Krisis Eksistensial Tatanan Global: Antonio Guterres Peringatkan Munculnya ‘Hukum Rimba’ di Panggung Internasional
Dalam sebuah pernyataan yang sarat dengan nada urgensi dan keprihatinan mendalam, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), Antonio Guterres, melontarkan peringatan keras mengenai kondisi geopolitik dunia saat ini. Berbicara di hadapan para diplomat dan pemimpin dunia pada Senin lalu, Guterres menegaskan bahwa tatanan global yang telah dibangun selama berdekade-dekade pasca-Perang Dunia II kini berada di ambang keruntuhan. Ia menyoroti fenomena mengkhawatirkan di mana supremasi hukum internasional, yang seharusnya menjadi kompas moral dan legal bagi negara-negara, secara sistematis mulai terkikis. Sebagai gantinya, dunia sedang menyaksikan kembalinya apa yang ia istilahkan sebagai “hukum rimba”—sebuah kondisi di mana kekuatan fisik dan militer mengalahkan prinsip keadilan, dan di mana negara-negara besar merasa memiliki legitimasi untuk memaksakan kehendak mereka tanpa memedulikan norma-norma kemanusiaan global.
Pernyataan tajam ini disampaikan Guterres dalam sebuah debat terbuka Dewan Keamanan PBB yang mengusung tema krusial: “Menegaskan Kembali Supremasi Hukum Internasional: Jalan Menuju Penguatan Kembali Perdamaian, Keadilan, dan Multilateralisme.” Dalam forum tersebut, mantan Perdana Menteri Portugal ini tidak hanya sekadar memberikan pidato seremonial, melainkan mendesak adanya komitmen yang benar-benar diperbarui terhadap multilateralisme. Guterres menekankan dengan sangat eksplisit bahwa supremasi hukum bukanlah sekadar konsep abstrak dalam buku teks hukum, melainkan “landasan utama bagi terciptanya perdamaian dan keamanan global.” Tanpa adanya kepatuhan kolektif terhadap aturan main yang disepakati bersama, dunia akan terjebak dalam siklus kekerasan yang tidak berujung, di mana setiap negara bertindak berdasarkan kepentingan sempitnya masing-masing tanpa ada mekanisme kontrol yang efektif.
Antara Retorika Diplomatik dan Realitas Berdarah: Kegagalan Pakta untuk Masa Depan
Mengutip laporan dari kantor berita Anadolu, Guterres membawa ingatan audiens kembali pada pencapaian diplomatik di tahun 2024, di mana negara-negara anggota PBB secara konsensus mengadopsi sebuah dokumen monumental yang disebut sebagai “Pakta untuk Masa Depan.” Pakta ini secara teoritis mencakup janji-janji luhur untuk bertindak selaras dengan hukum internasional dan memenuhi segala kewajiban global dengan itikad baik (good faith). Namun, dengan nada kecewa, Guterres memperingatkan bahwa terdapat jurang pemisah yang sangat lebar antara retorika di meja perundingan dan realitas di lapangan. Ia menggarisbawahi bahwa “kata-kata indah dalam dokumen diplomatik tidak diimbangi dengan tindakan nyata,” menciptakan sebuah paradoks di mana negara-negara menandatangani perjanjian perdamaian sambil secara bersamaan mempersiapkan mesin perang atau melakukan pelanggaran kedaulatan.
Fenomena “hukum rimba” yang disebutkan Guterres merujuk pada situasi di mana aturan internasional dianggap sebagai beban yang bisa diabaikan kapan saja. “Di seluruh penjuru dunia, kita melihat pengabaian yang kurang ajar terhadap Piagam PBB,” tegasnya. Pelanggaran mencolok ini bukan lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan seringkali dilakukan secara terang-terangan di depan mata komunitas internasional. Kondisi ini menciptakan preseden yang sangat berbahaya bagi stabilitas jangka panjang, karena ketika satu negara berhasil melanggar hukum tanpa menerima konsekuensi yang berarti, hal itu akan memberikan sinyal kepada negara-negara lain bahwa hukum internasional hanyalah sekadar saran yang opsional, bukan sebuah kewajiban yang mengikat secara hukum dan moral.
Geografi Konflik dan Pendekatan Hukum ‘Ala Carte’
Dalam analisisnya yang mendalam, Guterres merinci peta konflik global yang menjadi bukti nyata dari runtuhnya supremasi hukum. Mulai dari krisis kemanusiaan yang memilukan di Gaza, perang atrisi yang berkepanjangan di Ukraina, instabilitas kronis di kawasan Sahel, penindasan demokrasi di Myanmar, hingga krisis politik di Venezuela dan berbagai titik api lainnya. Guterres menggunakan metafora yang sangat kuat dengan menyebut bahwa saat ini penegakan hukum internasional diperlakukan seperti “menu ala carte.” Istilah ini merujuk pada kecenderungan negara-negara untuk memilih dan memilah aturan mana yang ingin mereka patuhi berdasarkan kepentingan nasional mereka, sembari mengabaikan aturan lain yang dianggap merugikan atau membatasi ambisi kekuasaan mereka.
Daftar pelanggaran yang terjadi sangatlah panjang dan mengerikan. Guterres menyoroti beberapa poin krusial yang merusak tatanan peradaban, antara lain:
- Penggunaan Kekuatan Ilegal: Agresi militer terhadap kedaulatan negara lain tanpa mandat internasional yang sah.
