Dinamika Persidangan: Bedah Kesaksian dan Posisi Hukum Nadiem Makarim dalam Skandal Chromebook
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi untuk digitalisasi pendidikan kini memasuki babak krusial dengan hadirnya sejumlah saksi kunci yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam sesi terbaru, fokus utama tertuju pada kesaksian Purwadi, yang memberikan klarifikasi mendalam mengenai keterlibatan administratif mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Purwadi secara eksplisit membenarkan bahwa satu-satunya dokumen resmi yang ditandatangani oleh Nadiem dan secara spesifik memuat nomenklatur atau frasa “Chrome” hanyalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Kesaksian ini menjadi titik balik penting bagi tim hukum Nadiem, karena dokumen tersebut diklaim tidak memberikan mandat langsung kepada menteri sebagai pemegang otoritas teknis maupun kewenangan anggaran dalam pelaksanaan proyek di lapangan.
Lebih lanjut, Purwadi dalam keterangannya di bawah sumpah menegaskan bahwa struktur birokrasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki batasan tanggung jawab yang sangat jelas. Ia menyatakan bahwa tanggung jawab perencanaan, pengawasan, hingga penggunaan anggaran dalam pengadaan Chromebook dan perangkat pendukungnya tidak berada di pundak Nadiem Makarim secara personal maupun fungsional sebagai menteri. Ketika dikonfrontasi oleh penasihat hukum mengenai siapa yang seharusnya memikul beban akuntabilitas tersebut, Purwadi mengonfirmasi bahwa pertanggungjawaban anggaran sepenuhnya melekat pada sosok Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah ditunjuk sesuai mekanisme administratif negara. Hal ini mengindikasikan adanya pemisahan tajam antara kebijakan makro yang ditandatangani menteri dengan eksekusi anggaran yang bersifat teknis-operasional.
Analisis Pembelaan: Bantahan Atas Dakwaan Pengarahan Merek dan Intervensi Proyek
Menanggapi jalannya persidangan, Ari Yusuf Amir selaku ketua tim penasihat hukum Nadiem Makarim, memberikan analisis tajam terhadap fakta-fakta yang terungkap. Menurut Ari, seluruh kesaksian yang muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ini justru secara sistematis mematahkan konstruksi dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menekankan bahwa tidak ditemukan satu pun bukti materiel maupun kesaksian yang menunjukkan adanya instruksi langsung, disposisi, maupun arahan terselubung dari Nadiem untuk memenangkan produk atau merek tertentu dalam proses lelang. Ari berargumen bahwa proses pengadaan tersebut merupakan ranah teknis yang seharusnya berjalan secara independen di tingkat unit kerja pengadaan barang dan jasa.
Ari Yusuf Amir juga menyoroti substansi dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang sering dijadikan dasar oleh jaksa. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut hanyalah payung hukum administratif yang bersifat umum dan tidak memberikan kewenangan eksekutif kepada menteri untuk mengelola dana secara langsung. “Pengguna anggaran itu bukan Pak Nadiem, melainkan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah melalui mekanisme dana alokasi yang telah ditetapkan,” ujar Ari dalam keterangannya kepada pers. Dengan posisi hukum tersebut, tim pembela menilai tuduhan bahwa Nadiem melakukan intervensi untuk mengarahkan penggunaan produk tertentu menjadi tidak berdasar secara hukum dan gagal memenuhi unsur delik korupsi yang disangkakan.
Anatomi Kerugian Negara: Dari Mark-up Harga Hingga Inefisiensi Sistem CDM
Kasus yang mengguncang dunia pendidikan ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan nasional yang berlangsung sepanjang tahun 2019 hingga 2022. Proyek ambisius yang bertujuan untuk memodernisasi sarana belajar mengajar di seluruh Indonesia ini diduga dilaksanakan dengan mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel. Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Nadiem Makarim bersama sejumlah pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam skala masif, yakni mencapai angka Rp 2,18 triliun. Anggaran fantastis ini seharusnya digunakan untuk pemerataan akses teknologi bagi siswa di daerah tertinggal, namun justru diduga menjadi ladang bancakan oknum-oknum tertentu.
Rincian kerugian negara tersebut terbagi ke dalam dua komponen utama yang sangat signifikan. Pertama, ditemukan adanya indikasi kemahalan harga atau mark-up pada pengadaan unit laptop Chromebook yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 1,56 triliun. Kedua, terdapat pemborosan anggaran senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan sistem Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM ini tidak memberikan manfaat nyata bagi program digitalisasi pendidikan dan tergolong sebagai pengadaan yang tidak diperlukan (unnecessary procurement). Ketidakefektifan sistem ini menjadi sorotan tajam karena dianggap hanya menambah beban anggaran tanpa memberikan dampak positif terhadap kualitas literasi digital siswa di sekolah-sekolah penerima bantuan.
Keterlibatan Pihak Ketiga dan Aliran Dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa
Dalam persidangan, jaksa juga memaparkan dugaan adanya konspirasi yang melibatkan beberapa nama besar dan entitas bisnis. Nadiem didakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, terdapat satu sosok kunci bernama Jurist Tan yang hingga saat ini statusnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keterlibatan para terdakwa ini diduga membentuk sebuah jejaring yang memanipulasi proses perencanaan hingga penentuan pemenang proyek agar sesuai dengan kepentingan kelompok tertentu, sehingga mengabaikan prinsip efisiensi keuangan negara.
Salah satu poin paling kontroversial dalam dakwaan ini adalah tuduhan mengenai aliran dana yang mengalir ke kantong pribadi Nadiem Makarim. Jaksa menduga Nadiem telah menerima gratifikasi atau keuntungan finansial sebesar Rp 809,59 miliar. Dana tersebut disinyalir berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui skema investasi Google senilai US$ 786,99 juta. Jaksa membangun narasi bahwa terdapat hubungan timbal balik antara kebijakan pengadaan produk berbasis Chrome dengan investasi besar yang masuk ke entitas bisnis yang terafiliasi dengan masa lalu profesional Nadiem. Atas rangkaian perbuatan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Struktur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Chromebook
| Komponen Pengadaan | Nilai Kerugian (Estimasi) | Keterangan Temuan |
|---|---|---|
| Laptop Chromebook | Rp 1,56 Triliun | Dugaan mark-up harga satuan perangkat di atas harga pasar. |
| Chrome Device Management (CDM) | Rp 621,39 Miliar (US$ 44,05 Juta) | Pengadaan sistem yang dinilai tidak bermanfaat dan tidak diperlukan. |
| Total Kerugian Negara | Rp 2,18 Triliun | Akumulasi dari penyimpangan perencanaan dan pelaksanaan. |
Persidangan ini diprediksi masih akan berlangsung panjang mengingat banyaknya saksi ahli dan bukti digital yang perlu dikonfrontasi. Fokus majelis hakim ke depan kemungkinan besar akan tertuju pada pembuktian unsur menyalahgunakan kewenangan serta pembuktian aliran dana yang dituduhkan. Jika dakwaan jaksa terbukti, kasus ini akan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan Indonesia yang melibatkan pejabat setingkat menteri. Sebaliknya, jika pembelaan Ari Yusuf Amir mengenai posisi Nadiem yang bukan sebagai Pengguna Anggaran diterima oleh hakim, maka konstruksi hukum kasus ini terhadap Nadiem bisa runtuh, dan tanggung jawab hukum akan bergeser sepenuhnya kepada para pelaksana teknis di bawahnya.


















