Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Alasan Clara Shinta Viralkan Perselingkuhan Suami: Menguak Isi Perjanjian Pranikah dengan Alexander Assad

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Lingkungan

Monyet Disiksa: Polisi NTT Ungkap Jaringan Sadis

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
January 29, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Monyet Disiksa: Polisi NTT Ungkap Jaringan Sadis

#image_title

Ilustrasi penangkapan pelaku kekerasan terhadap satwa

Perburuan Liar dan Kekerasan Terhadap Satwa Dilindungi di Malaka: Kronologi Lengkap Penangkapan Dua Pelaku

Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur, berhasil mengungkap dan meringkus dua individu yang diduga kuat melakukan tindakan penganiayaan terhadap satwa yang dilindungi. Insiden kekerasan terhadap satwa liar ini, yang diketahui terjadi pada hari Selasa, 20 Januari 2026, telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan pemerhati lingkungan dan penegak hukum. Tindakan keji ini tidak hanya melanggar norma-norma etika terhadap makhluk hidup, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian spesies yang dilindungi di wilayah tersebut.

RELATED POSTS

Pos Angke Hulu Siaga II: BPBD Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Banjir 2026

Akselerasi Net Zero: Pertamina dan POSCO International Berkolaborasi Kembangkan Teknologi Rendah Karbon

Transformasi Kayu Hanyutan: Strategi Cerdas Satgas PRR Percepat Pemulihan Pascabencana 2026

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra, dalam keterangannya pada Kamis, 22 Januari 2026, mengkonfirmasi detail penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga keras telah melakukan penganiayaan terhadap seekor kera. “Melakukan kekerasan terhadap satwa jenis kera/monyet dengan menggunakan senapan angin dan kayu,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Penggunaan senjata seperti senapan angin menunjukkan tingkat kekejaman yang lebih tinggi dan berpotensi menyebabkan luka serius bahkan kematian pada satwa tersebut.

Identitas Pelaku dan Lokasi Penangkapan: Upaya Penegakan Hukum yang Cepat

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh tim kepolisian membuahkan hasil positif. Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di Dusun Raihenek, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Lokasi penangkapan ini merupakan area yang diduga sering menjadi sasaran aktivitas perburuan liar. Identitas kedua pelaku yang berhasil diidentifikasi adalah JX, seorang pria berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai petani, dan JRD, seorang remaja berusia 18 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar. Pengungkapan identitas pelaku ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses hukum untuk memastikan akuntabilitas dan memberikan efek jera.

Saat ini, JX dan JRD telah resmi ditahan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Malaka. Penahanan ini dilakukan untuk memfasilitasi proses pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam. “Penyidik masih mendalami keterangan para pelaku serta saksi,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulisnya. Pendalaman keterangan ini sangat penting untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, memahami motif di balik tindakan kekerasan tersebut, serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas serupa. Keterangan saksi, jika ada, juga akan menjadi elemen krusial dalam membangun konstruksi hukum yang kokoh.

Dalam rangka mendukung proses penyidikan, pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti utama yang berhasil disita adalah satu pucuk senapan angin, yang diduga kuat merupakan alat yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap kera tersebut. Selain senapan angin, kemungkinan adanya barang bukti lain seperti kayu atau alat lain yang digunakan untuk menyiksa satwa juga sedang dalam proses identifikasi dan pengumpulan. “Perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyidikan,” tegas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menunjukkan komitmen transparansi dalam penanganan perkara ini. Pengamanan barang bukti ini menjadi bukti fisik yang tak terbantahkan dalam mendukung dakwaan terhadap para pelaku.

Menurut Kombes Pol. Henry Novika Chandra, kasus ini akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penegasan ini menggarisbawahi bahwa setiap tindakan kekerasan, terutama terhadap satwa yang dilindungi, tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan sanksi yang setimpal. Proses hukum ini akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi, memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada. Beliau juga secara tegas meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan sepenuhnya mempercayakan proses hukum ini kepada aparat kepolisian. Sikap ini penting untuk mencegah potensi konflik sosial dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui jalur yang benar.

Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengklaim bahwa proses hukum yang sedang berjalan terhadap kedua pelaku ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum. Penegasan ini menjadi pesan kuat bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, baik yang ditujukan kepada sesama manusia maupun terhadap hewan. Komitmen ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap semua makhluk hidup dan penegakan supremasi hukum. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar.

Tags: kekerasan satwaperburuan liarpolisi NTTsatwa dilindungi
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Pos Angke Hulu Siaga II: BPBD Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Banjir 2026
Lingkungan

Pos Angke Hulu Siaga II: BPBD Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Banjir 2026

April 3, 2026
Akselerasi Net Zero: Pertamina dan POSCO International Berkolaborasi Kembangkan Teknologi Rendah Karbon
Lingkungan

Akselerasi Net Zero: Pertamina dan POSCO International Berkolaborasi Kembangkan Teknologi Rendah Karbon

April 3, 2026
Transformasi Kayu Hanyutan: Strategi Cerdas Satgas PRR Percepat Pemulihan Pascabencana 2026
Lingkungan

Transformasi Kayu Hanyutan: Strategi Cerdas Satgas PRR Percepat Pemulihan Pascabencana 2026

April 2, 2026
Gempa M 7,6 Bitung: Mengupas Bahaya Megathrust dan Kesiapsiagaan Sulawesi Utara 2026
Lingkungan

Gempa M 7,6 Bitung: Mengupas Bahaya Megathrust dan Kesiapsiagaan Sulawesi Utara 2026

April 2, 2026
Kemenhut dan AFoCO Perkuat Sinergi: Akselerasi Proyek Karbon dan Perhutanan Sosial di Indonesia 2026
Lingkungan

Kemenhut dan AFoCO Perkuat Sinergi: Akselerasi Proyek Karbon dan Perhutanan Sosial di Indonesia 2026

April 1, 2026
Aksi Heroik Gagalkan Penyelundupan 900 Satwa Liar di Bandara Pattimura: Menjaga Kekayaan Hayati Maluku
Lingkungan

Aksi Heroik Gagalkan Penyelundupan 900 Satwa Liar di Bandara Pattimura: Menjaga Kekayaan Hayati Maluku

March 31, 2026
Next Post
Depok Bongkar Pondasi Bangunan Ilegal di Situ Tujuh Muara

Depok Bongkar Pondasi Bangunan Ilegal di Situ Tujuh Muara

Jens Raven debut gol Bali United: Siap guncang BRI Liga 1

Jens Raven debut gol Bali United: Siap guncang BRI Liga 1

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

9 perjalanan kereta api dibatalkan akibat pemulihan jalur terendam banjir

9 perjalanan kereta api dibatalkan akibat pemulihan jalur terendam banjir

January 22, 2026
Banjir Pantura Semarang-Demak: Kendaraan Mengular, Macet Parah!

Banjir Pantura Semarang-Demak: Kendaraan Mengular, Macet Parah!

February 27, 2026
Agincourt Buka Suara: Tambang Martabe Diambil Alih BUMN?

Agincourt Buka Suara: Tambang Martabe Diambil Alih BUMN?

February 5, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Kasus Suap Perangkat Desa Pati: KPK Ungkap Aliran Dana Gelap dan Peran Mantan Bupati Sudewo
  • 3 Berita Artis Terheboh 2026: Mark Lee Hengkang dari NCT hingga Drama Rachel Vennya
  • Ilusi Pukulan Remot: Memahami Bias Post Hoc dan Jebakan Logika di Balik Pikiran Kita

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026