TANGERANG – Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin sore, 26 Januari 2026, telah mengakhiri serangkaian persidangan yang panjang dan kompleks dengan menjatuhkan vonis terhadap dua individu yang terlibat dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tirza Angelica, seorang animator lokal, dan Chi Hoon Lee, seorang warga negara Korea Selatan yang juga berprofesi sebagai animator, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, mereka juga dibebani denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.
Ketua Majelis Hakim, Agung Suhendro, dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang 1 Prof.Dr.Kusumah Atmadja S.H di Pengadilan Negeri Tangerang, secara tegas memerintahkan agar kedua terdakwa segera dilakukan penahanan pasca-pembacaan vonis. Keputusan ini menandai dimulainya pelaksanaan hukuman bagi Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee, meskipun keduanya menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan.
Dinamika Pasca-Vonis: Penangguhan Penahanan dan Koordinasi dengan Jaksa
Menyikapi perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim, tim penasihat hukum yang mewakili Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Argumen utama yang diajukan oleh tim hukum, yang berasal dari AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR), didasarkan pada fakta bahwa putusan pengadilan terhadap klien mereka belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Permohonan ini menunjukkan upaya strategis dari pihak terdakwa untuk menunda pelaksanaan penahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut atau kemungkinan pengajuan banding.
Menanggapi permintaan penangguhan penahanan tersebut, Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro mengarahkan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan permohonan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sistem hukum pidana, JPU berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi putusan pengadilan, termasuk pelaksanaan penahanan. Oleh karena itu, koordinasi langsung dengan JPU menjadi langkah krusial untuk memproses lebih lanjut permohonan penangguhan penahanan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, JPU Esti AP dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, meminta agar kedua terdakwa bersikap kooperatif. Beliau mengundang Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee untuk bertemu di ruang tunggu jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang. Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai permohonan penangguhan penahanan dan menunggu penetapan resmi dari pengadilan terkait perintah penahanan terdakwa. Hingga berita ini diturunkan pada Senin petang, pukul 17.33 WIB, proses pertemuan dan menunggu penetapan pengadilan tersebut masih berlangsung, menunjukkan adanya dinamika hukum yang terus berjalan pasca-vonis.
Vonis dan Tuntutan: Perbedaan pada Denda
Perlu dicatat bahwa vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee sama persis dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Hal ini mengindikasikan bahwa Majelis Hakim sependapat dengan penilaian jaksa mengenai unsur pidana dalam kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat kedua animator tersebut. Namun, terdapat perbedaan signifikan pada aspek denda yang dijatuhkan. JPU sebelumnya menuntut denda sebesar Rp 400 juta, sementara Majelis Hakim memutuskan untuk menurunkan jumlah denda menjadi Rp 300 juta.
Kasus Pemerasan yang Melibatkan Jaksa: Latar Belakang Kasus UU ITE
Kasus yang berujung pada vonis UU ITE ini ternyata memiliki latar belakang yang jauh lebih pelik, melibatkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa. Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee sendiri melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menambahkan dimensi baru pada kompleksitas kasus ini. Laporan ini membuka tabir mengenai adanya praktik yang tidak etis dan berpotensi ilegal dalam proses penanganan perkara mereka.
Awalnya, kedua animator ini dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan tuduhan melakukan akses ilegal yang melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal delapan tahun. Selama proses hukum kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, terungkap adanya dugaan konspirasi antara oknum Jaksa Penuntut Umum, pengacara, dan penerjemah yang diduga meminta sejumlah uang dari kedua terdakwa, dengan total mencapai Rp 941 juta.
Kasus dugaan pemerasan ini mulai terkuak ke permukaan dan mendapatkan perhatian publik ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Tangerang pada hari Rabu, 17 Desember 2025. Salah satu individu yang berhasil dicokok dalam OTT tersebut adalah seorang jaksa yang diduga kuat memeras Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee, yang diketahui bernama Redy Zulkarnain. Penangkapan Redy Zulkarnain terjadi tak lama setelah Tirza dan Lee menerima pengembalian sebagian uang yang diduga telah mereka berikan kepada oknum jaksa tersebut. Dalam operasi yang sama, dua jaksa lainnya, yaitu Rivaldo Valini dan Herdian Malda Kesastria, yang saat itu berada di Kejaksaan Tinggi Banten, juga turut diamankan oleh KPK, meskipun penangkapan mereka dilakukan belakangan.
Keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus ini dan mengembalikan uang yang diduga hasil pemerasan kepada para terdakwa menjadi sorotan penting. Uang bergepok-gepok, yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, dikembalikan kepada Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee di lantai 20 Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Rabu, 17 Desember 2025, menjadi bukti nyata dari adanya dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan dalam penanganan perkara hukum.
Kasus ini tidak hanya menyoroti pelanggaran terhadap UU ITE, tetapi juga mengungkap adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di kalangan penegak hukum. Tindakan KPK dalam melakukan OTT dan penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan efek jera dan membersihkan institusi penegak hukum dari oknum-oknum yang merusak integritas.


















