Jakarta, 22 Januari 2026 – Laras Faizati, terdakwa dalam perkara penghasutan demonstrasi yang menggemparkan publik, kini tengah mempertimbangkan langkah krusial yang dapat menentukan arah perjalanan hukumnya. Setelah dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Laras menunjukkan sinyal kuat untuk tidak mengajukan banding. Keputusan strategis ini, yang disampaikan oleh tim penasihat hukumnya, Uli Arta Pangaribuan, masih menunggu sikap resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum finalisasi. Dinamika ini menyoroti kompleksitas kasus yang tidak hanya melibatkan aspek hukum murni, tetapi juga nuansa politis yang mendalam, sebagaimana diungkapkan oleh pihak pembela.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada Kamis, 15 Januari 2026, menetapkan Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana. Perkara ini berpusat pada dugaan penghasutan demonstrasi yang direncanakan untuk membakar Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada akhir Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, dalam amar putusannya, menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Namun, terdapat klausul penting yang meringankan: majelis hakim memutuskan bahwa Laras tidak perlu menjalani pidana penjara tersebut secara fisik, melainkan dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam kurun waktu satu tahun. Ini berarti Laras diperintahkan untuk segera keluar dari tahanan setelah putusan dibacakan, sebuah keputusan yang seringkali menjadi sorotan dalam kasus-kasus sensitif. Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa, serta memberikan hak kepada Laras untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kerja.
Dilema Banding: Antara Pertimbangan Hukum dan Kekhawatiran Strategis
Uli Arta Pangaribuan, salah satu kuasa hukum Laras dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, menegaskan bahwa pertimbangan untuk tidak mengajukan banding didasari oleh “banyak pertimbangan dan kekhawatiran.” Frasa ini mengisyaratkan adanya analisis risiko yang mendalam. LBH APIK Jakarta, yang dikenal atas dedikasinya terhadap isu-isu keadilan perempuan dan hak asasi manusia, kemungkinan besar telah mengevaluasi potensi hasil banding. Kekhawatiran tersebut bisa mencakup risiko vonis yang lebih berat di tingkat banding jika JPU mengajukan banding terlebih dahulu, atau keinginan untuk mengakhiri proses hukum yang panjang dan melelahkan ini. Menunggu sikap JPU adalah langkah taktis yang cerdas, karena jika JPU tidak mengajukan banding, maka putusan pengadilan tingkat pertama akan langsung berkekuatan hukum tetap, dan Laras bisa segera memulai masa pengawasannya tanpa harus melalui proses hukum lanjutan yang penuh ketidakpastian.
Sebelumnya, kuasa hukum Laras lainnya, Said Niam, sempat mengemukakan opsi banding karena melihat adanya “dimensi politis” yang kuat dalam perkara ini. Said secara eksplisit menyatakan bahwa kasus ini “bukan murni kasus hukum,” melainkan memiliki irisan yang signifikan dengan ranah politik. Pandangan ini mengindikasikan bahwa tim pembela melihat adanya faktor-faktor di luar pertimbangan yuridis murni yang mempengaruhi jalannya persidangan dan putusan. Diskusi mendalam dengan keluarga Laras menjadi esensial dalam menentukan langkah selanjutnya, mengingat dampak politis dan sosial yang bisa timbul dari putusan ini. Bagi Said, beberapa pertimbangan majelis hakim tidak sepenuhnya berdiri pada aspek hukum, melainkan disisipi oleh pertimbangan politis yang mungkin bertujuan untuk mengirimkan pesan tertentu kepada masyarakat atau kelompok aktivis.
Implikasi Pidana Pengawasan dan Prospek Yurisprudensi
Said Niam lebih lanjut menggarisbawahi bahwa putusan terhadap Laras Faizati berpotensi memiliki dampak yang jauh lebih luas, melampaui kasus individual ini. Menurutnya, jika Laras dibebaskan atau lepas dari seluruh tuntutan, ia bisa menjadi “figur yang demokratis” yang dihormati dan menjadi simbol perlawanan. Lebih jauh lagi, putusan tersebut berpotensi dijadikan “yurisprudensi bagi tahanan politik yang lainnya.” Konsep yurisprudensi dalam sistem hukum Indonesia merujuk pada putusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti oleh hakim-hakim lain dalam kasus serupa. Jika putusan bebas terhadap Laras dapat menjadi preseden, ini akan memberikan harapan dan dasar hukum bagi individu-individu lain yang menghadapi tuduhan serupa dalam konteks aktivisme politik atau kebebasan berekspresi. Ini menunjukkan bahwa tim pembela tidak hanya berjuang untuk kebebasan Laras, tetapi juga untuk prinsip-prinsip kebebasan sipil yang lebih luas.
Pidana pengawasan yang dijatuhkan kepada Laras Faizati merupakan bentuk sanksi pidana yang tidak mengharuskan terpidana menjalani hukuman kurungan fisik di lembaga pemasyarakatan. Sebaliknya, terpidana berada di bawah pengawasan pihak berwenang selama jangka waktu tertentu, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lain. Dalam kasus Laras, masa pengawasan ditetapkan selama satu tahun. Bentuk hukuman ini seringkali menjadi alternatif dalam kasus-kasus yang dianggap memiliki konteks sosial atau politik yang kompleks, atau ketika tujuan pemidanaan lebih diarahkan pada pembinaan dan pencegahan daripada retribusi. Namun, penerapan pidana pengawasan juga seringkali memicu perdebatan mengenai konsistensi dan keadilan, seperti yang disorot dalam artikel “Pilihan Editor: Agar Pidana Pengawasan Tidak Tebang Pilih.” Artikel tersebut mengindikasikan adanya kekhawatiran publik mengenai kemungkinan diskriminasi atau keberpihakan dalam penerapan pidana pengawasan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan aktivis atau kritikus pemerintah. Ini menambah lapisan kompleksitas pada keputusan Laras untuk menerima atau menolak putusan.
Dengan demikian, keputusan Laras Faizati untuk tidak mengajukan banding, yang masih menunggu respons dari JPU, bukanlah sekadar keputusan hukum biasa. Ini adalah sebuah langkah strategis yang sarat dengan pertimbangan pribadi, politik, dan implikasi yang lebih luas terhadap kebebasan berekspresi dan aktivisme di Indonesia. Tim hukumnya, terutama LBH APIK Jakarta, menunjukkan kematangan dalam menganalisis risiko dan potensi dampak dari setiap langkah. Sementara itu, pandangan Said Niam tentang dimensi politis kasus ini mengingatkan kita bahwa di balik setiap putusan hukum, seringkali ada narasi yang lebih besar tentang kekuasaan, keadilan, dan hak-hak sipil. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama bagaimana JPU akan menanggapi putusan pengadilan, dan apakah Laras Faizati akan benar-benar menutup babak hukum yang panjang ini dengan menerima vonis pidana pengawasan.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Agar Pidana Pengawasan Tidak Tebang Pilih


















