- Ketidaksetaraan Posisi Negara Anggota: Struktur organisasi ini dinilai tidak menempatkan negara-negara anggotanya dalam posisi yang setara, sehingga ada risiko dominasi kebijakan oleh pihak-pihak tertentu.
- Personalisasi Institusi: Presiden Trump terkesan memperlakukan Dewan Perdamaian sebagai “klub pribadi”, di mana keputusan-keputusan strategis berisiko diambil berdasarkan ego sektoral dan ambisi politik pribadi ketimbang pertimbangan objektif demi perdamaian global.
- Ketidakadilan Representasi: Partisipasi aktif Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam dewan ini menjadi sorotan tajam, mengingat posisi Israel dalam konflik di Gaza. Sementara itu, pihak Palestina yang menjadi korban utama dalam konflik tersebut justru tidak diberikan tempat atau suara di dalam Dewan Perdamaian.
- Kurangnya Empati Kemanusiaan: Pidato-pidato yang disampaikan oleh jajaran dewan eksekutif saat peluncuran resmi tidak menunjukkan empati yang memadai terhadap penderitaan rakyat Palestina yang telah berlangsung secara tragis sejak Oktober 2023.
Dampak Terhadap Isu Palestina dan Kredibilitas Indonesia
Ketidakhadiran representasi Palestina dalam sebuah badan yang mengklaim diri sebagai “Dewan Perdamaian” merupakan anomali besar yang mencederai prinsip keadilan internasional. Jika Indonesia tetap berada dalam lingkaran ini tanpa melakukan protes keras atau menuntut inklusivitas, maka kredibilitas Indonesia sebagai pendukung setia kemerdekaan Palestina di panggung dunia dipertaruhkan. Kritik yang muncul menegaskan bahwa segala upaya perdamaian yang menyangkut nasib rakyat Palestina haruslah melibatkan mereka secara langsung sebagai subjek hukum, bukan sekadar objek pembicaraan dalam meja diplomasi yang didominasi oleh kepentingan sepihak. Hal ini menjadi krusial karena menyangkut masa depan kedaulatan sebuah bangsa yang selama ini selalu menjadi prioritas dalam kebijakan luar negeri Indonesia.
Secara keseluruhan, keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian gagasan Donald Trump ini menempatkan pemerintah pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, ada keinginan untuk menjaga hubungan bilateral yang kuat dengan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Trump, namun di sisi lain, ada harga mahal yang harus dibayar berupa potensi pengikisan prinsip-prinsip hukum internasional dan solidaritas terhadap sesama bangsa yang tertindas. Publik dan lembaga legislatif kini menanti langkah nyata dari pemerintah untuk membuktikan bahwa keikutsertaan ini bukanlah bentuk tunduknya kedaulatan diplomasi Indonesia pada kekuatan unilateral, melainkan sebuah strategi yang tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan yang universal dan konstitusional.


















