Presiden Prabowo Subianto Beri Restu Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir untuk Kebutuhan Non-Komersial
Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah mengeluarkan arahan tegas mengenai pemanfaatan sumber daya alam yang terdampak bencana alam, khususnya kayu gelondongan sisa banjir yang melanda wilayah Sumatera. Dalam sebuah kebijakan yang disampaikan secara resmi, Presiden memberikan izin kepada masyarakat luas untuk memanfaatkan kayu-kayu tersebut, namun dengan batasan yang jelas: pemanfaatan tersebut harus ditujukan untuk kebutuhan non-komersial semata. Kebijakan ini merupakan respons terhadap situasi pasca-bencana yang membutuhkan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi secara cepat dan efisien.
Pilihan Editor: Analisis Mendalam: Potensi Tes Kemampuan Akademik untuk Jenjang SD-SMP Dibandingkan SMA
Informasi mengenai kebijakan ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Bapak Muhammad Tito Karnavian, dalam sebuah forum penting. Rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menjadi saksi bisu pengumuman kebijakan strategis ini. Acara yang diselenggarakan pada hari Senin, 26 Januari 2026, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, mengumpulkan para pemangku kepentingan untuk membahas langkah-langkah konkret penanganan pasca-bencana.
Detail Kebijakan dan Implementasinya di Lapangan
Menteri Tito Karnavian menjelaskan lebih lanjut mengenai instruksi yang telah diterima dari Presiden. “Memang waktu rapat lalu dengan Bapak Presiden, termasuk di Hambalang, kepada kami dikatakan silakan dimanfaatkan untuk masyarakat ataupun pemerintah untuk penanganan bencana. Nah, banyak yang sudah melakukan,” ujar Bapak Tito, menggarisbawahi bahwa arahan ini telah diimplementasikan oleh banyak pihak di lapangan. Pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan infrastruktur dan permukiman warga yang terdampak.
Menurut laporan dari lapangan, masyarakat telah menunjukkan inisiatif yang luar biasa dalam memanfaatkan kayu-kayu yang terbawa arus banjir. Berbagai kegiatan produktif telah dilakukan, mulai dari pemotongan kayu gelondongan menjadi papan yang kemudian digunakan untuk perbaikan rumah-rumah warga yang rusak, hingga pembangunan kembali jembatan-jembatan yang terputus akibat terjangan banjir. Namun, di balik keberhasilan tersebut, muncul sebuah tantangan baru terkait dengan kayu gelondongan berukuran kecil yang tidak dapat diolah menjadi papan. Kayu-kayu ini, meskipun tidak dapat dimanfaatkan untuk konstruksi utama, tetap memiliki potensi nilai guna yang perlu dieksplorasi lebih lanjut.
Menanggapi persoalan tersebut, mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia ini mengungkapkan bahwa telah ada usulan konkret dari para kepala daerah mengenai pemanfaatan kayu-kayu gelondongan berukuran kecil tersebut. Usulan ini datang dari berbagai penjuru daerah yang terdampak, menunjukkan adanya semangat kolaborasi dan inovasi dalam penanganan bencana. Para kepala daerah melihat adanya peluang untuk mengoptimalkan setiap sumber daya yang tersedia demi mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial pasca-bencana.
Potensi Pemanfaatan Kayu Gelondongan Kecil untuk Industri Lokal
Bapak Tito Karnavian memaparkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta industri-industri lokal telah menunjukkan minat yang signifikan untuk terlibat dalam pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir. Hal ini menandakan adanya potensi ekonomi yang dapat digali dari sumber daya yang sebelumnya dianggap sebagai limbah bencana. “Ada saran dari beberapa kepala daerah, ‘Pak, bagaimana kalau seandainya itu diambil saja untuk dikerjakan oleh BUMD, dijualkan kepada pihak ketiga, misalnya PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap)?’,” ungkap Bapak Tito, mengutip salah satu usulan yang diajukan. Usulan ini membuka cakrawala baru dalam strategi pemanfaatan sumber daya pasca-bencana.
Secara spesifik, wilayah Sumatera Utara disebut memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang membutuhkan pasokan kayu sebagai bahan bakar. Dengan demikian, kayu gelondongan sisa banjir ini dapat menjadi solusi alternatif yang efektif untuk memenuhi kebutuhan energi tersebut. Selain itu, kayu-kayu tersebut juga berpotensi untuk dijual kepada industri-industri lokal lainnya, seperti industri yang memproduksi batu bata. Permintaan dari industri-industri ini menunjukkan bahwa kayu gelondongan berukuran kecil sekalipun memiliki nilai ekonomi yang substansial, terutama dalam konteks di mana akses terhadap bahan baku kayu mungkin mengalami kendala.
“Mereka nanya-nanya terus. Boleh enggak ambil kayu? Karena selama ini susah cari kayu,” tutur Bapak Tito, menggambarkan tingginya antusiasme dan kebutuhan dari pihak industri lokal. Keterbatasan pasokan kayu yang dihadapi oleh industri-industri ini menjadi peluang bagi pemanfaatan kayu sisa banjir. Hal ini tidak hanya memberikan solusi bagi industri, tetapi juga berkontribusi pada pemulihan ekonomi daerah secara keseluruhan. Dengan demikian, kebijakan Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berfokus pada aspek kemanusiaan dan rehabilitasi fisik, tetapi juga merangkul potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Pilihan Editor: Studi Kasus: Efektivitas Modifikasi Cuaca dalam Mitigasi Banjir Jakarta Menurut Klaim Pramono

















