Pada sebuah sidang penting di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Myanmar pada Jumat menegaskan penolakannya terhadap tuduhan genosida yang diajukan terkait minoritas Muslim Rohingya. Perwakilan dari Myanmar dengan tegas menyatakan bahwa klaim tersebut “tidak berdasar” dan membela tindakan keras militer mereka sebagai “operasi kontra-terorisme” yang sah.
Di hadapan pengadilan tertinggi PBB, Myanmar menghadapi gugatan yang diajukan oleh Gambia, menuduh bahwa tindakan negara tersebut terhadap etnis Rohingya melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948. Pemerintah Myanmar bersikukuh bahwa tuduhan genosida yang dilayangkan Gambia tidak didukung oleh bukti yang kuat dan cenderung bersifat emosional, bukan berdasarkan fakta hukum yang jelas.
Ko Ko Hlaing, seorang menteri di kantor presiden Myanmar, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa “Kasus ini harus diputuskan berdasarkan fakta-fakta yang terbukti, bukan tuduhan yang tidak berdasar. Bahasa yang emosional dan gambaran faktual yang kabur bukanlah pengganti penyajian fakta yang teliti.” Pernyataan ini menegaskan posisi Myanmar yang menuntut keputusan berdasarkan verifikasi bukti konkret.
Sejak awal, Myanmar selalu mempertahankan bahwa operasi militer yang dilancarkan pada tahun 2017 oleh angkatan bersenjatanya, yang dikenal sebagai Tatmadaw, adalah tindakan yang dibenarkan. Mereka mengklaim bahwa operasi tersebut bertujuan untuk memberantas pemberontak Rohingya setelah serangkaian serangan yang menewaskan sejumlah personel keamanan.
Hlaing lebih lanjut menjelaskan kepada para hakim bahwa “Myanmar tidak berkewajiban untuk berdiam diri dan membiarkan teroris merajalela di Negara Bagian Rakhine utara.” Penjelasan ini menggarisbawahi pandangan Myanmar bahwa mereka bertindak dalam kerangka pertahanan diri dari ancaman terorisme.
Ia juga menambahkan, “Serangan-serangan ini adalah alasan dilakukannya operasi pembersihan, yang merupakan istilah militer yang merujuk pada operasi kontra-pemberontakan atau kontra-terorisme.” Ini menjadi inti argumen Myanmar dalam menolak tuduhan genosida, dengan mengklaim bahwa tindakan mereka adalah respons terhadap ancaman keamanan.
Para hakim ICJ di Den Haag dijadwalkan mendengarkan bukti selama tiga minggu sebelum mengambil keputusan apakah Myanmar memang telah melanggar Konvensi Genosida melalui tindakan kekerasan terhadap Rohingya.
Berdasarkan Konvensi Genosida, negara mana pun memiliki hak untuk menyeret negara lain ke Mahkamah Internasional (ICJ) – lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antarnegara – jika mereka meyakini telah terjadi pelanggaran terhadap konvensi tersebut.
Keputusan akhir dari ICJ bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Meskipun ICJ tidak memiliki mekanisme penegakan keputusan secara langsung, putusan yang menguntungkan Gambia akan secara signifikan meningkatkan tekanan politik internasional terhadap Myanmar.
“Putusan genosida akan meninggalkan noda yang tak terhapuskan pada negara saya dan rakyatnya,” kata Hlaing, menekankan beratnya implikasi dari kasus ini. “Proses ini sangat penting bagi reputasi dan masa depan negara saya.”
NIAT GENOSIDA
Sebelum giliran Myanmar memberikan kesaksian, perwakilan dari Gambia telah memaparkan bukti-bukti mengerikan selama berhari-hari mengenai penindasan terhadap Rohingya. Bukti-bukti tersebut mencakup laporan pemerkosaan massal, pembunuhan tanpa pandang bulu, dan penyiksaan yang sistematis.
Menteri kehakiman Gambia menyatakan kepada para hakim bahwa Rohingya “ditargetkan untuk dimusnahkan,” mengindikasikan adanya niat genosida yang jelas di balik tindakan Myanmar.
Philippe Sands, yang berargumentasi untuk Gambia, menegaskan, “Ketika pengadilan mempertimbangkan … semua bukti yang dikumpulkan bersama, satu-satunya kesimpulan yang masuk akal adalah bahwa niat genosida meresap dan mendasari berbagai tindakan yang dipimpin negara Myanmar terhadap Rohingya.”
Ratusan ribu warga Muslim Rohingya telah melarikan diri dari kekerasan yang dilakukan oleh tentara Myanmar dan milisi Buddha. Mereka mencari perlindungan di negara tetangga Bangladesh, membawa serta kisah-kisah mengerikan tentang kekejaman massal yang mereka alami.
Saat ini, sekitar 1,17 juta Rohingya hidup dalam kondisi yang padat di kamp-kamp pengungsian yang rusak, tersebar di lahan seluas 8.000 hektar di Cox’s Bazar, Bangladesh.
Meskipun demikian, Ko Ko Hlaing menyatakan, “Izinkan saya juga menjelaskan bahwa Myanmar berkomitmen untuk mencapai repatriasi ke Myanmar bagi orang-orang dari Negara Bagian Rakhine yang saat ini tinggal di kamp-kamp di Bangladesh.”
Para ahli hukum memantau proses persidangan ini dengan cermat, karena hasilnya dapat memberikan petunjuk penting tentang bagaimana pengadilan akan menangani tuduhan serupa. Salah satunya adalah kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan ke ICJ terhadap Israel, terkait dugaan genosida terhadap Palestina di Gaza.
Sidang ICJ dijadwalkan berakhir pada 29 Januari. Setelah itu, para hakim akan mendengarkan bukti dari para korban dalam sesi tertutup sebelum kedua belah pihak menyampaikan pernyataan akhir mereka.
Mahkamah Internasional bukanlah satu-satunya forum yang menyelidiki kemungkinan genosida terhadap Rohingya. Kasus-kasus lain juga sedang berlangsung di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan di Argentina, berdasarkan prinsip yurisdiksi universal.


















