Jaksa Kejari Padang Lawas Diduga Terlibat Pungli Dana Desa, Dibawa ke Kejaksaan Agung
Sebuah kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam. Ketiga pejabat penegak hukum tersebut, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu, dan Staf Tata Usaha (TU) bidang Intelijen Zul Irfan, dilaporkan telah diterbangkan ke Jakarta pada Kamis malam, 22 Januari 2026. Keberangkatan mereka menggunakan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG979, dengan tujuan akhir Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mengindikasikan adanya penanganan kasus yang serius dan terpusat di tingkat nasional. Informasi ini diperoleh dari dua orang aparat penegak hukum yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai jalannya pemeriksaan.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa ketiga jaksa tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik pungutan liar yang menyasar dana desa di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Setelah tiba di Jakarta, mereka segera diserahkan kepada tim Pengamanan Sumber Organisasi (Pamubsorg) di lingkungan Kejaksaan Agung. Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka. Meskipun pihak Kejaksaan Agung secara resmi belum memberikan pernyataan publik mengenai kasus ini, Harli Siregar, yang sebelumnya dimintai keterangan oleh media Tempo, telah membenarkan bahwa ketiga jaksa tersebut memang sedang diperiksa. Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan tindakan mengutip atau menerima sejumlah uang dari para kepala desa yang ada di Kabupaten Padang Lawas.
Detail Dugaan Pungutan dan Proses Pemeriksaan Awal
Lebih lanjut, informasi yang beredar menyebutkan bahwa besaran uang yang diduga diterima oleh masing-masing jaksa dari setiap kepala desa mencapai angka Rp 15 juta. Angka ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam mengingat dana desa seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat pedesaan. Sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta dan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Agung, ketiga jaksa tersebut telah menjalani pemeriksaan awal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Proses pemeriksaan di Kejati Sumut ini berlangsung selama dua hari penuh. Namun, menariknya, berdasarkan keterangan Harli Siregar kepada wartawan Tempo pada Jumat, 23 Januari 2026, disebutkan bahwa selama proses pemeriksaan di Kejati Sumut, ketiga jaksa tersebut membantah atau tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Fakta bahwa mereka tidak mengakui tuduhan di tingkat Kejati Sumut semakin memperkuat urgensi pemeriksaan lebih lanjut di tingkat Kejaksaan Agung. Penanganan kasus ini oleh tim Pamubsorg Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa dugaan pungli ini dianggap memiliki bobot dan potensi dampak yang signifikan, sehingga memerlukan penanganan yang cermat dan komprehensif. Tindakan ini juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan institusi penegak hukum itu sendiri, termasuk di tingkat kejaksaan daerah.
Pemeriksaan intensif yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung akan mencakup pendalaman terhadap aliran dana, keterangan dari para kepala desa yang diduga menjadi korban pungutan, serta bukti-bukti lain yang relevan. Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, menentukan tingkat keterlibatan masing-masing jaksa, dan memastikan adanya akuntabilitas serta keadilan dalam penanganan kasus ini. Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih rinci dan transparan seiring berjalannya proses investigasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas di kalangan penegak hukum, terutama dalam pengelolaan dana publik seperti dana desa. Pungutan liar dapat menghambat pembangunan, merusak kepercayaan masyarakat, dan menciptakan ketidakadilan. Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum lain yang mungkin berniat melakukan tindakan serupa dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kontribusi dalam penulisan artikel ini diberikan oleh Sahat Simatupang.
Pilihan Editor: Untuk Apa KPK dan Jaksa Berebut Mengusut Riza Chalid


















