Pasar komoditas emas di Indonesia kembali menunjukkan dinamika yang menarik perhatian para investor dan masyarakat luas. Pada perdagangan Sabtu, 24 Januari, harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), atau lebih dikenal sebagai emas Antam, terpantau mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan sebesar Rp 7.000 per gram ini mendorong harga jual emas Antam mencapai level Rp 2.887.000 per gram, sebuah angka yang tercatat secara resmi di situs Logam Mulia, platform daring yang menjadi acuan utama bagi transaksi emas Antam di seluruh Indonesia. Fluktuasi harga ini mencerminkan respons pasar terhadap berbagai faktor ekonomi makro, baik domestik maupun global, yang secara kolektif membentuk sentimen investor terhadap aset safe-haven seperti emas.
Tidak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami peningkatan pada hari yang sama. Kenaikan sebesar Rp 7.000 ini menjadikan harga buyback berada di posisi Rp 2.722.000 per gram. Kenaikan harga buyback ini merupakan indikator positif bagi para pemilik emas yang mungkin mempertimbangkan untuk mencairkan investasinya. Harga buyback yang kompetitif sangat krusial bagi investor, karena ini menentukan potensi keuntungan riil yang dapat mereka peroleh saat menjual kembali emas mereka ke Antam. Selisih antara harga jual dan harga buyback seringkali menjadi pertimbangan penting bagi investor dalam merencanakan strategi investasi jangka pendek maupun jangka panjang mereka, dan pergerakan harga yang seimbang antara keduanya menunjukkan stabilitas pasar emas Antam.
Regulasi Pajak Emas: Stimulus atau Beban?
Dinamika harga emas juga tidak terlepas dari kerangka regulasi pemerintah. Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 menjadi sorotan utama. Regulasi ini membawa angin segar bagi konsumen akhir emas batangan, karena secara eksplisit menyatakan bahwa mereka dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan pembelian emas batangan. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong investasi emas fisik di kalangan masyarakat, mengurangi beban pajak langsung pada pembeli, dan berpotensi meningkatkan daya tarik emas sebagai instrumen investasi yang mudah diakses. Pembebasan PPh bagi konsumen akhir diharapkan dapat menstimulasi permintaan dan memperluas basis investor emas di Indonesia.
Namun, di sisi lain, PMK 48 Tahun 2023 juga mengatur kewajiban bagi pengusaha emas. Mereka tetap diwajibkan untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) dari harga jual. Menariknya, tarif PPh 22 ini mengalami penyesuaian yang signifikan, yakni turun dari aturan sebelumnya sebesar 0,45 persen menjadi 0,25 persen. Penurunan tarif ini merupakan langkah pemerintah untuk meringankan beban operasional bagi pengusaha emas, yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada stabilitas harga jual di pasar. PPh 22 adalah pajak yang dipungut oleh pihak ketiga sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang atau jasa tertentu. Dengan penurunan tarif ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi industri emas, sekaligus memastikan kepatuhan pajak dari para pelaku usaha.
Penting untuk dicatat bahwa harga emas Antam yang disebutkan dalam laporan ini berlaku spesifik di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Butik ini seringkali dianggap sebagai pusat utama atau referensi harga karena lokasinya yang berdekatan dengan fasilitas produksi Antam. Namun, Antam memiliki jaringan gerai penjualan yang tersebar di berbagai kota di Indonesia, dan harga emas di gerai-gerai lain tersebut bisa saja bervariasi. Perbedaan harga ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk biaya logistik, perbedaan permintaan dan penawaran di tingkat regional, serta kebijakan operasional masing-masing gerai. Oleh karena itu, bagi investor yang berencana membeli emas Antam, disarankan untuk selalu memeriksa harga terbaru di gerai yang dituju sebelum melakukan transaksi.
Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan beratnya, yang diambil dari laman resmi Logam Mulia pada tanggal 24 Januari:
| Berat Emas | Harga (Rp) |
|---|---|
| 1 gram | 2.887.000 |
| 2 gram | 5.714.000 |
| 3 gram | 8.546.000 |
| 5 gram | 14.210.000 |
| 10 gram | 28.365.000 |
| 25 gram | 70.787.000 |
| 50 gram | 141.495.000 |
| 100 gram | 282.912.000 |
| 250 gram | 707.015.000 |
| 500 gram | 1.413.820.000 |
| 1.000 gram | 2.827.600.000 |
Perbandingan Harga: Antam vs. Galeri24
Selain Antam, pasar emas di Indonesia juga diramaikan oleh pemain lain seperti Galeri24, anak perusahaan PT Pegadaian (Persero). Pada Sabtu, 3 Januari, harga emas yang ditawarkan oleh Galeri24 juga terpantau mengalami kenaikan. Harga emas Galeri24 tercatat mencapai Rp 2.915.000 per gram di situs resminya. Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan harga emas Antam pada tanggal 24 Januari. Perbedaan harga antara Antam dan Galeri24 seringkali menjadi topik perdebatan di kalangan investor, dengan beberapa faktor seperti biaya operasional, strategi pemasaran, dan target pasar yang berbeda mungkin menjadi penyebab variasi tersebut. Galeri24 dikenal karena kemudahan aksesnya melalui jaringan Pegadaian yang luas, menjadikannya pilihan populer bagi investor yang mencari fleksibilitas dalam pembelian dan penjualan emas.
Serupa dengan Antam, harga buyback emas Galeri24 juga mengalami kenaikan, mencapai Rp 2.733.000 per gram. Angka ini juga sedikit lebih tinggi dari harga buyback Antam. Perbandingan antara harga jual dan buyback dari kedua entitas ini memberikan gambaran komprehensif bagi investor untuk memilih platform yang paling sesuai dengan kebutuhan investasi mereka, baik dari segi harga maupun kemudahan transaksi. Investor cerdas akan selalu membandingkan penawaran dari berbagai penyedia untuk memastikan mereka mendapatkan nilai terbaik dari investasi emas mereka.
Berikut adalah rincian harga emas Galeri24 berdasarkan beratnya, yang diambil dari situs resminya pada tanggal 3 Januari:
| Berat Emas | Harga (Rp) |
|---|---|
| 1 gram | 2.915.000 |
| 2 gram | 5.740.000 |
| 5 gram | 14.247.000 |
| 10 gram | 28.418.000 |
| 25 gram |
Leave a Reply |


















