Dalam sebuah pernyataan yang menggemparkan publik dan lembaga penegak hukum, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, melontarkan kritik pedas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait proses pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, di mana ia menjadi salah satu terdakwa utama, Noel secara blak-blakan menjuluki operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dirinya sebagai “operasi tipu-tipu”. Pernyataan kontroversial ini bukan sekadar sanggahan biasa, melainkan sebuah tuduhan serius yang menyoroti integritas dan metode kerja lembaga antirasuah tersebut, memicu perdebatan sengit tentang validitas proses penegakan hukum dalam kasus korupsi kelas kakap.
Kontroversi OTT KPK: Tuduhan Rekayasa dari Eks Wamenaker
Immanuel Ebenezer Gerungan tidak tanggung-tanggung dalam melontarkan tuduhannya. Ia mengklaim bahwa seluruh proses penangkapan yang dilakukan KPK terhadap dirinya adalah sebuah rekayasa yang terencana. “Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para konten kreator yang ada di Gedung Merah Putih,” demikian Noel secara eksplisit menyatakan kepada para jurnalis yang mengerumuninya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Januari 2026. Istilah “konten kreator” yang merujuk pada Gedung Merah Putih, markas besar KPK, mengindikasikan pandangannya bahwa lembaga tersebut sengaja menciptakan narasi atau “konten” untuk menjebak dan menyudutkan dirinya, demi kepentingan yang belum terungkap sepenuhnya. Pernyataan ini secara langsung menantang citra KPK sebagai lembaga yang bersih dan profesional, serta menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai potensi manipulasi dalam proses investigasi.
Lembaga antirasuah itu sendiri telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Noel pada tanggal 20 Agustus 2025. Ketua KPK saat itu, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK, sebuah prosedur standar dalam banyak kasus OTT yang berhasil diungkap. Namun, narasi ini dibantah keras oleh Noel. Ia mengklaim bahwa pada pagi hari penangkapan, KPK justru memanggilnya untuk datang ke kantor dalam rangka melakukan “klarifikasi” atas suatu masalah. “Pas saya datang, paginya saya ditersangkakan,” ujarnya, menggambarkan skenario yang ia rasakan sebagai jebakan. Lebih jauh, Noel mengaku dirinya merasa dijebak dengan sebuah “framing” atau pembingkaian informasi yang masif mengenai penyitaan 32 unit kendaraan mewah serta uang senilai ratusan miliar rupiah yang disebut-sebut disita darinya oleh KPK. Tuduhan “framing” ini mengisyaratkan adanya upaya sistematis untuk membangun opini publik negatif terhadap dirinya melalui informasi yang mungkin tidak akurat atau dilebih-lebihkan, sebuah taktik yang sering dikaitkan dengan perang narasi dalam kasus-kasus hukum berprofil tinggi.
Mantan ketua kelompok relawan Jokowi Mania ini tidak hanya berhenti pada tuduhan rekayasa, tetapi juga melontarkan peringatan keras kepada KPK. “Kalau KPK main-main dalam hal ini, jangan salahkan rakyat ketika rakyat punya cara tersendiri untuk mengatasi kelicikan dan kejahatan ini. Karena mereka selalu berbohong framing-nya,” ucapnya dengan nada mengancam. Pernyataan ini dapat diinterpretasikan sebagai ancaman akan adanya resistensi publik atau perlawanan di luar jalur hukum jika Noel dan pendukungnya merasa bahwa proses hukum yang berjalan tidak adil. Ini menunjukkan tingkat frustrasi dan kemarahan yang tinggi dari seorang mantan pejabat publik yang merasa menjadi korban dari apa yang ia sebut sebagai “kebohongan framing” oleh lembaga penegak hukum. Tuduhan ini juga menyoroti potensi polarisasi antara masyarakat dan lembaga penegak hukum, terutama ketika kepercayaan publik terhadap institusi tersebut mulai terkikis.
Akar Permasalahan: Sidak, Elite, dan Modus Pemerasan Sertifikasi K3
Dalam upaya untuk menjelaskan motif di balik penangkapannya, Noel mengklaim bahwa kinerjanya sebagai wakil menteri selama ini, yang ia jalankan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, telah dilihat sebagai tindakan yang “mengusik para pengusaha dalam negeri” dan juga “sebagian elite.” Ia menyoroti bahwa KPK mempermasalahkan inspeksi mendadak (sidak) yang kerap ia lakukan selama menjabat. Sidak adalah praktik umum yang dilakukan pejabat pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dalam hal ini, terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, menurut Noel, sidak-sidak tersebut dinarasikan secara keliru. “Sidak-sidak yang selama ini saya lakukan, dinarasikan bahwa saya memeras pengusaha. Yang paling mudah digunakan adalah diksi OTT,” katanya. Pernyataan ini menyiratkan bahwa aktivitas pengawasan yang seharusnya positif justru dipelintir menjadi tuduhan pemerasan, dan OTT menjadi alat yang mudah digunakan untuk menjatuhkan kredibilitasnya. Ini membuka kemungkinan adanya konflik kepentingan antara Noel yang mencoba menegakkan aturan dengan pihak-pihak yang merasa terganggu oleh penegakan tersebut, yang kemudian berujung pada laporan ke KPK.
Adapun substansi dakwaan terhadap Noel sangatlah spesifik dan serius. Ia didakwa meminta jatah sebesar Rp 3,3 miliar serta satu unit motor mewah Ducati dari praktik lancung dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 19 Januari 2026. Kasus ini teregister dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Angka yang fantastis dan barang mewah yang diminta menunjukkan skala korupsi yang signifikan, terutama dalam konteks sertifikasi K3 yang krusial untuk menjamin keselamatan pekerja. Sertifikasi K3 adalah persyaratan wajib bagi banyak perusahaan, dan proses yang korup dapat membahayakan nyawa pekerja dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menguraikan kronologi dugaan pemerasan tersebut. Setelah dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada akhir tahun 2024, Noel disebut langsung memanggil Hery Sutanto, yang menjabat sebagai Direktur BKK3, ke ruang kerjanya. Pertemuan ini disebut-sebut bertujuan untuk membahas jatah wakil menteri dalam praktik lancung pungutan uang dari pihak swasta yang mengurus sertifikasi K3. “Pada bulan November 2024, terdakwa memanggil Hery ke ruang kerjanya dan menanyakan praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3,” kata jaksa saat membacakan dakwaannya. Ini mengindikasikan bahwa Noel, tak lama setelah menjabat, langsung berupaya untuk terlibat dalam skema korupsi yang sudah berjalan, menunjukkan adanya niat dan perencanaan yang matang.


















