Sebuah pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, telah memicu perdebatan sengit di kalangan pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Dalam rapat kerja OJK bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 22 Januari 2026, Mahendra secara tegas menyatakan ketidaksepakatannya terhadap pandangan yang menganggap warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam skema penipuan di luar negeri sebagai korban semata. Pernyataan tersebut muncul sebagai respons terhadap pertanyaan mendalam dari anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, yang menyoroti insiden pelarian ratusan WNI dari pusat-pusat penipuan daring (scam center) di Kamboja pada November 2025. Peristiwa tersebut mengungkap realitas pahit di mana banyak WNI terjerat dalam jerat kejahatan transnasional, menghadapi kondisi kerja yang eksploitatif dan seringkali disertai kekerasan.
Anis Byarwati, dalam interpelasi kritisnya, memaparkan gambaran suram mengenai nasib para WNI tersebut. Menurutnya, mereka bukan hanya terperangkap dalam operasi penipuan yang kompleks, tetapi juga mengalami serangkaian kekerasan fisik dan psikologis selama masa kerja paksa mereka di luar negeri. Lebih lanjut, Anis menggarisbawahi bahwa akar permasalahan utama yang mendorong WNI hingga rela mengambil risiko bekerja di lingkungan yang tidak aman adalah sempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri. “Mengapa orang-orang sampai tergiur untuk pergi ke mana-mana? Karena mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang layak di sini. Itulah akar masalahnya,” tegas Anis. Ia menambahkan bahwa janji-janji pekerjaan palsu di negara-negara seperti Kamboja atau Filipina, yang seringkali merupakan kedok untuk operasi penipuan, menjadi sangat menarik bagi mereka yang putus asa mencari nafkah di tengah kesulitan ekonomi domestik. Kondisi ini menciptakan celah kerentanan yang dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan terorganisir untuk merekrut dan mengeksploitasi individu-individu yang rentan.
Dilema Status Hukum: Scammer atau Korban Perdagangan Orang?
Namun, pandangan Anis Byarwati ini ditanggapi dengan tegas oleh Mahendra Siregar. Dalam forum rapat kerja yang sama, Mahendra secara lugas menyatakan posisinya yang berbeda. “Saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia,” ujarnya. Mahendra melanjutkan dengan penegasan yang mengejutkan banyak pihak: “Mereka ini scammer. Jadi, mereka ini kriminal.” Pernyataan Mahendra ini menimbulkan perdebatan krusial mengenai definisi dan status hukum para WNI yang terlibat dalam kejahatan siber di luar negeri. Apakah mereka adalah pelaku kejahatan yang secara sadar terlibat dalam aktivitas ilegal, ataukah mereka adalah korban yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum di bawah tekanan dan ancaman dari jaringan perdagangan orang (TPPO)? Perbedaan interpretasi ini memiliki implikasi besar terhadap pendekatan hukum, perlindungan, dan rehabilitasi yang seharusnya diberikan kepada mereka.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hadir dengan pendekatan yang lebih nuansa dan berorientasi pada perlindungan korban. Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa meskipun para korban TPPO seringkali terlibat dalam pelanggaran hukum, baik dalam proses keberangkatan ilegal ke luar negeri maupun dalam aktivitas yang dipaksakan di negara tujuan, Polri berkomitmen untuk meminimalisir potensi pidana bagi mereka. Dedi mengakui bahwa banyak WNI yang direkrut secara ilegal dan dipaksa bekerja dalam skema penipuan, seperti judi online atau investasi bodong, seringkali tidak memiliki pilihan lain. Mereka mungkin dipaksa memalsukan dokumen perjalanan, melewati jalur tidak resmi, atau bahkan melakukan tindakan penipuan di bawah ancaman dan pengawasan ketat dari para pelaku. Kondisi ini menempatkan mereka dalam posisi yang sangat dilematis, di mana mereka secara teknis melanggar hukum, namun sebenarnya adalah subjek eksploitasi yang parah.
Menerapkan Prinsip Non-Penalization dan Perlindungan Korban

















