Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Politics

Hakim MK Baru: DPR Pilih Adies Kadir, Ada Apa?

Eka Siregar by Eka Siregar
January 30, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Hakim MK Baru: DPR Pilih Adies Kadir, Ada Apa?

#image_title

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memilih Adies Kadir, Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan dari Senayan, menuai sorotan tajam. Herdiansyah Hamzah, seorang dosen hukum tata negara terkemuka dari Universitas Mulawarman, secara tegas menilai langkah ini sebagai upaya sistematis DPR untuk melemahkan independensi dan kewibawaan lembaga yudikatif tertinggi dalam pengujian undang-undang tersebut. Indikasi pelemahan ini, menurut Herdiansyah, terlihat jelas dari pemilihan figur yang memiliki afiliasi politik kuat dan masih aktif dalam struktur partai serta parlemen.

RELATED POSTS

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!

Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim

Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI

Dugaan Penempatan Orang untuk Mengamankan Produk Hukum

Herdiansyah Hamzah mengungkapkan kekhawatiran mendalamnya, menduga bahwa keputusan DPR ini bukanlah sekadar rotasi atau pengisian kekosongan posisi hakim konstitusi semata. Ia berargumen bahwa ini adalah strategi terencana untuk menempatkan “orang-orangnya” di dalam Mahkamah Konstitusi. Tujuannya, menurut analisis Herdiansyah, sangat krusial: untuk memastikan bahwa produk-produk hukum yang dihasilkan oleh DPR dapat “diamankan” dari potensi pengujian yudisial (judicial review) yang berpotensi membatalkannya di Mahkamah Konstitusi. “Jadi, bukan hanya mengubah undang-undang, tapi menempatkan orang-orang supaya mengamankan produk hukum DPR,” tegas Herdiansyah dalam pernyataannya pada Senin, 26 Januari 2026.

Proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan DPR sejatinya telah melalui tahapan persetujuan dari Komisi III DPR. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, setelah proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang berlangsung di Gedung Parlemen pada Senin sore, 26 Januari 2026. Adies Kadir dijadwalkan akan menggantikan posisi Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026. Namun, di balik proses formal ini, terdapat kejanggalan yang memicu pertanyaan serius.

Pergantian Calon yang Cepat dan Akibatnya

Kejanggalan tersebut terungkap ketika publik mengetahui bahwa DPR sebelumnya telah mengajukan nama lain, yaitu Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Arief Hidayat pada Agustus 2025. Namun, secara tiba-tiba dan tanpa penjelasan yang memadai, DPR mengganti Inosentius Samsul dengan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi yang diajukan oleh Senayan. Perubahan mendadak ini menjadi poin krusial dalam penilaian Herdiansyah.

Herdiansyah Hamzah secara eksplisit menyoroti kecepatan DPR dalam mengganti calon hakim konstitusi. Ia mengingatkan bahwa pada bulan Agustus 2025, Komisi III DPR telah memberikan persetujuan kepada Inosentius sebagai calon hakim konstitusi. Namun, hanya dalam hitungan bulan, DPR kembali menyetujui Adies Kadir untuk posisi yang sama. Menurut Herdiansyah, sikap yang demikian dinamis dan cepat ini mencerminkan praktik politik yang sangat bergantung pada “selera” atau preferensi DPR semata, yang digerakkan oleh “syahwat politik”. Kemampuan DPR untuk dengan mudah mengganti calon hakim MK, dengan dalih apapun, dipandang sebagai upaya untuk mengamankan kepentingan politik mereka di lembaga Mahkamah Konstitusi. “Kalau tidak diganti lagi dan pasti berkaitan dengan selera DPR. Orang paling mudah mengamankan politik DPR itu yang bakal dipilih,” ungkap Herdiansyah.

Lebih lanjut, Herdiansyah Hamzah menekankan bahwa posisi hakim konstitusi seharusnya diisi oleh individu-individu yang memiliki standar kompetensi sangat tinggi. Kualifikasi ini mencakup pemahaman mendalam terhadap teori dan praktik pembuatan hukum, khususnya dalam aspek-aspek konstitusional. Selain itu, rekam jejak calon hakim konstitusi juga menjadi faktor penentu krusial. Dalam konteks ini, Herdiansyah secara lugas menyatakan bahwa Adies Kadir tidak memenuhi sebagian besar persyaratan tersebut. Ia merujuk pada kritik yang pernah dilayangkan kepada Adies terkait pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR. Kenaikan tunjangan anggota DPR pada Agustus 2025 memang sempat memicu gelombang demonstrasi besar-besaran, bahkan berujung pada insiden tragis hilangnya nyawa seorang pengemudi ojek online. “Bagaimana bisa orang ini diusulkan,” tanyanya retoris, menyiratkan ketidaksesuaian Adies dengan standar yang seharusnya.

