Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Ramalan Cinta Zodiak 23 Januari: Gemini Lihai, Taurus Bebas Cemas!

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

Animator Diperas Jaksa: Vonis 1 Tahun Penjara Terungkap

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
January 31, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Animator Diperas Jaksa: Vonis 1 Tahun Penjara Terungkap

#image_title


TANGERANG – Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin sore, 26 Januari 2026, telah mengakhiri serangkaian persidangan yang panjang dan kompleks dengan menjatuhkan vonis terhadap dua individu yang terlibat dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tirza Angelica, seorang animator lokal, dan Chi Hoon Lee, seorang warga negara Korea Selatan yang juga berprofesi sebagai animator, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, mereka juga dibebani denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.

RELATED POSTS

Adies Kadir Melanggar UU MK? Pakar UGM Ungkap Fakta

KPK periksa Gus Alex soal aliran uang di kasus kuota haji, diduga jadi penyalur

Nadiem Makarim Bantah Keras Kesaksian Soal Pertemuan dengan Google

Ketua Majelis Hakim, Agung Suhendro, dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang 1 Prof.Dr.Kusumah Atmadja S.H di Pengadilan Negeri Tangerang, secara tegas memerintahkan agar kedua terdakwa segera dilakukan penahanan pasca-pembacaan vonis. Keputusan ini menandai dimulainya pelaksanaan hukuman bagi Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee, meskipun keduanya menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan.

Dinamika Pasca-Vonis: Penangguhan Penahanan dan Koordinasi dengan Jaksa

Menyikapi perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim, tim penasihat hukum yang mewakili Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Argumen utama yang diajukan oleh tim hukum, yang berasal dari AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR), didasarkan pada fakta bahwa putusan pengadilan terhadap klien mereka belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Permohonan ini menunjukkan upaya strategis dari pihak terdakwa untuk menunda pelaksanaan penahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut atau kemungkinan pengajuan banding.

Menanggapi permintaan penangguhan penahanan tersebut, Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro mengarahkan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan permohonan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sistem hukum pidana, JPU berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi putusan pengadilan, termasuk pelaksanaan penahanan. Oleh karena itu, koordinasi langsung dengan JPU menjadi langkah krusial untuk memproses lebih lanjut permohonan penangguhan penahanan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, JPU Esti AP dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, meminta agar kedua terdakwa bersikap kooperatif. Beliau mengundang Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee untuk bertemu di ruang tunggu jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang. Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai permohonan penangguhan penahanan dan menunggu penetapan resmi dari pengadilan terkait perintah penahanan terdakwa. Hingga berita ini diturunkan pada Senin petang, pukul 17.33 WIB, proses pertemuan dan menunggu penetapan pengadilan tersebut masih berlangsung, menunjukkan adanya dinamika hukum yang terus berjalan pasca-vonis.

Vonis dan Tuntutan: Perbedaan pada Denda

Perlu dicatat bahwa vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee sama persis dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Hal ini mengindikasikan bahwa Majelis Hakim sependapat dengan penilaian jaksa mengenai unsur pidana dalam kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat kedua animator tersebut. Namun, terdapat perbedaan signifikan pada aspek denda yang dijatuhkan. JPU sebelumnya menuntut denda sebesar Rp 400 juta, sementara Majelis Hakim memutuskan untuk menurunkan jumlah denda menjadi Rp 300 juta.

Kasus Pemerasan yang Melibatkan Jaksa: Latar Belakang Kasus UU ITE

Kasus yang berujung pada vonis UU ITE ini ternyata memiliki latar belakang yang jauh lebih pelik, melibatkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa. Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee sendiri melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menambahkan dimensi baru pada kompleksitas kasus ini. Laporan ini membuka tabir mengenai adanya praktik yang tidak etis dan berpotensi ilegal dalam proses penanganan perkara mereka.

Awalnya, kedua animator ini dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan tuduhan melakukan akses ilegal yang melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal delapan tahun. Selama proses hukum kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, terungkap adanya dugaan konspirasi antara oknum Jaksa Penuntut Umum, pengacara, dan penerjemah yang diduga meminta sejumlah uang dari kedua terdakwa, dengan total mencapai Rp 941 juta.

