasi lainnya” jelas melanggar prinsip ini.

Ketidakpastian hukum yang timbul dari frasa tersebut tidak hanya merugikan terdakwa dalam hal pembelaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan “kehilangan arah pembuktian”. Bagi majelis hakim, tugasnya adalah untuk menilai apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diajukan. Namun, ketika objek dari dakwaan itu sendiri tidak jelas, proses pembuktian menjadi sangat sulit. Hakim akan kesulitan untuk menentukan apakah suatu tindakan terdakwa terkait penggunaan aplikasi tertentu telah memenuhi unsur-unsah pidana yang didakwakan, karena batasan dari “aplikasi lainnya” tidak pernah ditetapkan secara tegas.

Oleh karena itu, keputusan majelis hakim untuk menyoroti ketidakjelasan frasa ini bukan sekadar soal teknis hukum, melainkan sebuah penegasan atas komitmen terhadap perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Dalam sistem peradilan pidana, kejelasan dakwaan adalah fondasi utama untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan. Tanpa kejelasan ini, risiko terjadinya kekeliruan dalam penegakan hukum akan meningkat, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Lebih jauh lagi, putusan ini dapat menjadi preseden penting bagi penuntut umum di masa mendatang. Hal ini menjadi pengingat bahwa dalam merumuskan dakwaan, penting untuk tidak hanya mengacu pada pasal-pasal hukum yang relevan, tetapi juga memastikan bahwa bahasa yang digunakan dalam dakwaan itu sendiri bersifat spesifik dan tidak ambigu. Penggunaan bahasa yang presisi akan membantu memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun majelis hakim, memiliki pemahaman yang sama mengenai pokok perkara yang sedang disidangkan. Ini adalah langkah krusial dalam mewujudkan keadilan yang substantif, bukan sekadar keadilan prosedural.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Delpedro Ungkap Perlakuan Buruk kepada Tahanan di Rutan

Tags: eksepsi diterimakepastian hukumKhariq Anharputusan pengadilan Jakarta Selatan
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Terbongkar! Kronologi Lengkap Penipuan & Penggelapan Dana Fuji
Hukum

Terbongkar! Kronologi Lengkap Penipuan & Penggelapan Dana Fuji

January 27, 2026
Achmad Kartiko Pimpin Lemdiklat, Andi Rian Wakalemdiklat Polri
Hukum

Achmad Kartiko Pimpin Lemdiklat, Andi Rian Wakalemdiklat Polri

January 27, 2026
KPK Geledah Kantor DPMPTSP Madiun, Kasus Maidi Terkuak
Hukum

KPK Geledah Kantor DPMPTSP Madiun, Kasus Maidi Terkuak

January 27, 2026
Cha Eun Woo Gelapkan Pajak Rp 230 M: Agensi Buka Suara
Hukum

Cha Eun Woo Gelapkan Pajak Rp 230 M: Agensi Buka Suara

January 27, 2026
KPK dalami keterangan Dito Ariotedjo soal kuota haji
Hukum

KPK dalami keterangan Dito Ariotedjo soal kuota haji

January 27, 2026
Ancaman Cambuk, Penjara 10 Tahun Hantui Dalang Naturalisasi Ilegal Malaysia
Hukum

Ancaman Cambuk, Penjara 10 Tahun Hantui Dalang Naturalisasi Ilegal Malaysia

January 26, 2026
Next Post
Wall Street Goyang! Intel Anjlok Drastis, Pasar Berakhir Bervariasi

Wall Street Goyang! Intel Anjlok Drastis, Pasar Berakhir Bervariasi

DVI Berhasil Identifikasi 7 Korban ATR 42-500 dalam Sepekan

DVI Berhasil Identifikasi 7 Korban ATR 42-500 dalam Sepekan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Xabi Alonso ke Liverpool? Respons Santai Arne Slot Terungkap!

Xabi Alonso ke Liverpool? Respons Santai Arne Slot Terungkap!

January 24, 2026
Aurelie Moeremans: Jangan serang karakter di Broken Strings kalau cuma menebak

Aurelie Moeremans: Jangan serang karakter di Broken Strings kalau cuma menebak

January 18, 2026
Semeru Meletus 6 Kali, Abu Vulkanik Capai 1 Km!

Semeru Meletus 6 Kali, Abu Vulkanik Capai 1 Km!

January 20, 2026

Popular Stories

  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Eks Sekjen Kemnaker Peras Rp 12 M, Beli Mobil Mewah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Bali United Imbang, Persita Tertahan: Hasil Mengejutkan Super League
  • Identitas 5 Korban Tewas Longsor Bandung Barat Resmi Teridentifikasi
  • Emas 24 Januari 2026: Antam & Galeri24 Melesat, UBS Rp2.974.000

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pemulihan Bencana
  • Pendidikan
  • Politics
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026