- Penargetan Infrastruktur Sipil: Serangan terhadap rumah sakit, sekolah, dan fasilitas energi yang secara langsung menyengsarakan penduduk non-kombatan.
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Penyiksaan, penghilangan paksa, dan penindasan terhadap kebebasan dasar yang dilakukan secara sistematis.
- Pengembangan Senjata Nuklir Ilegal: Pengabaian terhadap traktat non-proliferasi yang mengancam eksistensi umat manusia.
- Perubahan Pemerintahan Inkonstitusional: Kudeta militer dan manipulasi politik yang menghancurkan tatanan demokrasi.
- Penghambatan Bantuan Kemanusiaan: Penggunaan kelaparan atau blokade bantuan medis sebagai senjata perang.
Pelanggaran-pelanggaran ini, menurut Guterres, dilakukan “tanpa hukuman” (impunity). Ketidakmampuan dunia internasional untuk memberikan sanksi yang tegas menciptakan efek domino. Ketika impunitas menjadi norma, maka rasa takut akan hukum menghilang, digantikan oleh keberanian untuk melakukan kejahatan yang lebih besar demi mencapai tujuan politik atau teritorial.
Otoritas Unik Dewan Keamanan dan Kebutuhan Mendesak akan Reformasi
Di tengah kekacauan global ini, Guterres kembali mengingatkan tentang posisi unik dan otoritas yang dimiliki oleh Dewan Keamanan PBB. Ia menegaskan bahwa dalam arsitektur keamanan global, Dewan Keamanan berdiri sendiri sebagai satu-satunya badan yang diberikan mandat oleh Piagam PBB untuk bertindak atas nama seluruh negara anggota dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional. “Hanya Dewan Keamanan yang memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan yang secara hukum mengikat semua negara di dunia,” ujarnya. Ia memberikan peringatan keras terhadap munculnya koalisi-koalisi ad hoc atau inisiatif di luar kerangka PBB yang mencoba mengambil alih peran tersebut, karena secara hukum, badan-badan tersebut tidak memiliki legitimasi universal untuk mewajibkan kepatuhan negara lain.
Guterres juga memperjelas bahwa penggunaan kekuatan militer dalam skala internasional hanya bisa dianggap legal jika mendapatkan otorisasi dari Dewan Keamanan, sebagaimana diatur dalam Piagam PBB. Namun, ia tidak menutup mata terhadap kelemahan internal badan tersebut. Ia mengakui bahwa agar Dewan Keamanan tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan abad ke-21, reformasi struktural adalah hal yang “sangat penting.” Struktur yang ada saat ini dianggap oleh banyak pihak sudah usang dan tidak lagi mencerminkan realitas distribusi kekuatan dunia saat ini, yang seringkali menyebabkan kebuntuan (deadlock) dalam pengambilan keputusan krusial saat terjadi krisis kemanusiaan besar.
Tabel: Perbandingan Tatanan Berbasis Hukum vs. Hukum Rimba
| Aspek | Supremasi Hukum Internasional | Hukum Rimba (Kondisi Saat Ini) |
|---|---|---|
| Dasar Tindakan | Piagam PBB & Perjanjian Internasional | Kepentingan Nasional & Kekuatan Militer |
| Kedaulatan | Dihormati secara universal | Dilanggar berdasarkan ambisi teritorial |
| Penyelesaian Konflik | Negosiasi, Diplomasi, & Mahkamah Internasional | Agresi, Tekanan Ekonomi, & Perang Proxy |
| Akuntabilitas | Tunduk pada peradilan internasional (ICC/ICJ) | Impunitas (Bebas dari hukuman) |
| Bantuan Kemanusiaan | Akses tanpa hambatan sebagai hak dasar | Digunakan sebagai alat tawar politik/perang |
Menghapus Impunitas: Peran Vital Mahkamah Pidana Internasional
Sebagai penutup dari argumennya yang komprehensif, Antonio Guterres menekankan bahwa kunci untuk mengembalikan supremasi hukum adalah dengan memastikan akuntabilitas dan mengakhiri budaya impunitas. Ia memberikan dukungan penuh kepada lembaga-lembaga peradilan internasional, khususnya Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Guterres menegaskan bahwa ICC, sebagai lembaga sentral dalam sistem peradilan pidana internasional, harus diizinkan untuk beroperasi secara independen tanpa adanya intervensi politik atau intimidasi dari negara manapun. Independensi yudisial adalah syarat mutlak agar keadilan bisa ditegakkan bagi para korban kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Guterres menutup pidatonya dengan sebuah pernyataan filosofis namun praktis: “Tidak akan ada perdamaian yang berkelanjutan atau adil tanpa adanya akuntabilitas.” Pesan ini merupakan peringatan bagi para pemimpin dunia bahwa perdamaian yang dibangun di atas pengabaian terhadap kejahatan masa lalu hanyalah perdamaian semu yang rapuh. Untuk menyelamatkan masa depan peradaban manusia, dunia harus kembali ke jalur hukum internasional, di mana setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan di mana hak-hak setiap bangsa, sekecil apa pun, dilindungi oleh kekuatan hukum yang universal, bukan oleh belas kasihan mereka yang memegang senjata paling kuat.


















