Pemerintah daerah mengutarakan harapan mendalam agar kebijakan strategis yang berkaitan dengan pengangkatan Petugas Sanitarian Pangan, Gizi, dan Kesehatan (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menjalani proses kajian yang komprehensif. Kajian ini tidak hanya berfokus pada aspek administratif semata, melainkan harus merangkul dan mempertimbangkan secara cermat berbagai dimensi, terutama aspek keadilan yang merentang lintas sektor. Penekanan pada keadilan lintas sektor ini sangat krusial mengingat kompleksitas penugasan dan kontribusi dari berbagai jenis tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam program-program pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan pangan dan gizi.
Evaluasi mendalam terhadap kebijakan pengangkatan SPPG menjadi PPPK dinilai sebagai langkah yang sangat penting dan mendesak. Hal ini bukan tanpa alasan. Kebutuhan untuk mengevaluasi secara komprehensif muncul dari keinginan untuk memastikan bahwa upaya pemenuhan gizi masyarakat, yang merupakan salah satu pilar utama dalam program-program kesehatan dan kesejahteraan, dapat berjalan lancar tanpa justru memunculkan serangkaian persoalan baru yang justru kontraproduktif. Persoalan-persoalan baru ini berpotensi muncul, terutama ketika menyentuh kelompok tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan diri dalam pelayanan publik, namun nasib dan kepastian status kepegawaian mereka masih berada dalam ketidakpastian yang berkepanjangan. Ketidakpastian ini dapat menimbulkan dampak psikologis dan profesional yang signifikan.
Analisis Keadilan Lintas Sektor dalam Pengangkatan PPPK SPPG
Aspek keadilan lintas sektor dalam konteks pengangkatan SPPG menjadi PPPK merujuk pada pertimbangan yang adil dan setara bagi seluruh kelompok tenaga kerja yang terlibat dalam ekosistem program pangan dan gizi, terlepas dari latar belakang status kepegawaian mereka sebelumnya. Ini mencakup, namun tidak terbatas pada, tenaga honorer yang telah lama mengabdi, tenaga kontrak, serta potensi bagi rekrutmen baru yang mungkin memiliki kualifikasi dan pengalaman yang relevan. Keadilan di sini harus diartikan sebagai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pengakuan atas kinerja, dedikasi, dan kompetensi yang telah ditunjukkan, serta jaminan hak-hak yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah secara spesifik menyoroti pentingnya mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap berbagai tingkatan tenaga honorer yang mungkin memiliki masa kerja, jenjang karir, dan tingkat tanggung jawab yang berbeda. Tanpa kajian yang cermat, ada risiko bahwa kebijakan pengangkatan PPPK justru dapat menciptakan kesenjangan baru atau bahkan ketidakpuasan di antara kelompok-kelompok tenaga honorer ini. Misalnya, jika kriteria pengangkatan terlalu sempit atau tidak mempertimbangkan pengalaman kerja yang panjang, maka tenaga honorer yang paling lama mengabdi namun mungkin memiliki keterbatasan administratif tertentu bisa saja terlewatkan. Hal ini tentu akan menimbulkan rasa ketidakadilan yang mendalam.
Lebih lanjut, kajian komprehensif juga harus mencakup analisis mengenai bagaimana pengangkatan SPPG menjadi PPPK ini akan berinteraksi dengan kebijakan kepegawaian lain yang relevan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Koordinasi yang baik antar instansi dan pemahaman yang holistik terhadap lanskap kepegawaian nasional sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih, kebingungan, atau bahkan konflik kebijakan. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pangan dan gizi.
Dampak Program MBG dan Kepastian Status Tenaga Honorer
Program Mandatori Gizi Berimbang (MBG) merupakan salah satu inisiatif strategis yang dirancang untuk meningkatkan status gizi masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Program ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari edukasi, promosi pola makan sehat, hingga intervensi spesifik untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, dan lansia. Keberhasilan program MBG sangat bergantung pada ketersediaan dan kinerja petugas lapangan, termasuk SPPG, yang bertugas langsung di masyarakat.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap kebijakan pengangkatan SPPG menjadi PPPK harus secara eksplisit mengaitkan dampaknya dengan efektivitas pelaksanaan program MBG. Jika pengangkatan ini dilakukan dengan baik, maka diharapkan akan terjadi peningkatan profesionalisme, motivasi, dan stabilitas kerja bagi para petugas SPPG. Stabilitas ini pada gilirannya akan berdampak positif pada kelancaran dan keberlanjutan program-program pemenuhan gizi, sehingga tujuan peningkatan status gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal. Sebaliknya, jika proses pengangkatan ini menimbulkan ketidakpastian atau ketidakpuasan, maka efektivitas program MBG bisa terganggu.
Fokus utama dari evaluasi yang diharapkan oleh pemerintah daerah adalah pada penyelesaian isu kepastian status kepegawaian bagi kelompok tenaga honorer. Selama bertahun-tahun, banyak tenaga honorer yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam pelayanan publik, termasuk di sektor pangan dan gizi, namun belum mendapatkan status kepegawaian yang jelas. Ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan mereka, tetapi juga pada kemampuan mereka untuk merencanakan masa depan, mengakses fasilitas kepegawaian, dan merasa dihargai atas pengabdiannya. Oleh karena itu, kebijakan pengangkatan PPPK SPPG diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi persoalan klasik ini, memberikan kejelasan status, dan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pangan dan gizi.
Pemerintah daerah juga menekankan bahwa proses kajian ini harus melibatkan dialog yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan tenaga honorer, badan kepegawaian daerah, dinas kesehatan, dinas pertanian, dan pihak-pihak lain yang terkait. Melalui dialog yang terbuka dan transparan, diharapkan dapat terwujud kebijakan yang tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga diterima secara luas oleh semua pihak, serta mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi pembangunan sektor pangan dan gizi di Indonesia.


















