Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Ramalan Shio Tikus-Kelinci Senin 26 Januari 2026: Cinta, Karier, Hoki!

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Lula Lahfah: Multitalenta, Dari Medsos ke Bintang Film

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Perjanjian Pranikah Brooklyn-Nicola Bikin Beckham Khawatir Berat

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

21 Gugatan KUHP & KUHAP Guncang MK, Apa Selanjutnya?

Huda Wijaya by Huda Wijaya
January 31, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
21 Gugatan KUHP & KUHAP Guncang MK, Apa Selanjutnya?

#image_title

RELATED POSTS

Saksi sebut hanya satu dokumen yang memuat frasa Chrome

Richard Lee Tersangka: Praperadilan di PN Jaksel Digelar

Adies Kadir Melanggar UU MK? Pakar UGM Ungkap Fakta

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, secara lugas menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah jauh hari memprediksi gelombang gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Prediksi ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari analisis mendalam terhadap kompleksitas dan sensitivitas materi-materi yang terkandung dalam kedua regulasi fundamental tersebut. Kesiapan pemerintah untuk menghadapi uji materi ini menunjukkan keyakinan kuat terhadap proses penyusunan dan substansi hukum yang telah disepakati, sekaligus komitmen untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik dan lembaga peradilan tertinggi.

Dalam sebuah agenda sosialisasi yang diselenggarakan di Gedung Kementerian Hukum di Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026, Eddy Hiariej menegaskan bahwa tim penyusun telah mempersiapkan diri secara matang untuk mempertanggungjawabkan setiap pasal dan formulasi hukum yang termuat dalam KUHP dan KUHAP baru. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses legislasi tidak hanya berhenti pada pengesahan, melainkan juga mencakup kesiapan untuk menghadapi tantangan hukum dan memberikan edukasi publik. “Jadi kami waktu itu memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu,” ujar Eddy Hiariej, menekankan dimensi akademis dan ilmiah di balik setiap keputusan perumusan hukum pidana dan acara pidana yang baru.

Antisipasi Gugatan dan Kesiapan Akademis Tim Ahli

Data terkini yang disampaikan oleh Wamenkumham menunjukkan bahwa hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi telah menerima dan mendaftarkan sebanyak 15 gugatan uji materiil yang menargetkan pasal-pasal dalam KUHP baru. Angka ini mencerminkan tingginya perhatian dan potensi perbedaan interpretasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari individu, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap implementasi hukum pidana. Selain itu, KUHAP baru juga tidak luput dari sorotan, dengan tercatatnya 6 gugatan uji materi yang diajukan ke MK. Jumlah gugatan ini, meskipun signifikan, diklaim oleh Eddy Hiariej sebagai sesuatu yang telah diantisipasi. Bahkan, ia menyebutkan bahwa materi-materi yang dipermasalahkan dalam gugatan-gugatan terhadap KUHP tidak melenceng dari daftar 14 isu krusial yang sebelumnya telah diidentifikasi dan disusun oleh tim ahli pemerintah. Ke-14 isu krusial ini mencakup berbagai aspek sensitif, mulai dari pasal-pasal mengenai kebebasan berpendapat, moralitas, hingga delik aduan yang kerap menjadi perdebatan sengit dalam ruang publik dan kalangan akademisi hukum.

Kesiapan tim ahli untuk menjelaskan setiap materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi menjadi poin penting. “Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi,” tegas Eddy. Tim ahli yang dimaksud adalah para pakar hukum pidana dan tata negara yang terlibat langsung dalam proses penyusunan KUHP dan KUHAP baru, yang memiliki pemahaman mendalam mengenai filosofi, sosiologi hukum, dan yuridis di balik setiap pasal. Mereka diharapkan mampu memberikan argumentasi hukum yang kuat dan berbasis pada kajian akademis, tidak hanya di hadapan majelis hakim konstitusi, tetapi juga kepada masyarakat luas melalui berbagai forum dan media. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Dinamika Perdebatan dan Proses Legislasi yang Komprehensif

Wamenkumham Eddy Hiariej memandang bahwa perdebatan atau perbedaan pendapat mengenai suatu isu hukum antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan masyarakat adalah suatu hal yang lumrah dan merupakan bagian inheren dari proses demokrasi dan pembentukan hukum di negara yang menganut sistem hukum modern. Ia mengklaim bahwa seluruh aturan yang akhirnya diformulasikan dan disahkan menjadi KUHP dan KUHAP baru telah melalui serangkaian diskusi, perdebatan panjang, dan proses penyelarasan yang mendalam oleh tim ahli lintas disiplin. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, perwakilan masyarakat sipil, dan lembaga terkait lainnya, guna memastikan bahwa setiap norma yang dirumuskan telah mempertimbangkan berbagai perspektif dan dampak potensialnya terhadap kehidupan bermasyarakat.

