Dalam sebuah persidangan yang menggugah perhatian publik, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan yang tegas terkait dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Khariq. Inti dari putusan ini berpusat pada ketidakjelasan frasa yang digunakan dalam dakwaan, khususnya terkait penggunaan aplikasi “canva/aplikasi lainnya”. Majelis hakim berargumen bahwa frasa tersebut menciptakan ambiguitas yang signifikan, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa dan mempersulit arah pembuktian yang seharusnya jelas dan terarah. Keputusan ini menegaskan kembali pentingnya kepastian hukum sebagai hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Analisis Mendalam Terhadap Frasa “Canva/Aplikasi Lainnya” dalam Konteks Dakwaan
Frasa “canva/aplikasi lainnya” yang digunakan oleh penuntut umum dalam dakwaannya terhadap Khariq telah menjadi sorotan utama dalam persidangan. Menurut analisis yang disampaikan oleh Gita, salah satu anggota majelis hakim, frasa tersebut bersifat “alternatif terbuka”. Hal ini berarti bahwa penuntut umum tidak secara spesifik menyebutkan aplikasi apa saja yang termasuk dalam kategori “aplikasi lainnya” selain Canva. Ketidakspesifikan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana batasan dari frasa tersebut. Apakah setiap aplikasi yang memiliki fungsi serupa dengan Canva termasuk dalam cakupan dakwaan? Atau ada kriteria spesifik yang tidak diuraikan secara jelas?
Lebih lanjut, ketidakjelasan ini berdampak langsung pada terdakwa. Khariq, sebagai pihak yang didakwa, berhak untuk mengetahui secara pasti tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dengan adanya frasa yang ambigu, terdakwa kesulitan untuk mempersiapkan pembelaan yang efektif. Ia tidak tahu persis aplikasi mana saja yang harus ia sangkal penggunaannya atau bagaimana ia harus membuktikan bahwa penggunaan aplikasi tersebut tidak melanggar hukum. Hal ini menciptakan kondisi yang tidak adil, di mana terdakwa harus menghadapi tuduhan yang kabur dan tidak terdefinisi dengan baik.
Implikasi Terhadap Prinsip Kepastian Hukum dan Hak Konstitusional Terdakwa
Majelis hakim mendasarkan pertimbangan utamanya pada prinsip kepastian hukum, yang merupakan hak fundamental setiap warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945. Pasal ini menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dalam konteks persidangan ini, kepastian hukum menuntut agar dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum harus jelas, terukur, dan tidak menimbulkan keraguan. Penggunaan frasa “canva/aplikasi lainnya” jelas melanggar prinsip ini.
Ketidakpastian hukum yang timbul dari frasa tersebut tidak hanya merugikan terdakwa dalam hal pembelaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan “kehilangan arah pembuktian”. Bagi majelis hakim, tugasnya adalah untuk menilai apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diajukan. Namun, ketika objek dari dakwaan itu sendiri tidak jelas, proses pembuktian menjadi sangat sulit. Hakim akan kesulitan untuk menentukan apakah suatu tindakan terdakwa terkait penggunaan aplikasi tertentu telah memenuhi unsur-unsah pidana yang didakwakan, karena batasan dari “aplikasi lainnya” tidak pernah ditetapkan secara tegas.
Oleh karena itu, keputusan majelis hakim untuk menyoroti ketidakjelasan frasa ini bukan sekadar soal teknis hukum, melainkan sebuah penegasan atas komitmen terhadap perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Dalam sistem peradilan pidana, kejelasan dakwaan adalah fondasi utama untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan. Tanpa kejelasan ini, risiko terjadinya kekeliruan dalam penegakan hukum akan meningkat, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Lebih jauh lagi, putusan ini dapat menjadi preseden penting bagi penuntut umum di masa mendatang. Hal ini menjadi pengingat bahwa dalam merumuskan dakwaan, penting untuk tidak hanya mengacu pada pasal-pasal hukum yang relevan, tetapi juga memastikan bahwa bahasa yang digunakan dalam dakwaan itu sendiri bersifat spesifik dan tidak ambigu. Penggunaan bahasa yang presisi akan membantu memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun majelis hakim, memiliki pemahaman yang sama mengenai pokok perkara yang sedang disidangkan. Ini adalah langkah krusial dalam mewujudkan keadilan yang substantif, bukan sekadar keadilan prosedural.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Delpedro Ungkap Perlakuan Buruk kepada Tahanan di Rutan


