Herdiansyah menegaskan bahwa DPR tampaknya tidak memprioritaskan kompetensi dalam proses pengusulan calon hakim konstitusi. Padahal, seorang calon hakim konstitusi idealnya memiliki cara berpikir seorang negarawan, yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segalanya. Ia juga berpendapat bahwa pengusulan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi merupakan sebuah kekeliruan mendasar. Menurutnya, idealnya, DPR seharusnya mengusulkan figur-figur yang memiliki integritas tinggi dan bebas dari afiliasi partai politik, terutama untuk mengisi lembaga independen seperti Mahkamah Konstitusi. Idealnya, proses seleksi dan pengusulan ini juga harus dilakukan dengan jeda waktu yang memadai, minimal lima tahun sebelum figur tersebut dipilih, untuk memastikan adanya pemisahan yang jelas dari kepentingan politik sesaat. Namun, dalam kasus Adies, DPR memilihnya tanpa jeda waktu sama sekali, sementara Adies masih aktif sebagai anggota partai politik dan menjabat sebagai anggota DPR.

Upaya konfirmasi dari media Tempo kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, terkait keputusan ini tidak membuahkan hasil. Ketua Harian Partai Gerindra tersebut menyatakan tidak dapat memberikan komentar karena sedang menjalankan ibadah umrah. Adies Kadir sendiri juga belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dilayangkan kepadanya. Setelah Komisi III DPR menetapkan dirinya sebagai calon hakim konstitusi, Adies menyatakan bahwa ia telah melalui proses uji kepatuhan dan kelayakan. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut mengenai hakim MK yang akan digantikannya dapat ditanyakan kepada Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad. Cucun Ahmad sendiri mengindikasikan bahwa pengumuman resmi mengenai hal ini akan disampaikan pada hari Selasa berikutnya. “Besok, ya,” ujarnya singkat.

Tags: Adies KadirDPRHakim MKIndependensi YudikatifMahkamah Konstitusi
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!
Politics

Guru Besar UI Wanti-wanti Prabowo: Jangan Buru-buru ke Teheran!

March 18, 2026
Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim
Politics

Iran Tegas: Khamenei Hidup, AS Gagal Ganti Rezim

March 17, 2026
Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI
Politics

Prabowo Rapat Menteri Kertanegara Langsung Usai Tiba di RI

March 16, 2026
Arsip Pemilu Gorontalo Kini Digital, Akses Mudah & Aman
Politics

Arsip Pemilu Gorontalo Kini Digital, Akses Mudah & Aman

March 14, 2026
MK Didesak: Keluarga Presiden Dilarang Ikut Pilpres!
Politics

MK Didesak: Keluarga Presiden Dilarang Ikut Pilpres!

March 14, 2026
Zulhas Instruksikan Fraksi PAN Satu Suara Patuhi Keputusan DPP
Politics

Zulhas Instruksikan Fraksi PAN Satu Suara Patuhi Keputusan DPP

March 14, 2026
Next Post
Noel Ebenezer Wanti-wanti Menkeu: Pesta Terganggu, Hati-hati!

Noel Ebenezer Wanti-wanti Menkeu: Pesta Terganggu, Hati-hati!

Hakim ungkap staf kementerian pantau penyidikan Chromebook

Hakim ungkap staf kementerian pantau penyidikan Chromebook

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Maarten Paes: Kiper Timnas Indonesia Nantikan Debut Ajax

Maarten Paes: Kiper Timnas Indonesia Nantikan Debut Ajax

March 6, 2026
Prabowo tawarkan 18 proyek hilirisasi ke investor AS

Prabowo tawarkan 18 proyek hilirisasi ke investor AS

March 3, 2026
Anies Bukber dan Jimly Kritik DPR: Sorotan Nasional

Anies Bukber dan Jimly Kritik DPR: Sorotan Nasional

March 6, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Erupsi Gunung Semeru Hari Ini: Kolom Abu Capai 1 Km, Warga Diminta Waspada
  • Stabilitas Ekonomi 2026: Mengapa Inflasi IHK Maret Tetap Terjaga di Angka 2,51%?
  • Mengungkap Kasus Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji dengan Keuntungan Fantastis: Modus dan Dampaknya

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026