Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Senin, 26 Januari, terkuak sebuah praktik penyalahgunaan wewenang yang mengkhawatirkan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini, Agustin Wahyu Ernawati, mantan Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker, memberikan kesaksian yang mengungkap bagaimana sebagian dari hasil pemerasan tersebut dialokasikan sebagai “uang saku” bagi para pejabat di kementerian tersebut.
Agustin Wahyu Ernawati, dalam kesaksiannya yang mendalam, menjelaskan bahwa praktik ini bukan sekadar insidental. Ia merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 17, di mana disebutkan bahwa sebagian dana hasil pemerasan tersebut kerap digunakan untuk membiayai kebutuhan pimpinan yang bepergian ke luar negeri. Dana ini berfungsi sebagai tambahan untuk biaya perjalanan dinas luar negeri, yang menurut pengakuannya, nominalnya bisa mencapai Rp 10 hingga Rp 15 juta per perjalanan.
“Kemudian ada juga di BAP (nomor) 17 ini, sering untuk kebutuhan pimpinan ke luar negeri, seperti untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri yang biasanya saya berikan dengan nominal Rp 10 sampai 15 juta. BAP nomor 17,” ungkap jaksa saat membacakan BAP tersebut.
Menanggapi hal ini, Agustin Wahyu Ernawati membenarkan adanya praktik tersebut, meskipun ia menyatakan tidak dapat mengingat setiap detailnya secara spesifik. “Kalau, izin pak kalau sering sih tapi saya tidak ini ya mungkin saya lupa. Tapi yang jelas ketika ada pimpinan misalnya ada perjalanan ke luar negeri,” timpal Agustin, mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Implikasi Finansial dan Pertanyaan Anggaran Negara
Pernyataan Agustin ini sontak menimbulkan keheranan di kalangan jaksa penuntut umum. Jaksa mempertanyakan logika di balik penggunaan dana hasil pemerasan untuk biaya perjalanan dinas, mengingat bahwa setiap perjalanan dinas pejabat kementerian, terutama yang bersifat internasional, seharusnya sudah dicakup oleh anggaran negara yang telah disediakan. “Perjalanan ke luar negeri itu bukannya dibiayai anggaran negara? Harusnya ya?” tanya Jaksa dengan nada heran.
Agustin Wahyu Ernawati mengiyakan bahwa secara teori dan aturan, perjalanan dinas tersebut memang seharusnya dibiayai oleh anggaran negara. “Harusnya,” jawab Agustin. Jaksa kemudian mendesak untuk mengklarifikasi lebih lanjut. “Harusnya begitu ya. Ini untuk tambahan begitu?” cecar jaksa. Agustin kembali mengkonfirmasi, “Iya.”
Lebih lanjut, jaksa menggali lebih dalam mengenai peruntukan spesifik dari “uang saku” yang diberikan kepada para pejabat Kemnaker tersebut. Agustin mengungkapkan bahwa salah satu tujuan penggunaan dana ini adalah untuk pembelian oleh-oleh. “Untuk oleh-oleh begitu?” tanya Jaksa. “Sepertinya seperti itu,” jawab Agustin.
Jaksa kemudian mencoba menggali lebih jauh dengan menanyakan apakah Agustin pernah memberikan oleh-oleh kepada pimpinannya. “Pernah dikasih oleh-oleh sama pimpinan saudara?” cecar Jaksa. “Pernah pak,” jawab Agustin. Ketika ditanya lebih spesifik mengenai jenis oleh-oleh yang diberikan, Agustin menjawab, “Cokelat, Pak.” Pertanyaan terakhir dari jaksa adalah mengenai identitas pimpinan yang dimaksud, yang dijawab oleh Agustin, “Pak Direktur (Hery Sutanto).”
Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker
Kasus ini berakar pada dugaan praktik pemerasan yang dilakukan dalam proses penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa penuntut umum telah mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, bersama dengan sepuluh pegawai Kemnaker lainnya atas tindakan ini. Kesepuluh pegawai yang turut didakwa meliputi:
- Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025.
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja sejak 2022 hingga sekarang.
- Subhan, yang menduduki posisi Sub Koordinator Keselamatan Kerja di Direktorat Bina K3 dari tahun 2020 hingga 2025.
- Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja sejak tahun 2020 hingga saat ini.
- Fahrurozi, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) sejak Maret 2025 hingga sekarang.
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan dari tahun 2021 hingga Februari 2025.
- Sekasari Kartika Putri, yang menjabat sebagai Subkoordinator.
- Supriadi, yang menduduki posisi koordinator.
- Temurila, yang diidentifikasi sebagai pihak dari PT KEM Indonesia.
- Miki Mahfud, juga diidentifikasi sebagai pihak dari PT KEM Indonesia.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh para terdakwa adalah dengan membuat biaya penerbitan sertifikat K3 menjadi lebih mahal dari seharusnya. Uang hasil pemerasan ini diduga mengalir ke kantong sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker. Jaksa mengungkapkan bahwa total nilai uang pemerasan yang berhasil dikumpulkan mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 81 miliar. Dari jumlah tersebut, Immanuel Ebenezer alias Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3.365.000.000,00, ditambah dengan satu unit motor mewah jenis Ducati Scrambler.
Atas perbuatannya, Immanuel Ebenezer dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan ini menyoroti keseriusan kasus ini dan potensi dampak luasnya terhadap integritas institusi publik serta kepercayaan masyarakat terhadap proses perizinan dan sertifikasi di kementerian.


















