JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, secara lugas menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah jauh hari memprediksi gelombang gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Prediksi ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari analisis mendalam terhadap kompleksitas dan sensitivitas materi-materi yang terkandung dalam kedua regulasi fundamental tersebut. Kesiapan pemerintah untuk menghadapi uji materi ini menunjukkan keyakinan kuat terhadap proses penyusunan dan substansi hukum yang telah disepakati, sekaligus komitmen untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik dan lembaga peradilan tertinggi.
Dalam sebuah agenda sosialisasi yang diselenggarakan di Gedung Kementerian Hukum di Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026, Eddy Hiariej menegaskan bahwa tim penyusun telah mempersiapkan diri secara matang untuk mempertanggungjawabkan setiap pasal dan formulasi hukum yang termuat dalam KUHP dan KUHAP baru. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses legislasi tidak hanya berhenti pada pengesahan, melainkan juga mencakup kesiapan untuk menghadapi tantangan hukum dan memberikan edukasi publik. “Jadi kami waktu itu memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu,” ujar Eddy Hiariej, menekankan dimensi akademis dan ilmiah di balik setiap keputusan perumusan hukum pidana dan acara pidana yang baru.
Antisipasi Gugatan dan Kesiapan Akademis Tim Ahli
Data terkini yang disampaikan oleh Wamenkumham menunjukkan bahwa hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi telah menerima dan mendaftarkan sebanyak 15 gugatan uji materiil yang menargetkan pasal-pasal dalam KUHP baru. Angka ini mencerminkan tingginya perhatian dan potensi perbedaan interpretasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari individu, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap implementasi hukum pidana. Selain itu, KUHAP baru juga tidak luput dari sorotan, dengan tercatatnya 6 gugatan uji materi yang diajukan ke MK. Jumlah gugatan ini, meskipun signifikan, diklaim oleh Eddy Hiariej sebagai sesuatu yang telah diantisipasi. Bahkan, ia menyebutkan bahwa materi-materi yang dipermasalahkan dalam gugatan-gugatan terhadap KUHP tidak melenceng dari daftar 14 isu krusial yang sebelumnya telah diidentifikasi dan disusun oleh tim ahli pemerintah. Ke-14 isu krusial ini mencakup berbagai aspek sensitif, mulai dari pasal-pasal mengenai kebebasan berpendapat, moralitas, hingga delik aduan yang kerap menjadi perdebatan sengit dalam ruang publik dan kalangan akademisi hukum.
Kesiapan tim ahli untuk menjelaskan setiap materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi menjadi poin penting. “Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi,” tegas Eddy. Tim ahli yang dimaksud adalah para pakar hukum pidana dan tata negara yang terlibat langsung dalam proses penyusunan KUHP dan KUHAP baru, yang memiliki pemahaman mendalam mengenai filosofi, sosiologi hukum, dan yuridis di balik setiap pasal. Mereka diharapkan mampu memberikan argumentasi hukum yang kuat dan berbasis pada kajian akademis, tidak hanya di hadapan majelis hakim konstitusi, tetapi juga kepada masyarakat luas melalui berbagai forum dan media. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Dinamika Perdebatan dan Proses Legislasi yang Komprehensif
Wamenkumham Eddy Hiariej memandang bahwa perdebatan atau perbedaan pendapat mengenai suatu isu hukum antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan masyarakat adalah suatu hal yang lumrah dan merupakan bagian inheren dari proses demokrasi dan pembentukan hukum di negara yang menganut sistem hukum modern. Ia mengklaim bahwa seluruh aturan yang akhirnya diformulasikan dan disahkan menjadi KUHP dan KUHAP baru telah melalui serangkaian diskusi, perdebatan panjang, dan proses penyelarasan yang mendalam oleh tim ahli lintas disiplin. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, perwakilan masyarakat sipil, dan lembaga terkait lainnya, guna memastikan bahwa setiap norma yang dirumuskan telah mempertimbangkan berbagai perspektif dan dampak potensialnya terhadap kehidupan bermasyarakat.
Setelah melalui tahapan pembahasan yang intensif dan komprehensif, ketika suatu undang-undang telah disahkan dan secara resmi menjadi hukum positif, maka terdapat kewajiban moral dan hukum bagi semua pihak untuk mematuhinya. Eddy Hiariej menekankan pentingnya ketaatan terhadap hukum yang berlaku. “Ketika itu sudah disahkan dan menjadi hukum positif, ya kami harus taat dan kami harus bisa melaksanakan, harus mampu menjelaskan kepada publik,” ucapnya. Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip supremasi hukum, di mana setiap warga negara, termasuk pemerintah, wajib melaksanakan dan menjelaskan substansi hukum yang telah berlaku. Ini bukan hanya tentang penegakan, tetapi juga tentang edukasi dan pemahaman kolektif terhadap kerangka hukum yang mengatur kehidupan bernegara.
Lebih lanjut, Eddy Hiariej meyakini bahwa pada dasarnya, setiap undang-undang memiliki ruang untuk penafsiran. Konsep ini mengakui bahwa teks hukum, sekomprehensif apa pun, tidak akan pernah sepenuhnya mampu mengantisipasi setiap skenario atau kondisi spesifik di lapangan. Oleh karena itu, selalu ada celah dalam penerapan sebuah aturan yang memerlukan interpretasi lebih lanjut, baik oleh penegak hukum maupun oleh lembaga peradilan. Fenomena ini bukanlah kelemahan, melainkan karakteristik alami dari bahasa hukum yang dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman dan kompleksitas sosial. Mahkamah Konstitusi, dalam konteks ini, berperan sebagai penafsir tertinggi konstitusi dan undang-undang, memberikan kepastian hukum melalui putusan-putusannya.


















