Jakarta, Indonesia – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebagai salah satu pilar legislatif yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, reformasi birokrasi, kepemiluan, dan pertanahan, telah menuntaskan salah satu tugas konstitusionalnya yang krusial. Pada Senin, 26 Januari 2026, setelah melalui serangkaian proses uji kepatutan dan kelayakan yang intensif dan mendalam, Komisi II DPR berhasil menyepakati sembilan nama individu terbaik yang akan mengemban amanah sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode bakti 2026-2031. Keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya memperkuat institusi pengawas pelayanan publik di Indonesia, memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Dari total 18 kandidat yang sebelumnya telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi ketat, Komisi II berhasil menyaring dan memilih sembilan figur yang dinilai paling kompeten dan berintegritas untuk posisi strategis ini.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Senin yang sama, dengan tegas menyatakan bahwa hasil seleksi ini merupakan buah dari proses deliberasi yang matang. “Hasilnya telah kami sepakati melalui mekanisme rapat internal dengan musyawarah mufakat dari delapan fraksi yang ada di Komisi II DPR,” ujar Rifqinizamy. Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak hanya didasarkan pada penilaian individual, melainkan juga melalui konsensus politik yang kuat dari seluruh spektrum fraksi di Komisi II, mencerminkan semangat kebersamaan dan komitmen bersama terhadap penguatan lembaga Ombudsman. Musyawarah mufakat, sebagai tradisi demokrasi khas Indonesia, memberikan legitimasi yang kuat terhadap pilihan yang telah diambil, menunjukkan adanya kesamaan pandang antar fraksi mengenai kualifikasi dan integritas para calon anggota Ombudsman.
Proses Seleksi yang Ketat: Dari Usulan Presiden hingga Konsensus Parlemen
Proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR pada Senin, 26 Januari 2026, bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah evaluasi komprehensif terhadap kapabilitas, integritas, visi, dan rekam jejak setiap kandidat. Dalam sesi tersebut, 18 calon anggota Ombudsman dihadapkan pada serangkaian pertanyaan mendalam dari anggota Komisi II mengenai pemahaman mereka terhadap tugas dan fungsi Ombudsman, strategi peningkatan pelayanan publik, penanganan laporan masyarakat, serta komitmen mereka terhadap independensi dan imparsialitas. Anggota Komisi II, yang memiliki latar belakang beragam dan keahlian di bidang pemerintahan, secara cermat menelaah profil masing-masing calon, termasuk pengalaman profesional, latar belakang pendidikan, serta pandangan mereka terhadap isu-isu krusial terkait pelayanan publik dan reformasi birokrasi. Penyaringan dari 18 nama menjadi 9 nama ini menunjukkan tingkat seleksi yang sangat kompetitif dan kebutuhan akan standar yang tinggi untuk posisi sepenting anggota Ombudsman RI.
Setelah melalui tahapan evaluasi yang ketat, Komisi II DPR kemudian menetapkan komposisi kepemimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031. Hery Susanto dipercayakan untuk memimpin lembaga ini sebagai Ketua Ombudsman, sebuah posisi yang menuntut kemampuan kepemimpinan yang kuat, visi strategis, dan integritas tanpa cela. Sementara itu, Rahmadi Indra Tektona ditunjuk sebagai Wakil Ketua, yang akan mendukung Ketua dalam menjalankan roda organisasi dan memastikan efektivitas kerja Ombudsman. Bersama dengan Ketua dan Wakil Ketua, susunan lengkap anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 adalah sebagai berikut:
- Abdul Ghoffar
- Fikri Yasin
- Maneger Nasution
- Nuzran Joher
- Partono
- Robertus Na Endi Jaweng
- Syafrida Rachmawati Rasahan
Para anggota terpilih ini diharapkan membawa beragam latar belakang keahlian dan pengalaman yang akan memperkaya kinerja Ombudsman, mulai dari bidang hukum, administrasi publik, hak asasi manusia, hingga manajemen pemerintahan, guna memastikan bahwa lembaga ini dapat menjalankan mandatnya secara optimal dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Tahapan Legislatif dan Jalur Formal Menuju Pelantikan


















