Polemik Reposisi Polri: Mengapa Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menolak Keras Wacana di Bawah Kementerian?
Isu mengenai pergeseran kedudukan struktural Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memicu perdebatan sengit di ruang publik dan lembaga legislatif. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara eksplisit menyatakan keberatan yang mendalam terhadap wacana penempatan Polri di bawah naungan kementerian. Dalam sebuah rapat kerja yang sangat krusial bersama Komisi III DPR RI di Senayan pada Senin, 26 Januari 2026, Jenderal Sigit memberikan pernyataan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek ideologis dan kedaulatan negara. Beliau menegaskan bahwa mengubah posisi Polri dari bawah komando langsung Presiden RI menjadi di bawah kementerian merupakan sebuah langkah yang berisiko besar. Menurut pandangannya, langkah tersebut tidak hanya akan mendegradasi marwah institusi kepolisian, tetapi juga secara sistemik akan melemahkan kapasitas negara dalam menjaga stabilitas keamanan serta melemahkan otoritas Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang dan keamanan nasional.
Jenderal Sigit berargumen bahwa struktur Polri yang ada saat ini bukanlah sebuah kebetulan sejarah, melainkan hasil dari refleksi panjang perjalanan bangsa Indonesia. Beliau menekankan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan manifestasi dari amanat undang-undang yang sah dan mengikat. Lebih jauh lagi, mandat reformasi yang tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) secara jelas memisahkan peran kepolisian dari militer dan menempatkannya sebagai institusi yang bertanggung jawab langsung kepada kepala negara. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa kepolisian memiliki independensi yang cukup dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat tanpa harus terkooptasi oleh kepentingan politik sektoral yang mungkin muncul jika berada di bawah kementerian tertentu. Bagi Sigit, struktur saat ini adalah fondasi utama yang memungkinkan Polri bergerak lincah dalam merespons ancaman keamanan domestik yang bersifat dinamis.
Implikasi Strategis dan Komitmen “Sampai Titik Darah Penghabisan”
Ketegasan sikap mantan Kapolda Banten ini mencapai puncaknya ketika ia membahas mengenai integritas pribadi dan profesionalismenya. Secara mengejutkan, Jenderal Sigit menyatakan penolakan total jika dirinya harus menjabat sebagai menteri dalam sebuah kementerian baru yang nantinya membawahi Polri. Beliau memberikan pernyataan retoris yang sangat kuat dengan mengatakan bahwa dirinya lebih memilih untuk dicopot dari jabatannya sebagai Kapolri atau bahkan banting setir menjadi seorang petani daripada harus memimpin struktur kepolisian yang telah diubah secara fundamental. Pernyataan ini mencerminkan keyakinan mendalam bahwa efektivitas Polri terletak pada kedekatannya dengan pucuk pimpinan nasional, bukan pada birokrasi kementerian yang berpotensi menambah lapisan administratif yang memperlambat pengambilan keputusan strategis di lapangan.
Tidak hanya berhenti pada pernyataan pribadi, Kapolri juga memberikan instruksi yang sangat keras kepada seluruh jajarannya di seluruh pelosok negeri. Ia memerintahkan setiap anggota Polri untuk memahami esensi dari posisi institusi mereka saat ini dan memperjuangkannya dengan penuh dedikasi. Istilah “perjuangkan sampai titik darah penghabisan” yang dilontarkan Sigit menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dirasakan oleh internal Polri terhadap wacana reposisi ini. Bagi korps baju cokelat, mempertahankan status quo di bawah Presiden bukan sekadar mempertahankan gengsi institusi, melainkan menjaga marwah penegakan hukum agar tetap objektif dan tidak terintervensi oleh dinamika politik praktis yang sering kali berkelindan erat dengan struktur kementerian.
Wacana yang memicu reaksi keras ini sebenarnya berawal dari diskusi internal di dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri. Yusril Ihza Mahendra, yang bertindak sebagai Anggota Komisi Reformasi Polri, mengungkapkan bahwa ide mengenai reposisi ini muncul sebagai bagian dari upaya mencari format terbaik dalam tata kelola keamanan nasional. Yusril menjelaskan bahwa ada pemikiran-pemikiran yang berkembang untuk menyelaraskan struktur Polri dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang saat ini berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan. Argumen yang mendasari pemikiran ini adalah untuk menciptakan sinkronisasi kebijakan antara lembaga keamanan dan kementerian terkait, sehingga koordinasi di tingkat kabinet dapat berjalan lebih linier dan terintegrasi secara administratif.
Menimbang Masa Depan Reformasi Kepolisian di Indonesia
Meskipun wacana ini telah menimbulkan riak yang cukup besar, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ide untuk menempatkan Polri di bawah kementerian masih bersifat prematur dan belum mencapai tahap keputusan final. Dalam sebuah keterangan video yang diterima oleh media, ia menjelaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri masih menampung berbagai sudut pandang dan melakukan kajian mendalam mengenai dampak positif maupun negatif dari setiap opsi perubahan struktur. Proses dialektika ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan benar-benar bertujuan untuk memperkuat profesionalisme Polri, bukan sebaliknya. Yusril menyadari bahwa perbedaan pandangan antara tim reformasi dan pimpinan Polri adalah hal yang wajar dalam sebuah proses demokrasi dan upaya perbaikan institusi negara.
Perdebatan ini mencerminkan adanya dua paradigma besar dalam melihat masa depan Polri. Di satu sisi, ada kelompok yang menginginkan efisiensi birokrasi melalui model kementerian, sementara di sisi lain, ada kebutuhan mendesak untuk menjaga Polri sebagai alat negara yang independen dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden demi menjaga stabilitas nasional. Sejarah mencatat bahwa pemisahan Polri dari ABRI pada masa awal reformasi merupakan salah satu pencapaian demokrasi yang paling signifikan di Indonesia. Oleh karena itu, setiap upaya untuk mengubah kembali struktur tersebut akan selalu dipandang dengan penuh kehati-hatian, mengingat risiko politisasi kepolisian yang sangat dihindari oleh para aktivis reformasi dan praktisi hukum.
Hingga saat ini, posisi tawar Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap solid pada pendirian awal. Penolakan keras dari pucuk pimpinan Polri ini diprediksi akan menjadi batu sandungan besar bagi pihak-pihak yang menginginkan perubahan struktur tersebut. Ke depannya, proses diskusi di DPR dan Komisi Reformasi Polri dipastikan akan berlangsung alot, mengingat kedua belah pihak memiliki argumen yang sama-sama kuat. Namun, satu hal yang pasti, stabilitas keamanan nasional dan netralitas Polri dalam penegakan hukum harus tetap menjadi prioritas utama di atas segala kepentingan perubahan administratif yang diusulkan. Publik kini menanti bagaimana titik temu dari polemik ini akan diputuskan, apakah Polri akan tetap menjadi garda terdepan langsung di bawah Presiden, ataukah sejarah baru akan tertulis dengan reposisi di bawah kementerian.
| Aspek Perbandingan | Struktur Saat Ini (Di Bawah Presiden) | Wacana Baru (Di Bawah Kementerian) |
|---|---|---|
| Garis Komando | Langsung kepada Presiden RI | Melalui Menteri (Misal: Mendagri atau Menpolkam) |
| Dasar Hukum | UU No. 2 Tahun 2002 & Tap MPR | Diperlukan Revisi UU dan Regulasi Baru |
| Fokus Utama | Kecepatan respons & Independensi Hukum | Sinkronisasi kebijakan & Efisiensi Birokrasi |
| Risiko | Beban langsung pada Presiden | Potensi politisasi oleh kepentingan kementerian |


