Kasus dugaan pemerasan ini mulai terkuak ke permukaan dan mendapatkan perhatian publik ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Tangerang pada hari Rabu, 17 Desember 2025. Salah satu individu yang berhasil dicokok dalam OTT tersebut adalah seorang jaksa yang diduga kuat memeras Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee, yang diketahui bernama Redy Zulkarnain. Penangkapan Redy Zulkarnain terjadi tak lama setelah Tirza dan Lee menerima pengembalian sebagian uang yang diduga telah mereka berikan kepada oknum jaksa tersebut. Dalam operasi yang sama, dua jaksa lainnya, yaitu Rivaldo Valini dan Herdian Malda Kesastria, yang saat itu berada di Kejaksaan Tinggi Banten, juga turut diamankan oleh KPK, meskipun penangkapan mereka dilakukan belakangan.

Keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus ini dan mengembalikan uang yang diduga hasil pemerasan kepada para terdakwa menjadi sorotan penting. Uang bergepok-gepok, yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, dikembalikan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee di lantai 20 Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Rabu, 17 Desember 2025, menjadi bukti nyata dari adanya dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan dalam penanganan perkara hukum.

Kasus ini tidak hanya menyoroti pelanggaran terhadap UU ITE, tetapi juga mengungkap adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di kalangan penegak hukum. Tindakan KPK dalam melakukan OTT dan penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan efek jera dan membersihkan institusi penegak hukum dari oknum-oknum yang merusak integritas.

Tags: Kasus HukumPN TangerangTirza AngelicaUU ITEvonis animator
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Adies Kadir Melanggar UU MK? Pakar UGM Ungkap Fakta
Hukum

Adies Kadir Melanggar UU MK? Pakar UGM Ungkap Fakta

January 31, 2026
KPK periksa Gus Alex soal aliran uang di kasus kuota haji, diduga jadi penyalur
Hukum

KPK periksa Gus Alex soal aliran uang di kasus kuota haji, diduga jadi penyalur

January 31, 2026
Nadiem Makarim Bantah Keras Kesaksian Soal Pertemuan dengan Google
Hukum

Nadiem Makarim Bantah Keras Kesaksian Soal Pertemuan dengan Google

January 30, 2026
Kades Padang Lawas Todong Airgun ke Warga, Polisi Turun Tangan
Hukum

Kades Padang Lawas Todong Airgun ke Warga, Polisi Turun Tangan

January 30, 2026
Demo Ditolak KUHP Baru? Pakar UI Ungkap Fakta
Hukum

Demo Ditolak KUHP Baru? Pakar UI Ungkap Fakta

January 30, 2026
Polda Metro Jaya siap hadapi praperadilan Dokter Richard Lee
Hukum

Polda Metro Jaya siap hadapi praperadilan Dokter Richard Lee

January 30, 2026
Next Post
Aceh Tamiang Bersih! Ribuan Personel Bergotong Royong

Aceh Tamiang Bersih! Ribuan Personel Bergotong Royong

Ekonomi Bangkit, Hampir Seluruh Pasar di Sumatera Kembali Beroperasi

Ekonomi Bangkit, Hampir Seluruh Pasar di Sumatera Kembali Beroperasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Kurzawa Gabung Persib: Keputusan Murni, Ini Alasannya!

Kurzawa Gabung Persib: Keputusan Murni, Ini Alasannya!

January 30, 2026
Bantuan Korban Bencana Sumatera Cair Akhir Januari, Simak Jadwalnya

Bantuan Korban Bencana Sumatera Cair Akhir Januari, Simak Jadwalnya

January 26, 2026
Indonesia di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 FIFA

Indonesia di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 FIFA

January 21, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Adies Kadir Melanggar UU MK? Pakar UGM Ungkap Fakta
  • Rafale Pertama TNI AU: Era Baru Kekuatan Udara Indonesia
  • Istri Ungkap TBC Lucky Widja Merusak Ginjal

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026