Vonis Laras Faizati: iPhone 16 Disita Negara, Akun Instagram Dimusnahkan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama satu tahun kepada Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Selain itu, sejumlah barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukannya harus disita negara atau dimusnahkan.
iPhone 16 Laras Faizati Dirampas untuk Negara
Salah satu barang bukti yang diputuskan hakim untuk dirampas adalah sebuah unit ponsel Apple iPhone 16 milik Laras Faizati. Keputusan ini diambil karena ponsel tersebut dianggap sebagai alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana. Hakim menyatakan bahwa iPhone 16 tersebut harus diserahkan kepada negara.
Akun Instagram dan Barang Bukti Digital Lain Dimusnahkan
Selain ponsel, majelis hakim juga memerintahkan pemusnahan terhadap barang bukti digital lainnya. Akun Instagram milik Laras Faizati, dengan nama pengguna @larasfaizati, dinyatakan harus dimusnahkan. Hal ini sejalan dengan temuan bahwa akun media sosial tersebut digunakan untuk menyebarkan konten yang dianggap menghasut.
Perintah pemusnahan juga mencakup barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana, seperti flashdisk dan cetakan tangkapan layar unggahan di akun media sosialnya. Namun, dalam kasus ini, satu perangkat penyimpanan data portabel (flashdisk) bermerek Sandisk yang berisi video dan tangkapan layar akun Instagram Laras, serta satu bendel cetakan tangkapan layar unggahan akun Laras, akan dikembalikan kepada Muhammad Lutfi, salah satu pelapor.
Proses Persidangan dan Dakwaan
Putusan ini dibacakan setelah proses persidangan yang telah berlangsung sejak November 2025. Ketua majelis hakim menyatakan bahwa Laras Faizati binti Wahyu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan. Vonis ini didasarkan pada Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 1946.
Meskipun dijatuhi pidana, Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara. Hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana pengawasan selama satu tahun. Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara (rutan) segera setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Laras dengan pidana penjara selama satu tahun. Jaksa mendakwa Laras atas pelanggaran Pasal 161 ayat (1) KUHP 1946 tentang penyiaran tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dan menentang penguasa dengan kekerasan. Dakwaan ini merupakan salah satu dari empat dakwaan berlapis yang diajukan jaksa sejak sidang perdana pada 5 November 2025.
Dakwaan berlapis lainnya mencakup Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE; serta Pasal 160 KUHP 1946.
Latar Belakang Penangkapan
Laras Faizati ditangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri di rumahnya pada 1 September 2025. Penangkapan ini terkait dengan unggahan Instagram Story miliknya pada 29 September 2025. Unggahan tersebut berisi kritik terhadap tindakan represif polisi saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Dalam peristiwa demonstrasi tersebut, seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan dilaporkan meninggal dunia setelah dilindas oleh kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob).

















