| Klaster | Nama Tersangka | Status Hukum / Pasal yang Disangkakan |
|---|---|---|
| Klaster Pertama | Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah | Pasal 310, 311, 160 KUHP; Pasal 27A & 28 (2) UU ITE. (Eggi & Damai: Restorative Justice) |
| Klaster Kedua | Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) | Pasal 310, 311 KUHP; Pasal 32, 35, 48, 51, 27A, 28 (2) UU ITE. |
Pada klaster pertama, tokoh-tokoh seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat menjadi sorotan utama. Mereka dijerat dengan kombinasi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang penghinaan dan fitnah, sementara Pasal 160 berkaitan dengan penghasutan. Selain itu, mereka juga dihadapkan pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran konten bermuatan permusuhan atau SARA di ruang digital. Namun, dinamika hukum menunjukkan sisi humanisnya di mana Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berhasil menyelesaikan sengketa hukum mereka melalui mekanisme restorative justice, setelah tercapai kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor.
Berbeda dengan klaster pertama, klaster kedua yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa menghadapi tantangan hukum yang lebih kompleks dan teknis. Ketiganya tidak hanya dijerat dengan pasal fitnah konvensional (310 dan 311 KUHP), tetapi juga serangkaian pasal berat dalam UU ITE. Mereka dituduh melanggar Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) mengenai interferensi data elektronik, serta Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) yang berkaitan dengan manipulasi data elektronik seolah-olah data tersebut otentik. Penjeratan pasal-pasal ini menunjukkan bahwa penyidik fokus pada aspek teknis dari konten-konten yang diunggah oleh para tersangka, yang dianggap telah melampaui batas kritik dan masuk ke ranah manipulasi informasi yang merugikan nama baik seseorang.
Implikasi Kesaksian Ahli Terhadap Kelanjutan Sidang
Kehadiran Rocky Gerung sebagai ahli diharapkan mampu memberikan perspektif berbeda bagi penyidik dalam melihat niat jahat (mens rea) dari para tersangka di klaster kedua. Rocky kemungkinan besar akan berargumen bahwa apa yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kolega adalah bentuk dari “skeptisisme publik” yang sehat dalam sebuah negara demokrasi. Dengan membawa diskursus mengenai metodologi penelitian dan fungsi neurotransmitter, Rocky mencoba menarik kasus ini keluar dari sekadar delik aduan pencemaran nama baik menjadi sebuah perdebatan mengenai hak warga negara untuk melakukan verifikasi terhadap informasi pejabat publik.
Di sisi lain, kepolisian tetap pada pendiriannya bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana, terutama terkait penyebaran informasi yang dianggap tidak memiliki dasar fakta yang kuat dan cenderung provokatif. Kasus ini pun menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan antara perlindungan martabat individu dengan hak atas kebebasan berpikir yang berbasis pada metode ilmiah. Masyarakat kini menanti bagaimana hasil pemeriksaan Rocky Gerung akan memengaruhi berkas perkara yang sedang disusun oleh penyidik sebelum akhirnya dilimpahkan ke meja hijau.
Fenomena ini juga mencerminkan betapa isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo tetap menjadi komoditas politik dan hukum yang sensitif, bahkan setelah masa jabatannya berakhir. Dengan keterlibatan banyak tokoh intelektual dan pakar teknis di kedua belah pihak, persidangan ini nantinya diprediksi akan menjadi salah satu “perang pemikiran” terbesar di ruang pengadilan Indonesia, di mana metodologi, teknologi forensik, dan hukum pidana akan saling berbenturan untuk menentukan sebuah kebenaran tunggal.


















