Fenomena WNI di Kancah Militer Asing: Antara Hak Pribadi dan Integritas Nasional
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengeluarkan pernyataan yang menarik perhatian publik mengenai fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang memilih untuk bergabung dengan angkatan bersenjata atau bahkan menjadi tentara bayaran di luar negeri. Dalam sebuah respons resmi terhadap kabar mengenai Kezia Syifa, seorang WNI yang diduga kuat telah menjadi anggota militer Amerika Serikat, serta sejumlah kasus serupa yang telah mencuat sebelumnya, Maruli menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hak pribadi individu. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks yang lebih luas, di mana isu keikutsertaan WNI dalam konflik atau militer asing telah menjadi perbincangan hangat, memunculkan pertanyaan mengenai loyalitas, kedaulatan, serta implikasi hukum dan sosial bagi negara.
Pilihan editor: Bisakah Tes Kemampuan Akademik SD-SMP Lebih Baik dari SMA
Jenderal Maruli Simanjuntak, yang ditemui usai rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026, menanggapi isu ini dengan nada tenang namun tegas. Ia menyatakan bahwa fenomena tersebut tidak terlalu mengkhawatirkan bagi institusi TNI. “Saya biasa saja ya. Anggota prajurit kita masih banyak mau jadi tentara di sini,” ujar Maruli. Pernyataan ini mengindikasikan kepercayaan diri TNI terhadap daya tarik dan kapasitasnya untuk merekrut calon prajurit dari dalam negeri. Keberadaan ribuan pemuda-pemudi yang setiap tahunnya mendaftar untuk menjadi anggota TNI menunjukkan bahwa semangat pengabdian kepada negara melalui jalur militer masih sangat tinggi di Indonesia, jauh melampaui jumlah posisi yang tersedia. Hal ini sekaligus meredakan kekhawatiran akan kekurangan personel akibat WNI yang memilih jalur militer di luar negeri.
Lebih lanjut, Maruli memberikan perspektif mengenai alasan di balik keputusan sebagian WNI untuk bergabung dengan militer asing. Ia mengklaim bahwa seleksi untuk menjadi tentara di Indonesia jauh lebih ketat dibandingkan dengan proses rekrutmen di banyak negara lain. “Memang kalau kita lihat, kualitas seleksinya di kita lebih ketat. Bukan karena dibayar. Kita cek semuanya, kesehatan dan kemampuannya,” ucapnya. Klaim ini menyoroti standar tinggi yang diterapkan TNI dalam memilih calon prajurit, yang meliputi pemeriksaan kesehatan menyeluruh, tes fisik yang berat, uji psikologi yang mendalam, serta evaluasi kemampuan akademik dan mental. Proses seleksi yang komprehensif ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya individu-individu terbaik dan paling berkualitas yang dapat bergabung dengan angkatan bersenjata Indonesia, berbeda dengan beberapa rekrutmen militer asing yang mungkin menawarkan jalur lebih mudah atau insentif finansial yang besar.
Namun, di tengah pernyataan mengenai integritas proses seleksi TNI, Maruli juga menyuarakan penyesalannya. Ia secara spesifik menyoroti tuduhan yang kerap dilontarkan oleh sejumlah individu yang telah bergabung dengan militer asing, yang menuduh bahwa untuk masuk TNI harus membayar sejumlah nominal tertentu. “Padahal, Maruli mengklaim tidak ada pungutan apa pun dalam proses seleksi prajurit TNI,” tegasnya. Tuduhan semacam ini dapat merusak citra institusi dan menurunkan kepercayaan publik. TNI secara resmi menganut prinsip rekrutmen yang bersih dan bebas pungutan liar. Pernyataan Maruli ini merupakan upaya untuk meluruskan persepsi dan menegaskan komitmen TNI terhadap transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan anggota baru. Ia menekankan bahwa setiap calon prajurit dievaluasi berdasarkan meritokrasi, tanpa adanya biaya tersembunyi atau praktik korupsi.