Setelah melalui tahapan pembahasan yang intensif dan komprehensif, ketika suatu undang-undang telah disahkan dan secara resmi menjadi hukum positif, maka terdapat kewajiban moral dan hukum bagi semua pihak untuk mematuhinya. Eddy Hiariej menekankan pentingnya ketaatan terhadap hukum yang berlaku. “Ketika itu sudah disahkan dan menjadi hukum positif, ya kami harus taat dan kami harus bisa melaksanakan, harus mampu menjelaskan kepada publik,” ucapnya. Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip supremasi hukum, di mana setiap warga negara, termasuk pemerintah, wajib melaksanakan dan menjelaskan substansi hukum yang telah berlaku. Ini bukan hanya tentang penegakan, tetapi juga tentang edukasi dan pemahaman kolektif terhadap kerangka hukum yang mengatur kehidupan bernegara.

Lebih lanjut, Eddy Hiariej meyakini bahwa pada dasarnya, setiap undang-undang memiliki ruang untuk penafsiran. Konsep ini mengakui bahwa teks hukum, sekomprehensif apa pun, tidak akan pernah sepenuhnya mampu mengantisipasi setiap skenario atau kondisi spesifik di lapangan. Oleh karena itu, selalu ada celah dalam penerapan sebuah aturan yang memerlukan interpretasi lebih lanjut, baik oleh penegak hukum maupun oleh lembaga peradilan. Fenomena ini bukanlah kelemahan, melainkan karakteristik alami dari bahasa hukum yang dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman dan kompleksitas sosial. Mahkamah Konstitusi, dalam konteks ini, berperan sebagai penafsir tertinggi konstitusi dan undang-undang, memberikan kepastian hukum melalui putusan-putusannya.

Tags: gugatan KUHP KUHAPKemenkumhamMahkamah Konstitusiuji materi hukum
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Saksi sebut hanya satu dokumen yang memuat frasa Chrome
Hukum

Saksi sebut hanya satu dokumen yang memuat frasa Chrome

January 31, 2026
Richard Lee Tersangka: Praperadilan di PN Jaksel Digelar
Hukum

Richard Lee Tersangka: Praperadilan di PN Jaksel Digelar

January 31, 2026
Adies Kadir Melanggar UU MK? Pakar UGM Ungkap Fakta
Hukum

Adies Kadir Melanggar UU MK? Pakar UGM Ungkap Fakta

January 31, 2026
KPK periksa Gus Alex soal aliran uang di kasus kuota haji, diduga jadi penyalur
Hukum

KPK periksa Gus Alex soal aliran uang di kasus kuota haji, diduga jadi penyalur

January 31, 2026
Animator Diperas Jaksa: Vonis 1 Tahun Penjara Terungkap
Hukum

Animator Diperas Jaksa: Vonis 1 Tahun Penjara Terungkap

January 31, 2026
Nadiem Makarim Bantah Keras Kesaksian Soal Pertemuan dengan Google
Hukum

Nadiem Makarim Bantah Keras Kesaksian Soal Pertemuan dengan Google

January 30, 2026
Next Post
Jadwal Lengkap Super League Pekan 19: Persib vs Persis Solo!

Jadwal Lengkap Super League Pekan 19: Persib vs Persis Solo!

Stasiun JIS: KCI Tunggu Keputusan Pemprov Jakarta

Stasiun JIS: KCI Tunggu Keputusan Pemprov Jakarta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Dasco Ungkap Titik Terang Pengangkatan SPPG Jadi PPPK

Dasco Ungkap Titik Terang Pengangkatan SPPG Jadi PPPK

January 23, 2026
Tangis Haru Presiden Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman

Tangis Haru Presiden Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman

January 19, 2026
PSIM vs Persebaya: Duel Sengit ISL Pekan 18!

PSIM vs Persebaya: Duel Sengit ISL Pekan 18!

January 28, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Gebrakan Menkeu Purbaya Rombak Pejabat Bea Cukai 5 Pelabuhan Besar
  • Teror Jambret Pekanbaru: Karyawati Bank Tewas, Guru Patah Tangan
  • Kurzawa ke Persib: Harapan Baru Bobotoh, Duel Sengit Liga 1

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026