Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), untuk memberikan kesaksian krusial dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kehadiran tokoh yang dikenal dengan integritasnya dalam pengawasan korporasi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian terhadap enam terdakwa, termasuk M. Kerry Andriyanto Riza yang merupakan putra dari pengusaha Riza Chalid. Skandal megakorupsi ini menjadi perhatian publik secara luas lantaran estimasi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 285 triliun, yang mencakup kerugian keuangan negara secara langsung serta dampak sistemik terhadap perekonomian nasional akibat penyimpangan dalam rantai pasok energi nasional.
Ahok tiba di area Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.50 WIB dengan penampilan formal mengenakan kemeja batik berkelir biru. Dalam langkahnya menuju ruang sidang, mantan Gubernur DKI Jakarta ini terlihat membawa sejumlah dokumen fisik dan memastikan kesiapannya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai persiapannya, Ahok menyatakan bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan siap memaparkan fakta-fakta yang ia ketahui selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024. Ia secara terbuka menunjukkan sebuah dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibawanya sebagai referensi atau “contekan” agar keterangan yang diberikan tetap konsisten dengan poin-poin yang telah disampaikan kepada penyidik sebelumnya. Selain dokumen fisik, Ahok juga mengungkapkan bahwa ia menyimpan data pendukung digital di dalam ponselnya melalui layanan Google Drive untuk mempermudah verifikasi data jika diperlukan dalam persidangan.
Dalam keterangannya di selasar pengadilan, Ahok menegaskan bahwa tidak ada persiapan khusus yang ia lakukan selain berkomitmen untuk menyampaikan kebenaran apa adanya. “Ya kan sama kayak, kita sampaikan apa adanya,” ujar Ahok dengan nada tegas kepada wartawan. Sikap transparan ini dianggap penting mengingat posisi Ahok sebelumnya sebagai pengawas tertinggi di Pertamina yang memiliki akses terhadap laporan-laporan strategis mengenai pengadaan dan distribusi minyak mentah. Kehadirannya sebagai saksi diharapkan mampu mengurai benang merah mengenai bagaimana praktik pengaturan sewa kapal dan terminal BBM dapat terjadi tanpa terdeteksi secara dini oleh sistem pengawasan internal, serta bagaimana peran para terdakwa dalam memanipulasi kebijakan perusahaan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Daftar Terdakwa dan Gurita Skandal Tata Kelola Minyak Mentah
Persidangan kali ini memfokuskan pemeriksaan terhadap enam orang terdakwa yang diduga kuat memiliki peran sentral dalam skema korupsi di lingkungan anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Para terdakwa tersebut mencakup unsur dari sektor swasta maupun internal korporasi pelat merah, yakni:
- M. Kerry Andriyanto Riza, selaku Beneficial Ownership dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, yang juga merupakan putra dari pengusaha Riza Chalid.
- Gading Ramadhan Joedo, yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang juga merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional Shipping (PIS).
- Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping (PIS).
- Agus Purwono, mantan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Keterlibatan para terdakwa ini bermula dari dugaan pengaturan ilegal dalam pengadaan sewa tiga unit kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) yang ditujukan kepada perusahaan milik negara. Praktik lancung ini disinyalir dilakukan dengan cara memanipulasi proses tender dan menetapkan harga sewa yang jauh di atas nilai pasar, sehingga menciptakan beban finansial yang tidak wajar bagi Pertamina. Pengaturan sewa terminal dan pengapalan ini hanyalah puncak gunung es dari skandal yang lebih besar, di mana terjadi penyimpangan sistematis dalam proses ekspor-impor minyak mentah yang merugikan kedaulatan energi Indonesia selama bertahun-tahun.
Anatomi Kerugian Negara: Rincian Fantastis Rp 285 Triliun
Dakwaan terhadap Kerry Riza dan kawan-kawan mengungkap struktur kerugian yang sangat kompleks dan masif. Berdasarkan audit dan analisis ahli, total kerugian negara sebesar Rp 285 triliun tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni kerugian keuangan negara secara langsung dan kerugian perekonomian negara. Kerugian keuangan negara yang mencapai total Rp 70,5 triliun bersumber dari berbagai lini operasional yang dimanipulasi, antara lain:
- Ekspor Minyak Mentah: Mencapai USD 1.819.086.068,47.
- Impor Minyak Mentah: Sebesar USD 570.267.741,36.
- Impor Produk Kilang atau BBM: Senilai USD 332.368.208,49.
- Pengapalan Minyak Mentah dan BBM: USD 11.094.802,31 ditambah Rp 1.073.619.047,05.
- Sewa Terminal BBM: Mencapai Rp 2.905.420.003.854,06.
- Kompensasi: Sebesar Rp 13.118.191.145.790,47.
- Penjualan Solar Nonsubsidi: Mencapai Rp 9.415.196.905.676,86.
Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, total kerugian dari pos-pos tersebut mencapai sekitar Rp 45,1 triliun (dari nilai USD 2,7 miliar) ditambah dengan kerugian rupiah langsung sebesar Rp 25,4 triliun, sehingga akumulasi kerugian keuangan negara murni berada di angka Rp 70.531.359.213.763,30. Angka ini menunjukkan betapa masifnya kebocoran anggaran yang terjadi di dalam tubuh perusahaan energi nasional akibat tata kelola yang koruptif dan tidak transparan.
Dampak Destruktif terhadap Perekonomian Nasional
Selain kerugian finansial langsung, jaksa penuntut umum juga memaparkan kerugian perekonomian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 215,1 triliun. Angka ini dihitung berdasarkan beban ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat dan negara akibat kemahalan harga pengadaan BBM. Komponen pertama dari kerugian ini adalah selisih harga pengadaan yang berdampak pada beban ekonomi nasional sebesar Rp 171,9 triliun. Komponen kedua berasal dari keuntungan ilegal yang diperoleh para terdakwa dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dalam negeri, yang nilainya mencapai USD 2,6 miliar atau setara dengan Rp 43,1 triliun. Akumulasi dari seluruh kerugian ini menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal korupsi dengan nilai kerugian terbesar dalam sejarah hukum di Indonesia.
Atas perbuatannya, Kerry Riza beserta lima terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda yang signifikan. Kehadiran Ahok sebagai saksi diharapkan dapat membuka tabir lebih dalam mengenai siapa saja pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana haram tersebut dan bagaimana skema ini bisa berjalan dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa adanya intervensi yang efektif dari otoritas terkait.


