Meskipun demikian, Maruli, sebagai jenderal bintang tiga, tidak menampik realitas pahit yang masih terjadi di lapangan. Ia mengakui bahwa di beberapa tempat, praktik pungutan liar (pungli) masih ditemukan dalam pelaksanaan seleksi TNI. “Kejadian-kejadian tertangkap itu ada di mana-mana,” ujarnya. Pengakuan ini menunjukkan adanya kesadaran internal di tubuh TNI mengenai tantangan korupsi yang masih harus dihadapi. Pungli dalam proses seleksi tidak hanya merugikan calon prajurit yang berintegritas, tetapi juga merusak sistem dan integritas institusi militer secara keseluruhan. TNI terus berupaya memerangi praktik-praktik ilegal ini melalui penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, serta dengan meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam setiap tahapan seleksi. Upaya ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa prajurit yang terpilih benar-benar berdasarkan kemampuan dan pengabdian.
Ragam Motif dan Konsekuensi: Dari Angkatan Bersenjata Resmi hingga Tentara Bayaran
Fenomena WNI menjadi tentara asing kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat setelah kabar Kezia Syifa menjadi anggota Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (United States Armed Forces) viral di berbagai platform media sosial. Informasi ini pertama kali dibagikan oleh ibu Kezia sendiri melalui rekaman video yang diunggah di akun Instagram @bunda_kesidaa. Dalam video tersebut, Kezia, yang diketahui berasal dari Tangerang, tampak mengenakan seragam tentara hijau loreng lengkap, berpamitan kepada keluarganya sebelum kembali bertugas di AS. Kasus Kezia ini menyoroti jalur legal yang memungkinkan warga negara asing untuk bergabung dengan militer AS, seringkali dengan iming-iming kesempatan mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat setelah periode dinas tertentu. Pilihan ini, meskipun merupakan hak individu, membawa implikasi kompleks terkait identitas kewarganegaraan dan potensi konflik kepentingan di masa depan.
Kontras dengan kasus Kezia, pada 16 Januari 2026, publik dikejutkan dengan berita mengenai Brigadir Dua Muhammad Rio, seorang anggota Brimob Polda Aceh, yang dinyatakan desersi dari kesatuannya. Rio kemudian terungkap telah bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia. Pengakuan Rio menyebutkan bahwa ia mendapatkan bonus awal yang fantastis, sebesar 2 juta rubel atau setara dengan sekitar Rp 420 juta, dan gaji bulanan sebesar 210 ribu rubel atau sekitar Rp 42 juta rupiah. Angka-angka ini menunjukkan daya tarik finansial yang sangat besar, terutama bagi individu dari negara berkembang. Kasus Rio adalah contoh nyata dari WNI yang terlibat dalam konflik bersenjata di luar negeri sebagai tentara bayaran, sebuah tindakan yang memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia, termasuk pencabutan kewarganegaraan dan tuntutan pidana atas desersi serta partisipasi dalam aktivitas militer ilegal di luar negeri. Keterlibatan dalam konflik Rusia-Ukraina sebagai tentara bayaran juga menimbulkan pertanyaan etika dan politik yang mendalam.
Sebelum kasus Rio, terdapat pula mantan marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang memilih jalan serupa. Arta Kumbara menjadi sorotan ketika ia mengunggah video melalui akun media sosial TikTok yang berisi permohonan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dipulangkan ke Tanah Air. Eks marinir tersebut juga meminta bantuan pemerintah untuk mengembalikan hak kewarganegaraannya yang telah dicabut sejak ia menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia. Kasus Arta Kumbara ini menggarisbawahi konsekuensi paling ekstrem dari keputusan bergabung dengan militer asing, yaitu kehilangan status kewarganegaraan Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mengatur bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Permohonan kepada Presiden Prabowo, yang saat itu menjabat Menteri Pertahanan dan kini adalah Presiden terpilih, menunjukkan keputusasaan dan harapan akan intervensi pemerintah untuk memulihkan statusnya, meskipun jalur hukum dan diplomatik untuk kasus semacam ini sangat rumit dan panjang.
Tantangan Integritas dan Kedaulatan di Balik Pilihan Individu


















