Sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Richard Lee dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2026. Kepastian jadwal ini menggarisbawahi tahapan hukum yang sedang berjalan, di mana penyidik telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Andaru, yang menegaskan bahwa “Penyidik menyiapkan segala kelengkapannya. Ini merupakan hak dari tersangka, dan dari kami juga akan menghadapi praperadilan itu.” Keputusan untuk mengajukan praperadilan ini merupakan langkah hukum yang lazim diambil oleh seorang tersangka ketika merasa ada kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam proses penyelidikan atau penetapan tersangka. Di sisi lain, pihak kepolisian, melalui Andaru, menunjukkan sikap kooperatif dan siap membuktikan dasar hukum dari penetapan tersangka terhadap Richard Lee.
Menelisik Akar Permasalahan: Kasus Richard Lee dan Polemik yang Melingkupinya
Kasus hukum yang menjerat Richard Lee bermula dari sebuah perseteruan yang cukup kompleks dengan pihak yang diidentifikasi sebagai Doktif. Dinamika perseteruan ini kemudian berujung pada pelaporan resmi ke institusi penegak hukum. Doktif, sebagai pihak pelapor, mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya pada bulan Desember 2024, menuduh Richard Lee melakukan dugaan pelanggaran terhadap undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan konsumen serta Undang-Undang Kesehatan. Laporan ini menjadi titik awal dari serangkaian investigasi yang kemudian berlanjut pada penetapan status tersangka bagi Richard Lee.
Proses hukum ini menunjukkan bagaimana sebuah perselisihan, yang awalnya mungkin bersifat personal atau bisnis, dapat berkembang menjadi masalah hukum yang serius ketika melibatkan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan yang dilakukan oleh Doktif mencakup dua ranah hukum utama, yaitu perlindungan konsumen dan kesehatan. Hal ini mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran yang dipermasalahkan terkait erat dengan praktik atau produk yang ditawarkan oleh Richard Lee, yang berpotensi merugikan konsumen atau melanggar standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Setelah melalui proses penyelidikan yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun sejak laporan awal diajukan, Richard Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan status tersangka ini merupakan sebuah momen krusial dalam sebuah proses pidana, yang menandakan bahwa berdasarkan bukti-bukti awal yang terkumpul, terdapat cukup alasan bagi penyidik untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa penetapan tersangka belum berarti seseorang terbukti bersalah; hal tersebut masih merupakan bagian dari proses investigasi yang lebih lanjut.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Keputusan untuk tidak menahan seorang tersangka biasanya didasarkan pada berbagai pertimbangan, seperti ancaman hukuman yang tidak terlalu berat, tidak adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Namun demikian, status sebagai tersangka tetap melekat pada dirinya, yang berarti ia harus menjalani proses hukum selanjutnya dan menghadapi kemungkinan tuntutan pidana. Ancaman hukuman yang menyertainya pun tidak bisa dianggap remeh, menunjukkan keseriusan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.
Detail Jeratan Hukum: Pasal dan Konsekuensi Pidana
Pihak kepolisian menjerat Richard Lee dengan dua pasal utama yang memiliki implikasi hukum yang signifikan. Pertama, ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang Kesehatan yang baru ini mengatur berbagai aspek terkait dengan penyelenggaraan kesehatan, termasuk peredaran dan penggunaan produk kesehatan atau jasa yang berkaitan dengan kesehatan. Pasal 435, yang dihubungkan dengan Pasal 138 ayat (2), kemungkinan besar berkaitan dengan ketentuan spesifik mengenai perizinan, standar mutu, atau klaim yang dibuat terkait dengan produk atau layanan kesehatan. Ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar. Bobot hukuman ini mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran yang dituduhkan memiliki potensi dampak yang luas dan serius, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun aspek perlindungan konsumen.
Selain itu, Richard Lee juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang Perlindungan Konsumen ini dirancang untuk melindungi hak-hak konsumen dari praktik-praktik bisnis yang tidak jujur atau merugikan. Pasal 8 ayat (1) umumnya mengatur tentang larangan pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Pasal 62 ayat (1) merupakan ketentuan pidana umum yang mengancam pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam undang-undang tersebut. Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Kombinasi kedua undang-undang ini menunjukkan bahwa kasus yang dihadapi Richard Lee mencakup aspek ganda: baik terkait dengan standar kesehatan produk atau layanannya, maupun terkait dengan praktik perlindungan konsumen yang seharusnya dijalankan oleh setiap pelaku usaha.


















