REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI — Dalam sebuah pernyataan yang menegaskan prinsip-prinsip otonomi dan sukarela dalam pelaksanaan program pemerintah, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, secara tegas memastikan bahwa tidak ada ruang untuk pemaksaan terhadap sekolah mana pun agar menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini menjadi sorotan utama mengingat ambisi besar program MBG untuk menjangkau seluruh anak Indonesia, namun tetap menghormati keputusan institusi pendidikan dan keluarga.
Nanik Sudaryati Deyang menekankan bahwa para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang merupakan ujung tombak implementasi program di lapangan, tidak memiliki kewenangan untuk memaksa sekolah agar siswa-siswanya menjadi penerima manfaat MBG. “Para kepala SPPG tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG karena, misalnya, para siswanya anak-anak dari keluarga mampu, ya tidak apa-apa,” ujar Nanik pada Ahad (25/1/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan persuasif dan berbasis kebutuhan nyata, bukan tekanan atau intimidasi. Filosofi di balik program ini adalah untuk mengisi kesenjangan gizi yang ada, bukan untuk menggantikan peran keluarga atau sekolah yang sudah mampu menyediakan nutrisi yang memadai.
Dilema Implementasi di Lapangan: Kasus Banyuwangi
Penjelasan Nanik Sudaryati Deyang ini muncul dalam konteks kunjungan kerjanya ke Banyuwangi, sebuah kabupaten yang menjadi cerminan dari tantangan implementasi program skala nasional. Dalam kesempatan tersebut, salah seorang kepala SPPG dari sebuah kecamatan di Kabupaten Banyuwangi mengutarakan keluhannya mengenai kesulitan signifikan dalam memperbanyak jumlah penerima manfaat MBG di wilayahnya. Kendala utama yang dihadapi adalah penolakan dari sejumlah sekolah yang dikategorikan sebagai “sekolah elit,” yang memiliki jumlah siswa mencapai ribuan. Sekolah-sekolah ini, dengan karakteristik demografi siswanya yang mayoritas berasal dari keluarga mampu secara ekonomi, merasa bahwa program MBG tidak relevan atau tidak diperlukan bagi komunitas mereka.
Fenomena penolakan ini menjadi kompleks ketika kepala SPPG tersebut mengungkapkan bahwa upaya persuasi telah dilakukan secara intensif, bahkan dengan melibatkan dukungan dari aparat keamanan dan ketertiban setempat. “Sekolah itu tetap tidak mau menerima, walaupun sudah meminta bantuan Danramil maupun Kapolsek,” kata Nanik, mengutip laporan dari kepala SPPG tersebut. Keterlibatan Danramil (Komandan Rayon Militer) dan Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor) dalam upaya meyakinkan sekolah menunjukkan tingkat kesulitan dan tekanan yang mungkin dirasakan oleh para pelaksana program di tingkat lokal. Namun, penolakan yang konsisten dari pihak sekolah menggarisbawahi bahwa prinsip sukarela dan kebutuhan adalah faktor penentu yang tidak bisa diabaikan, bahkan di hadapan otoritas lokal.
Prinsip dasar yang dipegang teguh oleh pemerintah, seperti yang dijelaskan oleh Nanik, adalah keinginan kuat untuk memberikan MBG kepada seluruh anak Indonesia. Tujuannya mulia: memastikan tidak ada seorang pun anak yang tidak mendapatkan gizi yang baik, sebuah fondasi krusial bagi tumbuh kembang optimal dan masa depan bangsa. Namun, Nanik menegaskan kembali bahwa penerimaan MBG bersifat sukarela. Tidak boleh ada pemaksaan, apalagi intimidasi dari SPPG atau instansi mana pun, yang dapat menciptakan kesan seolah-olah sekolah yang tidak mau menerima MBG berarti tidak menyukseskan program pemerintah. Narasi semacam itu dapat merusak kepercayaan publik dan kontraproduktif terhadap tujuan inti program.
Menjangkau yang Terlupakan: Perluasan Sasaran Program
Oleh karena itu, jika sekolah-sekolah elit telah mampu mencukupi kebutuhan gizi para siswanya dan kemudian secara sadar memutuskan untuk tidak menerima MBG, hal tersebut tidak menjadi masalah yang perlu dipermasalahkan. “Pokoknya, kepala SPPG kami, dari BGN tidak ada unsur pemaksaan sedikit pun,” tegas Nanik, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi Pelaksana Program MBG. Perlu dicatat bahwa program ini merupakan upaya kolosal yang melibatkan sinergi dari 17 kementerian dan lembaga, menunjukkan kompleksitas dan cakupan intervensi pemerintah dalam isu gizi nasional.
Alih-alih terpaku pada target sekolah yang menolak, Nanik kemudian menyarankan pendekatan yang lebih inklusif dan strategis kepada para kepala SPPG. Saran tersebut adalah agar mereka lebih proaktif dalam berkeliling di wilayah cakupannya untuk mencari penerima manfaat lain yang lebih membutuhkan dan mungkin belum terjangkau oleh program. Kelompok-kelompok ini meliputi:
- Pesantren-pesantren kecil: Seringkali memiliki keterbatasan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan gizi santri.
- Anak-anak putus sekolah: Kelompok rentan yang mungkin kehilangan akses terhadap makanan bergizi seiring dengan terputusnya pendidikan formal.
- Anak-anak jalanan yang masih usia sekolah: Populasi yang sangat rentan terhadap malnutrisi dan kekurangan gizi kronis.
- Ibu hamil: Kebutuhan gizi yang sangat krusial untuk kesehatan ibu dan perkembangan janin.
- Ibu menyusui: Membutuhkan asupan gizi ekstra untuk produksi ASI yang berkualitas demi pertumbuhan bayi.
- Balita: Periode emas pertumbuhan yang sangat rentan terhadap dampak kekurangan gizi.
“Masih banyak yang belum menerima MBG, sementara mereka sangat membutuhkan,” kata Nanik, yang memiliki latar belakang sebagai mantan wartawan senior. Pengalamannya dalam investigasi dan komunikasi publik memberinya perspektif yang tajam tentang realitas di lapangan dan pentingnya menjangkau kelompok yang paling rentan. Pendekatan ini tidak hanya memastikan bahwa sumber daya program dialokasikan secara efisien kepada mereka yang paling memerlukan, tetapi juga memperkuat inklusivitas program MBG sebagai jaring pengaman gizi yang komprehensif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tanpa diskriminasi dan dengan penuh penghargaan terhadap pilihan individu.


















